KEWENANGAN ANTARA SATPOL PP DAN POLRI DALAM MENCIPTAKAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : bagaimana batas kewenangan penegakan hukum antara Satpol PP dan Polri dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam perspektif Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan penelitian adalah untuk memperoleh data dan mengkaji batas kewenangan penegakan hukum antara Satpol PP dan Polri dalam menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.Penelitian ini merupakan kajian yuridis normatif dengan penelitian kepustakaan, baik buku-buku, peraturan perundang-undangan, makalah-makalah, hasil penelitian terdahulu, dokumen-dokumen, dan lain sebagainya. Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil bahwa Sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas menyatakan bahwa kewenangan yang dimiliki Satpol PP adalah sebagai penegak peraturan daerah, menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman dan perlindungan masyarakat sedangkan Polri menurut Un