Rabu, 15 Oktober 2025

Pengantar Ilmu Hukum

 Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah mata kuliah dasar yang wajib diambil oleh mahasiswa hukum di semester awal. Tujuannya adalah memberikan pemahaman mendasar dan umum tentang hukum sebagai fondasi sebelum mempelajari cabang-cabang hukum secara lebih spesifik.

Materi kuliah PIH secara umum mencakup pokok-pokok bahasan berikut:

I. Konsep Dasar Ilmu Hukum

  1. Pengertian dan Ruang Lingkup Ilmu Hukum (PIH):

    • Definisi hukum dari berbagai pakar dan sudut pandang.

    • Pengertian, fungsi, dan kedudukan PIH (sering disebut Encyclopaedia Hukum).

    • Perbedaan antara Pengantar Ilmu Hukum (PIH - hukum secara universal) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI - hukum positif di Indonesia).

  2. Tujuan dan Fungsi Hukum:

    • Keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

    • Fungsi hukum dalam masyarakat (sebagai alat kontrol sosial, penyelesaian sengketa, dll.).

  3. Asas-Asas Hukum:

    • Pengertian asas hukum dan perannya dalam pembentukan serta penerapan hukum.

    • Contoh asas-asas hukum umum (misalnya: presumption of innocence, nullum delictum).

II. Hukum dan Kaidah Sosial Lain

  1. Hukum dan Masyarakat:

    • Hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial (ubi societas ibi ius).

  2. Kaidah/Norma dalam Masyarakat:

    • Perbedaan dan hubungan antara kaidah Hukum, kaidah Agama, kaidah Kesusilaan, dan kaidah Kesopanan.

    • Sanksi-sanksi yang menyertai masing-masing kaidah.

  3. Hukum dan Kekuasaan.

III. Sumber Hukum dan Pembagian Hukum

  1. Sumber-Sumber Hukum:

    • Sumber Hukum Materiil (faktor-faktor pembentuk hukum).

    • Sumber Hukum Formal (Undang-Undang, Kebiasaan, Yurisprudensi, Traktat, Doktrin).

  2. Penggolongan dan Klasifikasi Hukum:

    • Hukum berdasarkan bentuk (Tertulis dan Tidak Tertulis).

    • Hukum berdasarkan waktu berlaku (Ius Constitutum dan Ius Constituendum).

    • Hukum berdasarkan isi (Hukum Publik dan Hukum Privat).

    • Pembagian ke dalam bidang-bidang hukum (Pidana, Perdata, Tata Negara, Administrasi Negara, dll.).

IV. Pengertian-Pengertian Pokok dalam Hukum (Begrippenwetenschap)

  1. Subjek Hukum:

    • Manusia (Naturlijk Persoon).

    • Badan Hukum (Rechtspersoon).

  2. Objek Hukum:

    • Pengertian objek hukum dan klasifikasinya.

  3. Hak dan Kewajiban:

    • Definisi dan macam-macam hak dan kewajiban.

  4. Peristiwa Hukum, Perbuatan Hukum, dan Akibat Hukum:

    • Perbedaan dan keterkaitan antara ketiganya.

  5. Hubungan Hukum.

V. Penerapan dan Penemuan Hukum

  1. Penemuan Hukum (Rechtsvinding):

    • Pengertian dan urgensi penemuan hukum oleh hakim.

  2. Metode Penafsiran Hukum (Interpretasi):

    • Gramatikal, Historis, Sistematis, Sosiologis, Teleologis, dan Komparatif.

  3. Metode Konstruksi Hukum:

    • Argumentasi per analogiam dan penyempitan/penghalusan hukum.

VI. Ilmu Hukum sebagai Ilmu Kenyataan (Tatsachenwissenschaft) dan Filsafat

  1. Ilmu-Ilmu Pembantu Hukum:

    • Sosiologi Hukum, Antropologi Hukum, Sejarah Hukum, Psikologi Hukum, dan Perbandingan Hukum.

  2. Aliran-Aliran dalam Ilmu Hukum (Mazhab Hukum):

    • Hukum Alam, Positivisme Hukum, Utilitarianisme, Mazhab Sejarah, dan Sociological Jurisprudence.

  3. Filsafat Hukum.

Mata kuliah ini berfungsi sebagai "peta" atau "kompas" bagi mahasiswa untuk menavigasi seluruh lautan ilmu hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar