BAB I – PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh konstitusi untuk menjaga stabilitas, keamanan, dan keutuhan bangsa.
Dalam konteks Indonesia, mata kuliah Pengantar Ilmu Kewarganegaraan berfungsi untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab sesuai nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di tengah tantangan globalisasi, perpecahan sosial, dan penyalahgunaan media digital, kesadaran akan pentingnya peran warga negara dalam menjaga persatuan menjadi semakin krusial.
1.2 Rumusan Masalah
- 
Apa pengertian ilmu kewarganegaraan?
 - 
Apa peran warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
 - 
Bagaimana cara warga negara menjaga persatuan dan kesatuan di era modern?
 
1.3 Tujuan Penulisan
- 
Menjelaskan pengertian dan ruang lingkup ilmu kewarganegaraan.
 - 
Menguraikan hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
 - 
Menjelaskan pentingnya peran warga negara dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
 
BAB II – PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Ilmu Kewarganegaraan
Ilmu kewarganegaraan adalah bidang ilmu yang mempelajari hubungan antara warga negara dengan negara, termasuk hak, kewajiban, tanggung jawab, serta peran aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut Kaelan (2002), ilmu kewarganegaraan adalah pendidikan yang bertujuan membentuk warga negara yang memahami dan melaksanakan hak serta kewajibannya berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
2.2 Ruang Lingkup Ilmu Kewarganegaraan
- 
Negara dan Pemerintahan: konsep, fungsi, dan tujuan negara.
 - 
Hak dan Kewajiban Warga Negara: perlindungan hukum, partisipasi politik, dan tanggung jawab sosial.
 - 
Demokrasi dan Konstitusi: sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat.
 - 
Nilai-Nilai Pancasila: dasar moral dan ideologi bangsa.
 - 
Globalisasi dan Wawasan Kebangsaan: tantangan dalam mempertahankan identitas nasional.
 
2.3 Hak dan Kewajiban Warga Negara
Menurut UUD 1945:
- 
Hak Warga Negara: hak hidup, hak berpendidikan, hak berpendapat, hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
 - 
Kewajiban Warga Negara: taat terhadap hukum, membela negara, menghormati hak orang lain, serta ikut serta dalam pembangunan nasional.
 
2.4 Peran Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- 
Menjaga Toleransi Antarumat Beragama dan Suku Bangsa.
Warga negara harus menghargai perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan. - 
Menegakkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari.
Pancasila menjadi pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertindak. - 
Berpartisipasi Aktif dalam Kehidupan Demokrasi.
Ikut serta dalam pemilihan umum dan kegiatan sosial kemasyarakatan. - 
Bijak Menggunakan Teknologi dan Media Sosial.
Menghindari penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi yang merusak persatuan. 
2.5 Tantangan Kewarganegaraan di Era Modern
- 
Lunturnya nilai nasionalisme akibat globalisasi.
 - 
Konflik sosial dan intoleransi.
 - 
Kurangnya kesadaran hukum di masyarakat.
 - 
Penyalahgunaan media digital dan penyebaran informasi palsu.
 
BAB III – PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ilmu kewarganegaraan berperan penting dalam membentuk karakter warga negara yang bertanggung jawab, beretika, dan memiliki kesadaran kebangsaan tinggi. Dengan memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, generasi muda dapat berkontribusi menjaga keutuhan dan kemajuan bangsa Indonesia.
3.2 Saran
Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa perlu memperdalam pemahaman tentang nilai-nilai Pancasila, demokrasi, dan hukum agar dapat menjadi warga negara yang aktif, kritis, dan berintegritas dalam menjaga persatuan serta menghadapi tantangan globalisasi.
DAFTAR PUSTAKA
- 
Kaelan. (2002). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
 - 
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 - 
Somantri, N. (2001). Civic Education: Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Alfabeta.
 - 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2023). Modul Pengantar Ilmu Kewarganegaraan.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar