BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang Masalah
Kita meyakini bahwa salah satu program yang dapat
menyiapkan dan merekayasakan arah perkembangan masyarakat Indonesia di masa
depan adalah pendidikan. Pendidikan dalam konsep pengembangan masyarakat
merupakan dinamisasi dalam pengembangan manusia yang beradab. Pendidikan tidak
hanya terbatas berperan pada pengalihan ilmu pengetahuan (transfer of knowledge) saja, namun dalam Undang-undang No: 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan memiliki
fungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggungjawab. Dari fungsi dan tujuan pendidikan ini diharapkan manusia
Indonesia adalah manusia yang berimbang antara segi kognitif, afektif dan
psikomotor.
Dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional, dunia
pendidikan kita secara nasional dihadapkan pada salah satu masalah besar yakni
peningkatan mutu dan relevansi pendidikan. Masalah ini menjadi fokus yang
paling penting dalam pembangunan pendidikan nasional. Pembangunan pendidikan
menjadi tolok ukur kemajuan SDM suatu Negara. Di antara faktor terpenting
adalah terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh pengawas sekolah dalam
membina dan mensupervisi sekolah di satuan pendidikan yang menyelenggarakan
proses pembelajaran kepada peserta didik. Dalam peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 12/2007 tanggal 28 Maret 2009 mengisyaratkan tentang Standar
yang harus dimiliki oleh Pengawas Sekolah/Madrasah. Oleh karena itu, pengawas sekolah
merupakan salah satu komponen pendidikan yang berperan dalam meningkatkan
kualitas pendidikan. Maka peninjauan kualifikasi dan kompetensi pengawas
sekolah/madrasah dalam upaya strategis peningkatan mutu pendidikan khususnya
pada jejang sekolah menengah sangatlah diperlukan.
Eksistensi pengawas sekolah
dinaungi oleh sejumlah dasar hukum. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 adalah landasan hukum
yang terbaru yang menegaskan keberadaan pejabat fungsional itu. Selain itu,
Keputusan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara Nomor 118 Tahun 1996
(disempurnakan dengan keputusan nomor 091/2001) dan Keputuan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 020/U/1998 (disempurnakan dengan keputusan
nomor 097/U/2001) merupakan menetapan pengawas sebagai pejabat fungsional yang
permanen sampai saat ini. Jika ditilik sejumlah peraturan dan
perundang-undangan yang ada, yang terkait dengan pendidikan, ternyata secara
hukum pengawas sekolah tidak diragukan lagi keberadaannya. Dengan demikian,
tidak ada alasan apapun dan oleh siapapun yang memarjinalkan dan mengecilkan
eksistensi pengawas sekolah.
Pentingnya pelaksanaan supervisi
akademik untuk meningkatkan kemampuan profesional guru dan meningkatkan
kualitas pembelajaran melalui proses pembelajaran yang baik serta membantu guru
dan kepala sekolah menciptakan lulusan yang baik dari segi kualitas maupun
kuantitas. Oleh karena itu, kegiatan supervisi ini hendaknya rutin dilaksanakan
di sekolah sebagai salah satu kegiatan yang dipandang positif dalam
meningkatkan proses pembelajaran. Apabila konsep-konsep ideal tersebut
dilaksanakan, maka dapat diharapkan kualitas pendidikan akan meningkat secara
signifikan.
Supervisi (akademik) merupakan
kegiatan pembinaan yang direncanakan dengan memberi bantuan teknis kepada guru
dan pegawai lainnya dalam melaksanakan proses pembelajaran, atau mendukung
proses pembelajaran yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan profesional
guru dan meningkatkan kualitas pembelajaran secara efektif. Supervisi akademik
sebaiknya dilakukan dengan pendekatan supervisi klinis yang dilaksanakan secara
berkesinambungan melalui tahapan pra-observasi, observasi pembelajaran, dan
pasca observasi.
Idealita supervisi akademik
tersebut, praktiknya di lapangan selama ini masih jauh dari harapan. Berbagai
kendala baik yang disebabkan oleh aspek struktur birokrasi yang rancu, maupun
kultur kerja dan interaksi supervisor dengan guru yang kurang mendukung, telah
mendistorsi nilai ideal supervisi pengajaran di sekolah-sekolah. Apa yang
selama ini dilaksanakan oleh para Pengawas pendidikan, belum bergeser dari nama
jabatan itu sendiri, yaitu sekedar mengawasi.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka dapat
diambil rumusan masalah sebagai berikut:
1)
Bagaimana Hakikat
Supervisi, Tugas Pokok Supervisi dan Kompetensi Supervisi?
2)
Bagaimana Peranan Supervisor
Akademik, Teknik-teknik Supervisi Akademi dan Kendala-Kendala Pelaksanaan Supervisi Akademik?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1)
Untuk mengetahui
Bagaimana Hakikat Supervisi, Tugas Pokok Supervisi dan Kompetensi Supervisi?
2)
Untuk mengetahui Peranan Supervisor Akademik, Teknik-teknik Supervisi
Akademi dan Kendala-Kendala Pelaksanaan Supervisi Akademik?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Supervisi
Supervisi dapat diartikan sebagai
proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi
terlaksana seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan
untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan
mengganggu pencapaian tujuan (Robbins 1997). Supervisi (Pengawasan) juga
merupakan fungsi manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja
organisasi atau unit-unit dalam suatu organisasi guna menetapkan kemajuan
sesuai dengan arah yang dikehendaki (Wagner dan Hollenbeck dalam Mantja 2001).
Oleh karena itu mudah dipahami
bahwa supervisi pendidikan adalah fungsi manajemen pendidikan yang harus
diaktualisasikan, seperti halnya fungsi manajemen lainnya (Mantja 2001).
Berdasarkan konsep tersebut, maka proses perencanaan yang mendahului kegiatan
supervisi harus dikerjakan terlebih dahulu. Perencanaan yang dimaksudkan
mencakup perencanaan: pengorganisasian, wadah, struktur, fungsi dan mekanisme,
sehingga perencanaan dan supervisi memiliki standard dan tujuan yang jelas.
Dalam proses pendidikan,
pengawasan atau supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya
peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Sahertian (2000:19) menegaskan
bahwa pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari usaha memberikan
layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara
individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan
hasil pembelajaran.
Burhanuddin (1990:284)
memperjelas hakikat pengawasan pendidikan pada hakikat substansinya. Substansi
hakikat pengawasan yang dimaksud menunjuk pada segenap upaya bantuan supervisor
kepada stakeholder pendidikan terutama guru yang ditujukan pada
perbaikan-perbaikan dan pembinaan aspek pembelajaran. Bantuan yang diberikan
kepada guru harus berdasarkan penelitian atau pengamatan yang cermat dan
penilaian yang objektif serta mendalam dengan acuan perencanan program
pembelajaran yang telah dibuat. Proses bantuan yang diorientasikan pada upaya
peningkatan kualitas proses dan hasil belajar itu penting, sehingga bantuan
yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Jadi bantuan yang diberikan itu harus
mampu memperbaiki dan mengembangkan situasi belajar mengajar.
Supervisor/Pengawas satuan
pendidikan/sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai
pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah
sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan dalam upaya meningkatkan kualitas
proses dan hasil belajar/bimbingan untuk mencapai tujuan pendidikan (Pandong,
A. 2003).
Aktivitas pengawas sekolah
selanjutnya adalah menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah
satuan pendidikan/sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi
tanggung jawabnya. Penilaian itu dilakukan untuk penentuan derajat kualitas
berdasarkan kriteria (tolak ukur) yang ditetapkan terhadap penyelenggaraan
pendidikan di sekolah. Sedangkan kegiatan pembinaan dilakukan dalam bentuk
memberikan arahan, saran dan bimbingan (Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 020/U/1998 tanggal 6 Februari 1998).
Dengan menyadari pentingnya upaya
peningkatan mutu dan efektifitas sekolah dapat (dan memang tepat) dilakukan
melalui pengawasan. Atas dasar itu maka kegiatan pengawasan harus difokuskan
pada perilaku dan perkembangan siswa sebagai bagian penting dari:
kurikulum/mata pelajaran, organisasi sekolah, kualitas belajar mengajar,
penilaian/evaluasi, sistem pencatatan, kebutuhan khusus, administrasi dan
manajemen, bimbingan dan konseling, peran dan tanggung jawab orang tua dan
masyarakat (Law dan Glover 2000).
Lebih lanjut Ofsted (2005)
menyatakan bahwa fokus pengawasan sekolah meliputi: (1) standard dan prestasi
yang diraih siswa, (2) kualitas layanan siswa di sekolah (efektifitas belajar mengajar,
kualitas program kegiatan sekolah dalam memenuhi kebutuhan dan minat siswa,
kualitas bimbingan siswa), serta (3) kepemimpinan dan manajemen sekolah.
Dari uraian di atas dapat
dimaknai bahwa kepengawasan merupakan kegiatan atau tindakan pengawasan dari
seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang melakukan pembinaan
dan penilaian terhadap orang dan atau lembaga yang dibinanya. Seseorang yang
diberi tugas tersebut disebut pengawas atau supervisor. Dalam bidang
kependidikan dinamakan pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan.
Pengawasan perlu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan
secara berkesinambungan pada sekolah yang diawasinya.
Indikator peningkatan mutu
pendidikan di sekolah dilihat pada setiap komponen pendidikan antara lain: mutu
lulusan, kualitas guru, kepala sekolah, staf sekolah (Tenaga Administrasi,
Laboran dan Teknisi, Tenaga Perpustakaan), proses pembelajaran, sarana dan
prasarana, pengelolaan sekolah, implementasi kurikulum, sistem penilaian dan komponen-lainnya.
Ini berarti melalui pengawasan harus terlihat dampaknya terhadap kinerja
sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikannya. Itulah sebabnya kehadiran
pengawas sekolah harus menjadi bagian integral dalam peningkatan mutu
pendidikan, agar bersama guru, kepala sekolah dan staf sekolah lainnya
berkolaborasi membina dan mengembangkan mutu pendidikan di sekolah yang
bersangkutan seoptimal mungkin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kiprah supervisor menjadi bagian
integral dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah yang dimaksud memiliki
empat dimensi: (1) Support, (2) Trust, (3) Challenge, dan
(4) Networking and Collaboration. Keempat dimensi hakikat pengawasan itu
masing-masing dijelaskan berikut ini.
Hakikat Pengawasan diadopsi dari
Ofsted, 2003 :
1. Dimensi pertama dari hakikat pengawasan yaitu
dimensi Support. Dimensi ini menunjuk pada hakikat kegiatan pengawasan
yang dilakukan oleh supervisor itu harus mampu mendukung (support kepada)
pihak sekolah untuk mengevaluasi diri kondisi existing-nya. Oleh karena
itu, supervisor bersama pihak sekolah dapat melakukan analisis kekuatan,
kelemahan dan potensi serta peluang sekolahnya untuk mendukung peningkatan dan
pengembangan mutu pendidikan pada sekolah di masa yang akan datang.
2. Dimensi kedua dari hakikat pengawasan yaitu
dimensi Trust. Dimensi ini menunjuk pada hakikat kegiatan pengawasan
yang dilakukan oleh supervisor itu harus mampu membina kepercayaan (trust)
stakeholder pendidikan dengan penggambaran profil dinamika sekolah masa
depan yang lebih baik dan lebih menjanjikan.
3. Dimensi ketiga dari hakikat pengawasan yaitu
dimensi Challenge. Dimensi ini menunjuk pada hakikat kegiatan pengawasan
yang dilakukan oleh supervisor itu harus mampu memberikan tantangan (challenge)
pengembangan sekolah kepada stakeholder pendidikan di sekolah. Tantangan
ini harus dibuat serealistik mungkin agar dapat dan mampu dicapai oleh pihak
sekolah, berdasarkan pada situasi dan kondisi sekolah pada sat ini. Dengan
demikian stakeholder tertantang untuk bekerjasama secara kolaboratif
dalam rangka pengembangan mutu sekolah.
4. Dimensi keempat dari hakikat pengawasan yaitu
dimensi Networking and Collaboration. Dimensi ini menunjuk pada hakikat
kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh supervisor itu harus mampu
mengembangkan jejaring dan berkolaborasi antar stakeholder pendidik-an
dalam rangka meningkatkan produktivitas, efektivitas dan efisiensi pendidikan
di sekolah.
Fokus dari keempat
dimensi hakikat pengawasan itu dirumuskan dalam tiga aktivitas utama pengawasan
yaitu: negosiasi, kolaborasi dan networking. Negosiasi dilakukan oleh
supervisor terhadap stakeholder pendidikan dengan fokus pada substansi
apa yang dapat dan perlu dikembangkan atau ditingkatkan serta bagaimana cara
meningkatkannya. Kolaborasi merupakan inti kegiatan supervisi yang harus selalu
diadakan kegiatan bersama dengan pihak stakeholder pendidikan di sekolah
binaannya. Hal ini penting karena muara untuk terjadinya peningkatan mutu
pendidikan ada pada pihak sekolah. Networking merupakan inti hakikat
kegiatan supervisi yang prospektif untuk dikembangkan terutama pada era
globalisasi dan cybernet teknologi seperti sekarang ini. Jejaring
kerjasama dapat dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal. Jejaring
kerjasama secara horisontal dilakukan dengan sesama sekolah sejenis untuk
saling bertukar informasi dan sharing pengalaman pengembangan mutu
sekolah, misalnya melalui MKP, MKKS, MGBS, MGMP. Jejaring kerjasama secara
vertikal dilakukan baik dengan sekolah pada aras dibawahnya sebagai pemasok
siswa barunya, maupun dengan sekolah pada jenjang pendidikan di atasnya sebagai
lembaga yang akan menerima para siswa lulusannya.
Berdasarkan ketentuan
yang berlaku saat ini pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan adalah
tenaga kependidikan profesional yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang
secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan pendidikan di sekolah baik pengawasan dalam bidang akademik (teknis
pendidikan) maupun bidang manajerial (pengelolaan sekolah). Jabatan pengawas
adalah jabatan fungsional bukan jabatan struktural sehingga untuk menyandang
predikat sebagai pengawas harus sudah berstatus tenaga pendidik/guru dan atau
kepala sekolah/wakil kepala sekolah, setidak-tidaknya pernah menjadi guru.
Berdasarkan rumusan
di atas maka kepengawasan adalah aktivitas profesional pengawas dalam rangka
membantu sekolah binaannya melalui penilaian dan pembinaan yang terencana dan
berkesinambungan. Pembinaan diawali dengan mengidentifikasi dan mengenali kelemahan
sekolah binaannya, menganalisis kekuatan/potensi dan prospek pengembangan
sekolah sebagai bahan untuk menyusun program pengembangan mutu dan kinerja
sekolah binaannya. Untuk itu maka pengawas harus mendampingi pelaksanaan dan
pengembangan program-program inovasi sekolah. Ada tiga langkah yang harus
ditempuh pengawas dalam menyusun program kerja pengawas agar dapat membantu
sekolah mengembangkan program inovasi sekolah. Ketiga langkah tersebut adalah :
1.
Menetapkan standar/kriteria pengukuran
performansi sekolah (berdasarkan evaluasi diri dari sekolah).
2.
Membandingkan hasil tampilan performansi
itu dengan ukuran dan kriteria/benchmark yang telah direncanakan, guna menyusun
program pengembangan sekolah.
3.
Melakukan tindakan pengawasan yang berupa
pembinaan/pendampingan untuk memperbaiki implementasi program pengembangan
sekolah.
4.
Dalam melaksanakan kepengawasan, ada
sejumlah prinsip yang dapat dilaksanakan pengawas agar kegiatan kepengawasan
berjalan efektif.
Prinsip-prinsip
tersebut antara lain:
1.
Trust, artinya kegiatan pengawasan
dilaksanakan dalam pola hubungan kepercayaan antara pihak sekolah dengan pihak
pengawas sekolah sehingga hasil pengawasannya dapat dipercaya
2.
Realistic, artinya kegiatan
pengawasan dan pembinaannya dilaksanakan berdasarkan data eksisting sekolah,
3.
Utility, artinya proses dan hasil
pengawasan harus bermuara pada manfaat bagi sekolah untuk mengembangkan mutu
dan kinerja sekolah binaannya,
4.
Supporting, Networking dan Collaborating,
artinya seluruh aktivitas pengawasan pada hakikatnya merupakan dukungan
terhadap upaya sekolah menggalang jejaring kerja sama secara kolaboratif dengan
seluruh stakeholder,
5.
Testable, artinya hasil pengawasan
harus mampu menggambarkan kondisi kebenaran objektif dan siap diuji ulang atau
dikonfirmasi pihak manapun.
Prinsip-prinsip di
atas digunakan pengawas dalam rangka melaksanakan tugas pokoknya sebagai
seorang pengawas/ supervisor pendidikan pada sekolah yang dibinanya. Dengan
demikian kehadiran pengawas di sekolah bukan untuk mencari kesalahan sebagai
dasar untuk memberi hukuman akan tetapi harus menjadi mitra sekolah dalam
membina dan mengembangkan mutu pendidikan di sekolah sehingga secara bertahap
kinerja sekolah semakin meningkat menuju tercapainya sekolah yang efektif.
Prinsip-prinsip
kepengawasan itu harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kode etik
pengawas satuan pendidikan. Kode etik yang dimaksud minimal berisi sembilan hal
berikut ini.
1.
Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas
satuan pendidikan senantiasa berlandaskan Iman dan Taqwa serta mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.
Pengawas satuan pendidikan senantiasa
merasa bangga dalam mengemban tugas sebagai pengawas.
3.
Pengawas satuan pendidikan memiliki
pengabdian yang tinggi dalam menekuni tugas pokok dan fungsinya sebagai
pengawas.
4.
Pengawas satuan pendidikan bekerja dengan penuh rasa tanggungjawab dalam
melaksanakan tugas profesinya sebagai pengawas.
5.
Pengawas satuan pendidikan menjaga citra
dan nama baik profesi pengawas.
6.
Pengawas satuan pendidikan menjunjung
tinggi disiplin dan etos kerja dalam melaksanakan tugas profresional pengawas.
7.
Pengawas satuan pendidikan mampu
menampilkan keberadaan dirinya sebagai supervisor profesional dan tokoh yang
diteladani.
8.
Pengawas satuan pendidikan sigap dan
terampil dalam menanggapi dan membantu pemecahan masalah-masalah yang dihadapi stakeholder
sekolah binaannya
9.
Pengawas satuan pendidikan memiliki rasa
kesetiakawanan sosial yang tinggi, baik terhadap stakeholder sekolah
binaannya maupun terhadap koleganya.
B.
Kompetensi Supervisor
Untuk dapat melaksanakan perannya,
supervisor harus memiliki beberapa kompetensi dan kemampuan pokok, yaitu
berkaitan dengan substantive
aspects of professional development, meliputi pemahaman dan pemilikan guru
terhadap tujuan pengajaran, persepsi guru terhadap peserta didik, pengetahuan
guru tentang materi, dan penguasaan guru terhadap
teknik mengajar. Kedua berkaitan dengan professional development competency
areas, yaitu agar para guru mengetahui bagaimana mengerjakan tugas (know
how to do), dapat mengerjakan (can do), mau mengerja-kan (will do)
serta mau mengembangkan profesionalnya (will grow) (Bafadal, 1992:
10-11).
Glatthorn (1990) menyatakan kompetensi yang harus
dimiliki supervisor meliputi hal-hal yang berkaitan dengan the nature of
teaching, the nature of adult development, dan tentu saja juga the
characteristics of good and effective school.
Louise Moqvist (2003)
mengemukakan bahwa “competency has been
defined in the light of actual circumstances relating to the individual and
work.
Sementara itu, dari Trainning
Agency sebagaimana disampaikan Holmes (1992) menyebutkan bahwa : ” A competence is a description of something
which a person who works in a given occupational area should be able to do. It
is a description of an action, behaviour or outcome which a person should be
able to demonstrate.”
Dari kedua pendapat di atas kita
dapat menarik benang merah bahwa kompetensi pada dasarnya merupakan gambaran
tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan (be able to do) seseorang dalam
suatu pekerjaan, berupa kegiatan, perilaku dan hasil yang seyogyanya dapat
ditampilkan atau ditunjukkan.
Agar dapat melakukan (be able to do) sesuatu dalam
pekerjaannya, tentu saja seseorang harus memiliki kemampuan (ability) dalam bentuk pengetahuan (knowledge), sikap (attitude) dan keterampilan (skill)
yang sesuai dengan bidang pekerjaannya.
Mengacu pada pengertian
kompetensi di atas, maka dalam hal ini kompetensi pengawas sekolah dapat
dimaknai sebagai gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan seseorang
pengawas sekolah dalam melaksanakan pekerjaannya, baik berupa kegiatan,
berperilaku maupun hasil yang dapat ditunjukkan.
Dalam Peraturan Menteri
pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah bahwa
pengawas sekolah harus memiliki enam dimensi kompetensi:
a. Kepribadian
- Menyadari
akan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pengawas satuan pendidikan yang
professional
- Kreatif dalam
bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan
pribadinya maupun tugas-tugas profesinya
- Memiliki rasa
ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni yang menunjang profesinya.
b. Supervisi Manajerial
- Menguasai
metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan
mutu pendidikan.
- Menyusun
program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program
sekolah-sekolah binaannya.
- Menyusun
metode kerja dan berbagai instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan
tugas pokok dan fungsi pengawasan.
- Membina
kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan berdasarkan manajemen
peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS).
- Membina
kepala sekolah dalam melaksanakan administrasi satuan pendidikan meliputi
administrasi kesiswaan, kurikulum dan pembelajaran, pendidik dan tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, keuangan,lingkungan
sekolah dan peran serta masyarakat.
- Membantu
kepala sekolah dalam menyusun indikator keberhasilan mutu pendidikan di
sekolah.
- Membina staf
sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya.
- Memotivasi
pengembangan karir kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya
sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
- Menyusun
laporan hasil-hasil pengawasan pada sekolah-sekolah binaannnya dan
menindak lanjutinya untuk perbaikan mutu pendidikan dan program pengawasan
berikutnya.
- Mendorong
guru dan kepala sekolah untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam
melaksanakan tugas pokoknya.
- Menjelaskan
berbagai inovasi dan kebijakan pendidikan kepada guru dan kepala sekolah.
- Memantau
pelaksanaan inovasi dan kebijakan pendidikan pada sekolah-sekolah
binaannya.
c. Supervisi Akademik
- Memahami
konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan
perkembangan bidang ilmu yang menjadi isi tiap bidang pengembangan/mata
pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam
rumpunnya.
- Memahami
konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan
perkembangan proses pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran
SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
- Membimbing
guru dalam menentukan tujuan pendidikan yang sesuai, berdasarkan standar
kompetensi dan kompetensi dasar tiap bidang pengembangan/mata pelajaran
SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
- Membimbing
guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan/ mata pelajaran
SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk rumpunnya berlandaskan
standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip
pengembangan KTSP.
- Menggunakan
berbagai pendekatan/metode/ teknik dalam memecahkan masalah pendidikan dan
pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran
sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
- Membimbing
guru dalam memilih dan menggunakan startegi/metode/teknik pembelajaran
yang dapat mengembangkan berbagai potensi peserta didik melalui bidang
pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang
termasuk dalam rumpunnya.
- Membimbing
guru dalam menyusun rencana pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang
pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang
termasuk dalam rumpunnya.
- Membimbing
guru dalam memilih dan menggunakan media pendidikan yang sesuai untuk
menyajikan isi tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran
sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
- Memotivasi
guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran tiap bidang
pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang
termasuk dalam rumpunnya.
- Membimbing
guru dalam melaksanakan strategi/metode/teknik pembelajaran yang telah
direncanakan untuk tiap bidang pengembangan/ mata pelajaran SD/mata
pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
- Membimbing
guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran (di kelas, laboratorium,
dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi peserta didik pada tiap
bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang
termasuk dalam rumpunnya.
- Membimbing
guru dalam merefleksi hasil-hasil yang dicapai, kekuatan, kelemahan, dan
hambatan yang dialami dalam pembelajaran yang telah dilaksanakan.
- Membantu guru
dalam mengelola, merawat, mengembangkan, dan memanfaatkan fasilitas
pembelajaran yang berkaitan dengan mata pelajaran SD/mata pelajaran
sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
d. Evaluasi Pendidikan
- Membimbing
guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai untuk tiap bidang
pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
- Membimbing
guru dalam menentukan kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran
tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
- Menyusun
kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan pada satuan pendidikan yang
menjadi binaannya
- Menilai
kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran pada tiap bidang
pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
- Menilai
kemampuan kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan.
- Menilai
kinerja staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya.
- Menilai
kinerja sekolah dan menindaklanjuti hasilnya untuk keperluan akreditasi
sekolah.
- Mengolah dan
menganalisis data hasil penilaian kinerja sekolah, kinerja kepala sekolah,
kinerja guru, dan kinerja staf sekolah.
- Memantau
pelaksanaan kurikulum, pembelajaran, bimbingan dan hasil belajar siswa
serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pendidikan pada sekolah
binaannya
- Membina guru
dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan dan
pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata yang termasuk dalam rumpunnya
- Memberikan
saran kepada kepala sekolah, guru, dan seluruh staf sekolah dalam
meningkatkan kinerjanya berdasarkan hasil penilaian.
e. Penelitian dan
Pengembangan
1. Menguasai berbagai pendekatan,
jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.
2. Menentukan masalah kepengawasan yang
penting untuk diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan, pemecahan masalah
pendidikan, dan pengembangan profesi.
3. Menyusun proposal penelitian
pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun proposal penelitian
kuantitatif.
4. Melaksanakan penelitian pendidikan
baik untuk keperluan pemecahan masalah pendidikan, perumusan kebijakan
pendidikan maupun untuk pengembangan profesi.
5. Mengolah dan menganalisis data
penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.
6. Memberikan bimbingan kepada guru
tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya.
7. Menyusun karya tulis ilmiah (KTI)
dalam bidang pendidikan/kepengawasan.
8. Mendiseminasikan hasil-hasil
penelitian pada forum kegiatan ilmiah baik lisan maupun tulisan.
9. Membina guru dalam menyusun karya
tulis ilmiah dalam bidang pendidikan dan pembelajaran.
10. Membuat artikel ilmiah untuk dimuat
pada jurnal.
11. Menulis buku/modul untuk bahan
pengawasan.
12. Menyusun pedoman/panduan yang
diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan.
f. Sosial
- Menyadari
akan pentingnya bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka
meningkatkan kualitas diri dan profesinya.
- Menangani
berbagai kasus yang terjadi di sekolah atau di masyarakat .
- Aktif dalam
kegiatan organisasi profesi seperti APSI, PGRI, ISPI dan organisasi
kemasyarakatan lainnya.
C. Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Tugas pokok supervisor
sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan
melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi
manajerial. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi di atas minimal ada tiga
kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas yakni:
1.
Melakukan pembinaan pengembangan kualitas
sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf
sekolah,
2.
Melakukan evaluasi dan monitoring
pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya,
3.
Melakukan penilaian terhadap proses dan
hasil program pengembangan sekolah secara olaboratif dengan stakeholder
sekolah.
Bantuan yang diberikan oleh supervisor dalam meningkatkan
kemampuan guru adalah :
- Merancang
program belajar mengajar.
- Melaksanakan
proses belajar mengajar.
- Menilai
proses dan hasil belajar.
- Mengembangkan
manajemen kelas
Mengacu pada SK Menpan nomor 118
tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan
bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian
Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional
pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis
pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat
dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang
meliputi:
1.
Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan
pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan
SLTA.
2.
Meningkatkan kualitas proses
belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam
rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tugas pokok yang pertama merujuk
pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua
merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada
dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari
rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan
kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau
penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah.
Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam
meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar
siswa.
Sedangkan wewenang yang diberikan
kepada pengawas sekolah meliputi:
(1)
Memilih dan menentukan metode kerja
untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi,
(2)
Menetapkan tingkat kinerja guru dan
tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya,
(3)
Menentukan atau mengusulkan program
pembinaan serta melakukan pembinaan.
Wewenang tersebut menyiratkan
adanya otonomi pengawas untuk menentukan langkah dan strategi dalam menentukan
prosedur kerja kepengawasan. Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan
kepala sekolah dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah
pengembangan sekolah yang telah ditetapkan kepala sekolah.
Berdasarkan kedua tugas pokok di
atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
1.
Menyusun program kerja kepengawasan untuk
setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
2.
Melaksanakan penilaian, pengolahan dan
analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
3. Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya
pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh
terhadap perkembangan hasil belajar/bimbingan siswa.
4.
Melaksanakan analisis komprehensif hasil
analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan
inovasi sekolah.
5. Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan
kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk
meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbingan siswa.
6. Melaksanakan penilaian dan monitoring
penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa
baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan
lulusan/pemberian ijazah.
7.
Menyusun laporan hasil pengawasan di
sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan
stakeholder lainnya.
8. Melaksanakan penilaian hasil pengawasan
seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan
semester berikutnya.
9. Memberikan bahan penilaian kepada sekolah
dalam rangka akreditasi sekolah.
10. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak
sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan
penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas maka
tugas pengawas mencakup: (1) inspecting (mensupervisi), (2) advising (memberi
advis atau nasehat), (3) monitoring (memantau), (4) reporting (membuat
laporan), (5) coordinating (mengkoordinir) dan (6) performing leadership dalam
arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut (Ofsted, 2003).
Tugas pokok inspecting
(mensupervisi) meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja
guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran, pelaksanaan
pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya, manajemen sekolah, dan
aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan
masyarakat.
Tugas pokok advising (memberi
advis/nasehat) meliputi advis mengenai sekolah sebagai sistem, memberi advis
kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi advis kepada kepala
sekolah dalam mengelola pendidikan, memberi advis kepada tim kerja dan staf
sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, memberi advis kepada orang tua
siswa dan komite sekolah terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam pendidikan.
Tugas pokok monitoring/pemantauan
meliputi tugas: memantau penjaminan/ standard mutu pendidikan, memantau
penerimaan siswa baru, memantau proses dan hasil belajar siswa, memantau
pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf sekolah, memantau hubungan
sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik kemajuan sekolah, memantau
program-program pengembangan sekolah.
Tugas pokok reporting meliputi
tugas: melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional, melaporkan perkembangan
dan hasil pengawasan ke masyarakat publik, melaporkan perkembangan dan hasil
pengawasan ke sekolah binaannya.
Tugas pokok coordinating meliputi
tugas: mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia,
material, financial dll, mengkoordinir kegiatan antar sekolah, mengkoordinir
kegiatan preservice dan in service training bagi Kepala Sekolah, guru dan staf
sekolah lainnya, mengkoordinir personil stakeholder
yang lain, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
Tugas pokok performing
leadership/memimpin meliputi tugas: memimpin pengembangan kualitas SDM di
sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah, partisipasi dalam
memimpin kegiatan manajerial pendidikan di Diknas yang bersangkutan,
partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota, partisipasi pada
seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas, partisipasi dalam akreditasi
sekolah, partisipasi dalam merekruit personal untuk proyek atau program-program
khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi dalam mengelola konflik di
sekolah dengan win-win solution dan
partisipasi dalam menangani pengaduan baik dari internal sekolah maupun dari
masyarakat. Itu semua dilakukan guna mewujudkan kelima tugas pokok di atas.
Berdasarkan uraian tugas-tugas
pengawas sebagaimana dikemukakan di atas, maka pengawas satuan pendidikan
banyak berperan sebagai: (1) penilai, (2) peneliti, (3) pengembang, (4)
pelopor/inovator, (5) motivator, (6) konsultan, dan (7) kolaborator dalam
rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya. Dikaitkan dengan
tugas pokok pengawas sebagai pengawas atau supervisor akademik yaitu tugas pokok
supervisor yang lebih menekankan pada aspek teknis pendidikan dan pembelajaran,
dan supervisor manajerial yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan
pada aspek manajemen sekolah dapat dimatrikkan dalam tabel berikut ini.
Tugas
Pokok Pengawas
Rincian Tugas |
Supervisi
Akademik |
Supervisi
Manajerial |
Inspecting/ Pengawasan |
Pelaksanaan kurikulum mata
pelajaran Proses pembelajaran/ praktikum/
studi lapangan Kegiatan ekstra kurikuler Penggunaan media, alat bantu
dan sumber belajar Kemajuan belajar siswa Lingkungan belajar |
Pelaksanaan kurikulum sekolah Penyelenggaraan administrasi
sekolah Kinerja kepala sekolah dan staf
sekolah Kemajuan pelaksanaan pendidikan
di sekolah Kerjasama sekolah dengan
masyarakat |
Advising/ Menasehati |
Menasehati guru dalam pembelajaran/bimbingan
yang efektif Guru dalam meningkatkan
kompetensi professional Guru dalam melaksanakan
penilaian proses dan hasil belajar Guru dalam melaksanakan
penelitian tindakan kelas Guru dalam meningkatkan
kompetensi pribadi, sosial dan pedagogik |
Kepala sekolah di dalam
mengelola pendidikan Kepala sekolah dalam
melaksanakan inovasi pendidikan Kepala sekolah dalam
peningkatan kemampuan professional kepala sekolah Menasehati staf sekolah dalam
melaksanakan tugas administrasi sekolah Kepala sekolah dan staf dalam
kesejahteraan sekolah |
Monitoring/ Memantau |
Ketahanan
pembelajaranPelaksanaan ujian mata pelajaran Standar mutu hasil belajar siswa
Pengembangan profesi guru Pengadaan dan pemanfaatan
sumber-sumber belajar |
Penyelenggaraan kurikulum Administrasi sekolah Manajemen sekolah Kemajuan sekolah Pengembangan SDM sekolah Penyelenggaraan ujian sekolah Penyelenggaraan penerimaan
siswa baru |
Coordinating/ mengkoordinir |
Pelaksanaan inovasi
pembelajaranPengadaan sumber-sumber belajar Kegiatan peningkatan kemampuan
profesi guru |
Mengkoordinir peningkatan mutu
SDM sekolah Penyelenggaraan inovasi di
sekolah Mengkoordinir akreditasi
sekolah Mengkoordinir kegiatan sumber
daya pendidikan |
Reporting |
Kinerja guru dalam melaksanakan
pembelajaran Kemajuan belajar siswa Pelaksanaan tugas kepengawasan
akademik |
Kinerja kepala sekolah Kinerja staf sekolah Standar mutu pendidikan Inovasi pendidikan |
D. Fungsi Pengawas Sekolah
Untuk melaksanakan tugas pokok
tersebut, pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi
akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah fungsi
supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan
profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Sasaran supervisi akademik antara lain membantu guru dalam: (1) merencanakan
kegiatan pembelajaran dan atau bimbingan, (2) melaksanakan kegiatan
pembelajaran/ bimbingan, (3) menilai proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan,
(4) memanfaatkan hasil penilaian untuk peningkatan layanan
pembelajaran/bimbingan, (5) memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan
terus menerus pada peserta didik, (6) melayani peserta didik yang mengalami
kesulitan belajar, (7) memberikan bimbingan belajar pada peserta didik, (8)
menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan, (9) mengembangkan dan
memanfaatkan alat Bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan, (10)
memanfaatkan sumber-sumber belajar, (11) mengembangkan interaksi
pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan dll.) yang
tepat dan berdaya guna, (12) melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pembelajaran/bimbingan,
dan (13) mengembangkan inovasi pembelajaran/bimbingan.
Dalam melaksanakan fungsi
supervisi akademik seperti di atas, pengawas hendaknya berperan sebagai:
1.
Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses
dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
2.
Inovator dan pelopor dalam mengembangkan
inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
3.
Konsultan pendidikan di sekolah binaannya
4.
Konselor bagi kepala sekolah, guru dan
seluruh staf sekolah
5.
Motivator untuk meningkatkan kinerja
semua staf sekolah
Supervisi manajerial
adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait
langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup:
(1) perencanaan, (2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3) penilaian, (5)
pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya. Sasaran
supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya
dalam mengelola administrasi pendidikan seperti: (1) administrasi kurikulum,
(2) administrasi keuangan, (3) administrasi sarana prasarana/perlengkapan, (4)
administrasi personal atau ketenagaan, (5) administrasi kesiswaan, (6)
administrasi hubungan sekolah dan masyarakat, (7) administrasi budaya dan
lingkungan sekolah, serta (8) aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam melaksanakan fungsi
supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai:
1.
Kolaborator dan negosiator dalam proses
perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah,
2.
Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan
dan menganalisis potensi sekolah binaannya
3.
Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan
di sekolah binaannya
4.
Evaluator/judgement terhadap pemaknaan
hasil pengawasan
E.
Kewenangan
dan Hak Pengawas Sekolah
Dalam melaksanakan tugas pokok
dan fungsinya sebagai pengawas sekolah/satuan pendidikan, setiap pengawas
memiliki kewenangan dan hak-hak yang melekat pada jabatannya. Beberapa
kewenangan yang ada pada pengawas adalah kewenangan untuk:
1.
Bersama pihak sekolah yang dibinanya,
menentukan program peningkatan mutu pendidikan di sekolah binaannya.
2.
Menyusun program kerja/agenda kerja
kepengawasan pada sekolah binaannya dan membicarakannya dengan kepala sekolah
yang bersangkutan,
3.
Menentukan metode kerja untuk pencapaian hasil optimal berdasarkan program
kerja yang telah disusun.
4.
Menetapkan kinerja sekolah, kepala sekolah
dan guru serta tenaga kependidikan guna peningkatan kualitas diri dan layanan
pengawas.
Hak yang seharusnya diperoleh
pengawas sekolah yang profesional adalah :
1.
Menerima gaji sebagai pegawai negeri
sipil sesuai dengan pangkat dan golongannya,
2.
Memperoleh tunjangan fungsional sesuai
dengan jabatan pengawas yang dimilikinya,
3.
Memperoleh biaya operasional/rutin untuk
melaksanakan tugas-tugas kepengawasan seperti; transportasi, akomodasi dan
biaya untuk kegiatan kepengawasan.
4.
Memperoleh tunjangan profesi pengawas
setelah memiliki sertifikasi pengawas.
5.
Menerima subsidi dan insentif untuk
menunjang pelaksanaan tugas dan pengembangan profesi pengawas.
6.
Memperoleh tunjangan khusus bagi pengawas
yang bertugas di daerah terpencil, rawan kerusuhan dan atau daerah bencana
alam.
Semua biaya hak di atas
dibebankan pada Pemerintah Pusat dan Daerah. Sedangkan tunjangan kesejahteraan
diharapkan diberikan oleh pemerintah daerah. Besarnya tunjangan-tunjangan di
atas disesuaikan dengan kemampuan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah. Subsidi dan insentif untuk peningkatan profesionalitas
pengawas diberikan sekali dalam setahun oleh pemerintah melalui Direktorat
Tenaga Kependidikan. Besarnya subsidi dan insentif disesuaikan dengan kemampuan
anggaran. Subsidi diberikan kepada pengawas melalui koordinator pengawas
(korwas) yang ada disetiap Kabupaten/Kota. Untuk itu setiap korwas perlu
menyusun program dan kegiatan peningkatan kemampuan profesionalisme pengawas di
daerah-nya.
F.
Peranan
Supervisor Akademik
Banyak pakar menyatakan betapa
pentingnya supervise sebagai bagian dari manajemen pendidikan dalam substansi
ekstensinya maupun substansi intinya. Menurut konsep tradisional, supervisi
dilaksanakan dalam bentuk inspeksi atau mencari kesalahan. Sedangkan dalam
pandangan modern, supervisi merupakan usaha untuk memperbaiki situasi
pendidikan atau pembelajaran, yakni sebagai bantuan bagi pendidik untuk
meningkatkan kemampuan profesionalisme sehinnga peserta didik akan lebih
berkualitas. Konsekuensi prilaku supervisi tradisonal atau Snooper Vision adalah para staf pengajar akan menjadi
takut dan mereka bekerja secara terpaksa serta mengurangi / mematikan
kreativitas guru/dosen dalam pengembangan profesionalismenya.
Supervisor akademik, tentu memiliki
peran berbeda dengan “pengawas”. Supervisor, lebih berperan sebagai “gurunya
guru” yang siap membantu kesulitan guru dalam mengajar. Supervisor akademik
(pengajaran) bukanlah seorang pengawas yang hanya mencari-cari kesalahan guru.
Peranan pengawas sekolah/madrasah
menurut Wiles & Bondi (2007),“The role of the supervisor is to help
teachers and other education leaders understand issues and make wise decisions
affecting student education.” Bertitik
tolak dari pendapat Wiles & Bondi tersebut, maka peranan pengawas
sekolah/madrasah adalah membantu guru-guru dan pemimpin-pemimpin pendidikan
untuk memahami isu-isu dan membuat keputusan yang bijak yang mempengaruhi
pendidikan siswa.
Dalam melaksanakan supervisi
akademik, pengawas sekolah/madrasah hendaknya memiliki peranan khusus sebagai:
a.
Patner (mitra) guru
dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di
sekolah/madrasah binaannya,
b.
Inovator dan pelopor
dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah/madrasah
binaannya,
c.
Konsultan pendidikan
dan pembelajaran di sekolah/madrasah binaannya,
d.
Konselor bagi guru dan
seluruh tenaga kependidikan di sekolah/madrasah, dan
e.
Motivator untuk
meningkatkan kinerja guru dan semua tenaga kependidikan di sekolah/madrasah.
Karena itu, sasaran supervisi akademik antara lain adalah
untuk membantu guru dalam hal:
a.
merencanakan kegiatan
pembelajaran dan atau bimbingan,
b.
melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbingan,
c.
menilai proses dan
hasil pembelajaran/bimbingan,
d.
memanfaatkan hasil
penilaian untuk peningkatan layanan pembelajaran/ bimbingan,
e.
memberikan umpan balik
secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik,
f.
melayani peserta didik
yang mengalami kesulitan belajar,
g.
memberikan bimbingan
belajar pada peserta didik,
h.
menciptakan lingkungan
belajar yang menyenangkan,
i.
mengembangkan dan
memanfaatkan alat bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan,
j.
memanfaatkan
sumber-sumber belajar,
k.
mengembangkan
interaksi pembelajaran/ bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan
dan sebagainya) yang tepat dan berdaya guna,
l.
melakukan penelitian
praktis bagi perbaikan pembelajaran/bimbingan, dan
m.
mengembangkan inovasi
pembelajaran/bimbingan.
G.
Kompetensi Supervisor Akademik
Kompetensi pengawas berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No. 12 Tahun 2007 tentang standar kompetensi pengawas
sekolah/madrasah yang meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi
manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, dan
kompetensi penelitian pengembangan. Secara lebih sepesiifik kompetensi akademik
supervisor adalah sebagai berikut:
1. Memahami konsep, prinsip,
teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang
pengembangan
2. Memahami konsep, prinsip,
teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses
pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan.
3. Membimbing guru dalam menyusun
silabus tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran berlandaskan standar isi,
standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
4. Membimbing guru dalam memilih
dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat
mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan.
5. Membimbing guru dalam menyusun
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
6. Membimbing guru dalam
melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau
di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa.
7. Membimbing guru dalam
mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan
fasilitas pembelajaran/bimbingan
8. Memotivasi guru untuk
memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/ bimbingan.
Untuk dapat melaksanakan peran-peran di atas, supervisor
harus memiliki beberapa kompetensi dan kemampuan pokok, yaitu berkaitan dengan
substantive aspects of professional development, meliputi pemahaman dan
pemilikan guru terhadap tujuan pengajaran, persepsi guru terhadap peserta
didik, pengetahuan guru tentang materi, dan penguasaan guru terhadap teknik
mengajar. Kedua berkaitan dengan professional
development competency areas, yaitu agar para guru mengetahui bagaimana
mengerjakan tugas (know how to do), dapat mengerjakan (can do),
mau mengerjakan (will do) serta mau mengembangkan profesionalnya (will
grow).
H.
Teknik-teknik
Supervisi Akademik
Teknik supervisi, dapat dilakukan
secara individual maupun kelompok. Berbagai teknik supervisi individual
meliputi kegiatan, antara lain: (a) kunjungan kelas, (b) observasi kelas, (c)
Pertemuan individual, (d) kunjungan antar kelas, dan (e) self assessment.
Berbagai kegiatan supervisi yang
dilakukan secara kelompok, antara lain (a) orientasi bagi guru baru, (b)
ujicoba di kelas atau penelitian tindakan kelas, (c) pelatihan sensitivitas,
(d) pertemuan guru yang efektif, (e) melakukan teknikDelphi untuk mengambil keputusan mengenai
perbaikan pengajaran/sekolah, (f) mengunjungi guru lain yang profesional, (g)
pengembangan instrument ujian secara bersama, dan (h) pusat kegiatan guru. Dalam
kegiatan supervisi kelompok tersebut, tentu saja peran supervisor yang menonjol
adalah sebagai koordinator dan group
leader. Sementara itu dalam kegiatan supervisi individual, supervisor
lebih berperan sebagai konsultan. Berbagai bentuk kegiatan atau taknik
supervisi tersebut tentunya sangat tergantung pada inisiatif supervisor. Sebagaimana dijelaskan di
depan, bahwa ada 3 tahap yang harus dilakukan supervisor dalam melakukan
supervisi yaitu pra observasi, observasi dan pasca observasi:
1. Pra-observasi (Pertemuan awal)
·
Menciptakan suasana akrab dengan guru.
·
Membahas persiapan yang dibuat oleh guru dan membuat kesepakatan mengenai
aspek yang menjadi fokus pengamatan
·
Menyepakati instrumen observasi yang akan digunakan
2. Observasi (Pengamatan pembelajaran)
- Pengamatan
difokuskan pada aspek yang telah disepakat.
- Menggunakan
instrumen observasi
- Di samping
instrumen perlu dibuat catatan (fieldnotes
- Catatan
observasi meliputi perilaku guru dan sisw
- Tidak
mengganggu proses pembelajaran.
3. Pasca-observasi (Pertemuan balikan)
- Dilaksanakan
segera setelah observasi
- Tanyakan
bagaimana pendapat guru mengenai proses pembelajaran yang baru berlangsung
- Tunjukkan data hasil observasi (instrumen
dan catatan) –beri kesempatan guru mencermati dan menganalisisnya
- Diskusikan
secara terbuka hasil observasi, terutama pada aspek yang telah disepakati
(kontrak)
- Berikan
penguatan terhadap penampilan guru. Hindari kesan menyalahkan.
- Usahakan
guru menemukan sendiri kekurangannya
- Berikan
dorongan moral bahwa guru mampu memperbaiki kekurangannya
- Tentukan
bersama rencana pembelajaran
a.
Pelaksanaan Supervisi oleh Pengawas
Penelitian yang dilakukan oleh
Ekosusilo (2003) menunjukkan kenyataan pelaksanaan supervisi oleh pengawas
sungguh bertolak belakang dengan konsep ideal supervisi. kegiatan supervisi
yang dilakukan oleh pengawas, masih jauh dari substansi teori supervisi.
Supervisi yang dilakukan oleh pengawas lebih dekat pada paradigma inspeksi atau pengawasan. Upaya “membantu guru”
dengan terlebih dahulu menjalin hubungan yang akrab sebagai syarat keberhasilan
supervisi pengajaran, belum dilakukan oleh para pengawas. Secara lebih spesifik,
sasaran dan indikator pengawas adalah sebagai berikut:
a)
KBM dan pengelolaan
kelas, meliputi: Program persiapan, metode persiapan, materi, perhatian
terhadap siswa, pengelolaan KBM/kelas, teknik mengajar, hasil belajar, buku,
alat dan bahan ajar, pemberian dan pengayaan pengajaran.
b)
Sarana dan prasarana,
meliputi: perpustakaan, laboratoriom, dll.
c)
Manajemen sekolah,
antara lain: program pembinaan profesional, monitoring dan supervisi kelas,
partisipasi masyarakat administrasi sekolah.
d)
KKG (Kelompok Kerja
Guru), meliputi: perencanaan, kegiatan, interaksi, peran titor dan pemandu,
dampak pelatihan, fasilitas fisik, dan dampak dalam KBM.
b. Pelaksanaan
Supervisi oleh Kepala Sekolah
Kepala sekolah sebagai supervisor
dibebani peran dan tanggungjawab memantau, membina, dan memperbaiki proses
belajar mengajar (PBM) di kelas / di sekolah. Salah satu tugas pokok kepala
sekolah, selain sebagai administrator adalah juga sebagai supervisor. Tugas ini
termasuk dalam kapasitas kepala sekolah sebagai instructional leader.
Dalam kenyataannya, pelaksanaan
supervisi oleh kepala sekolah, sebagaimana pengawas, juga masih terfokus pada
pengawasan administrasi. Pada umumnya kepala sekolah akan melakukan supervisi
akademik (pembelajaran) pada guru melalui kunjungan kelas, apabila dia mendapat
laporan mengenai kinerja guru yang kurang baik, atau berbeda dari
teman-temannya. Bahkan seringkali dijumpai, seorang kepala sekolah melakukan
supervisi terhadap kegiatan belajar mengajar yang dilakukan guru dengan cara mengintip
dari balik pintu atau jendela, agar tidak diketahui.
Perilaku kepala sekolah tersebut
dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya (Jawa) yaitu pekewuh yang dipersepsikan secara salah. Dalam
pemahaman yang salah tersebut, apabila kepala sekolah melakukan supervisi
kunjungan kelas dan mengamati PBM yang dilakukan guru, maka ia dianggap tidak
percaya pada kemampuan guru. Hal ini akan menimbulan konflik dalam hubungan
guru dengan kepala sekolah.
I. Kendala-Kendala Pelaksanaan Supervisi Akademik
Kendala pelaksanaan supervisi yang
ideal dapat dikategorikan dalam dua aspek, yaitu struktur dan kultur. Pada
aspek struktur birokrasi pendidikan di Indonesia ditemukan kendala antara lain
sebagai berikut :
a)
Secara legal yang ada
dalam nomenklatur adalah jabatan pengawas bukan supervisor. Hal ini
mengindikasikan paradigma berpikir tentang pendidikan yang masih dekat dengan
era inspeksi.
b)
Lingkup tugas jabatan
pengawas lebih menekankan pada pengawasan administrastif yang dilakukan oleh
kepala sekolah dan atau guru. Asumsi yang digunakan adalah apabila
administrasinya baik, maka pembelajaran di sekolah tersebut juga baik. Inilah
asumsi yang kurang tepat.
c)
Rasio jumlah pengawas
dengan sekolah dan guru yang harus dibina/diawasi sangat tidak ideal. Di
daerah-daerah luar pula Jawa misalnya, seorang pengawas harus menempuh puluhan
kilo meter untuk mencapai sekolah yang diawasinya; dan
d)
Persyaratan
kompetensi, pola rekrutmen dan seleksi, serta evaluasi dan promosi terhadap
jabatan pengawas juga belum mencerminkan perhatian yang besar terhadap
pentingnya implementasi supervisi pada ruh pedidikan, yaitu interaksi belajar
mengajar di kelas.
Pada aspek kultural dijumpai kendala dalam pelaksanaan
supervisi antara lain:
a)
Para pengambil
kebijakan tentang pendidikan belum berpikir tentang pengembangan budaya mutu dalam
pendidikan secara sistemis. Apabila dicermati, maka mutu pendidikan yang
diminta oleh customers sebenarnya justru terletak pada kualitas
interaksi belajar mengajar antara siswa dengan guru. Hal ini belum menjadi
komitmen para pengambil kebijakan, juga tentu saja para pelaksana di lapangan.
b)
Nilai budaya interaksi
sosial yang kurang positif, dibawa dalam interaksi fungsional dan professional
antara pengawas, kepala sekolah dan guru. Budayaewuh-pakewuh,
menjadikan pengawas atau kepala sekolah tidak mau “masuk terlalu jauh” pada
wilayah guru.
c)
Budaya paternalistik,
menjadikan guru tidak terbuka dan membangun hubungan professional yang akrab
dengan kepala sekolah dan pengawas. Guru menganggap mereka sebagai “atasan”
sebaliknya pengawas menganggap kepala sekolah dan guru sebagai “bawahan”.
Inilah yang menjadikan tidak terciptanya rapport atau kedekatan hubungan yang menjadi syarat
pelaksanaan supervisi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Demikianlah uraian mengenai
supervisi akademik, antara konsep teoritik dan kenyataannya. Pelaksanaan
supervisi pengajaran di lapangan, kenyataannya masih jauh dari konsep teoritik
yang dikembangkan di jurusan/program manajemen pendidikan. Untuk mengatasi
kesenjangan tersebut, diperlukan sosialisasi dan “tekanan” dari pihak-pihak yang
komit terhadap kualitas pendidikan kepada para pengambil kebijakan dan
pengelola pendidikan. Hal ini secara bersama-sama harus dilakukan dengan
pengembangan budaya mutu dalam pendidikan, yang intinya terletak pada kualitas
proses pembelajaran di dalam kelas.
B.
Saran-saran
1.
Menegaskan, dan
apabila diperlukan memisahkan jabatan supervisor dengan jabatan pengawas dalam
struktur birokrasi pendidikan di Indonesia. Dalam hal ini, terdapat dua
pilihan, yaitu mengarahkan jabatan pengawas agar terartikulasi pada peran dan
tugas sebagai supervisor, atau mengangkat supervisor secara khusus dan tetap
membiarkan jabatan pengawas melaksanakan fungsi pengawasan.
2.
Memperbaiki pola
pendidikan prajabatan maupun inservice rekrutmen, seleksi, penugasan,
serta penilaian dan promosi jabatan supervisor/pengawas.
3.
Dalam konteks otonomi
daerah, jabatan supervisor dapat diangkat sesuai dengan kebutuhan masing-masing
daerah.
4.
Membangun kesadaran
budaya mutu dalam pendidikan bagi pengelola-pengelola pendidikan pada semua
tingkatan.