Postingan

KEWENANGAN ANTARA SATPOL PP DAN POLRI DALAM MENCIPTAKAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

ABSTRAK Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : bagaimana batas kewenangan penegakan hukum antara Satpol PP dan Polri dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam perspektif Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan penelitian adalah untuk memperoleh data dan mengkaji batas kewenangan penegakan hukum antara Satpol PP dan Polri dalam menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.Penelitian ini merupakan kajian yuridis normatif dengan penelitian kepustakaan, baik buku-buku, peraturan perundang-undangan, makalah-makalah, hasil penelitian terdahulu, dokumen-dokumen, dan lain sebagainya. Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil bahwa Sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas menyatakan bahwa kewenangan yang dimiliki Satpol PP adalah sebagai penegak peraturan daerah, menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman dan perlindungan masyarakat sedangkan Polri menurut Un

RPP MATA DAN KAMERA

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN ( RPP ) Sekolah : SMA NEGERI 1 BANDA ACEH Kelas / Semester : X / II Mata Pelajaran : FISIKA Tahun Ajaran : 2011-2012 Alokasi Waktu : 2 Jam Pelajaran Standar Kompetensi: 3. Menerapkan prinsip kerja alat-alat optik. Kompetensi Dasar 3.2 Menganalisis alat-alat optik secara kualitatif dan kuantitatif. Indikator 1. Kognitif: a. Product: 1. Menjelaskan pengertian mata dan kamera 2. Menjelasksan fungsi dan bagian-bagian mata dan kamera 3. Melakukan percobaan pada mata 4. Menentukan jarak bayangan mata pada pandangan dekat 5. Menghitung perbesaran pada mata tak berakomodasi, 6. Mengaplikasikan alat optik mata dan kamra dalam kehidupan sehari-hari b. Proses Melakukan percobaan untuk menyelidiki adanya pembentukan bayangan pada mata meliputi: 1. Merumuskan masalah 2. Merumuskan hipotesis 3. Mengamati pembentukan bayangan 4. Menyusun data 5. Menganalisis data 6. Menyimpulkan 2. Psikomotor: a. Melakukan percobaan dengan menggunakan kaca pe

Iklim Sekolah

Litwin dan Stringer (dalam Gunbayi, 2007:1) menjelaskan iklim sekolah didefinisikan secara bervariasi oleh para ahli sebagai hasil dari persepsi subjektif terhadap sistem formal, gaya informal kepala sekolah, dan faktor lingkungan penting lainnya yang memepengaruhi sikap, kepercayaan, nilai dan motivasi individu yang berada pada sekolah tersebut. Namun demikian variasi definisi iklim sekolah apabila ditelaah lebih dalam, mengerucut kepada tiga pengertian. Pertama iklim sekolah didefinisikan sebagai kepribadian suatu sekolah yang membedakan dengan sekolah lainnya. Kedua iklim sekolah didefinisikan sebagai suasana di tempat kerja, mencakup berbagai norma yang kompleks, nilai, harapan, kebijakan, dan prosedur yang mempengaruhi pola perilaku individu dan kelompok. Ketiga iklim sekolah didefinisikan sebagai persepsi individu terhadap kegiatan, praktik, dan prosedur serta persepsi tentang perilaku yang dihargai, didukung dan diharapkan dalam suatu organisasi. Pemahaman iklim sekolah sebaga

Metodelogi Kuantitatif Administrasi Pendidikan

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Peningkatan kualitas guru harus dilaksanakan secara terencana, efektif, efisien dan komprehensif. Kualitas yang dimiliki guru adalah sangat penting guna meningkatkan kinerja guru yang dapat memberikan kontribusi dalam pendidikan. Keberhasilan pendidikan justru diukur dari besar kecilnya kontribusi pendidikan bagi peningkatan kesejahteraan hidup manusia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 3 yang berbunyi: Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bertujuan untuk berkembang potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri dan warga negara demokratis serta bertanggung jawab. Praktisi pendidikan menyadari bahwa kualitas masa awal anak (early chilhood) termasuk masa prasekolah merupak