Kamis, 14 Juli 2022
KEWENANGAN ANTARA SATPOL PP DAN POLRI DALAM MENCIPTAKAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : bagaimana batas kewenangan penegakan hukum antara Satpol PP dan Polri dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam perspektif Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan penelitian adalah untuk memperoleh data dan mengkaji batas kewenangan penegakan hukum antara Satpol PP dan Polri dalam menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.Penelitian ini merupakan kajian yuridis normatif dengan penelitian kepustakaan, baik buku-buku, peraturan perundang-undangan, makalah-makalah, hasil penelitian terdahulu, dokumen-dokumen, dan lain sebagainya. Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil bahwa Sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas menyatakan bahwa kewenangan yang dimiliki Satpol PP adalah sebagai penegak peraturan daerah, menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman dan perlindungan masyarakat sedangkan Polri menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian memiliki fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tumpang tindih kewenangan tersebut diakibatkan karena definisi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan yang tidak dijelaskan secara tegas. Ketika Satpol PP melakukan penegakan Peraturan Daerah seringkali terjadi benturan di lapangan hingga proses pro yustisi di pengadilan dimana pada saat PPNS penegak Peraturan Daerah menaikkan berkas perkara pelanggaran peraturan daerah pada saat itu pula institusi Polri melakukan hal yang sama dengan menggunakan dasar Peraturan Daerah.
Kata Kunci : tumpang tindih; kewenangan; ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
2
ABSTRACT
The problems studied in this research are : how the boundaries of law enforcement authority between Satpol PP and Polri in creating public order and public peace in the perspective of Law Number 23 year 2014 on Regional Government. The purpose of this research is to obtain data and examine the limits of law enforcement authority between Satpol PP and Polri in creating order and public peace. This study is a normative juridical study with literature research, good books, legislation, papers, previous research results, documents, and so forth. Based on this research, it is obtained that in accordance with the mandate of Law No. 23 of 2014 on Regional Government firmly states that the authority possessed by Satpol PP is as an enforcer of local regulations, creating public order and peace and protection of the people while the Police according to Law Number 2 of 2002 on the Police has the function of state government in the field of maintaining security and public order, law enforcement, protection, shelter, and service to the public. The overlapping of authority is due to the definition of public order and public peace contained in legislation which is not explicitly stated. When the Satpol PP enforces the Regional Regulation, there is often a clash in the field up to the pro justisi process in the court where at the time PPNS enforcer of the Regional Regulation raises the file of case violation of the regional regulation at the same time the Police institution do the same by using the basic of Local Regulation.
Keywords: overlap; authority; Public order and public peace.
3
Latar Belakang Masalah
Masalah ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan suatu kebutuhan dasar yang senantiasa diharapkan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari. Oleh karenanya, masyarakat sangat mendambakan adanya keyakinan akan aman dari segala bentuk perbuatan, tindakan dan intimidasi yang mengarah dan menimbulkan hal-hal yang akan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat, yang dilakukan oleh orang-perorangan dan atau pihak-pihak tertentu lainnya.
Adanya rasa aman dan tertib dalam kehidupan bermasyarakat akan dapat menciptakan kehidupan yang harmonis di kalangan masyarakat dan yang tidak kalah pentingnya akan dapat meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari. Sebaliknya apabila kondisi masyarakat dihadapkan pada kondisi tidak aman akan mengganggu tatanan kehidupan bermasyarakat yang pada gilirannya pemenuhan taraf hidup akan terganggu pula dan suasana kehidupan mencekam/ penuh ketakutan seperti yang terjadi di beberapa daerah tertentu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dibayar mahal dengan korban jiwa, harta dan berbagai fasilitas sarana dan prasarana.
Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia di dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah.
Prinsip otonomi seluas-luasnya yang dimaksud dalam Undang-undang adalah daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Sebagai realisasi atas Undang-undang pemerintahan
4
daerah, maka pemerintah daerah meresponnya dengan cara membuat berbagai regulasi atau peraturan untuk mendukung pelaksanaan otonomi di daerahnya. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah merupakan salah satu penyangga atas pelaksanaan otonomi daerah. Pada prakteknya tidak ada artinya suatu regulasi dibuat tanpa didukung oleh pelaksanaan yang baik. Untuk mewujudkan pelaksanaan Undang-undang dan peraturan daerah yang telah dibuat, maka pemerintah daerah khususnya memerlukan suatu perangkat pelaksanaan baik berupa organisasi maupun sumber daya manusia.
Kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dalam terminologi otonomi tersebut memungkinkan dibuatnya berbagai perangkat-perangkat berupa aparatur daerah yang berfungsi sebagai pendukung dari pelaksanaan pemerintahan di daerahnya. Salah satu aparatur yang bertugas sebagai pendukung dari pelaksanaan pemerintahan daerah adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satuan ini merupakan perangkat pemerintah daerah yang bertugas membantu kepala daerah dalam pelaksanaan jalannya pemerintahan dan sebagai garda atau barisan terdepan dalam bidang ketenteraman dan ketertiban umum, seperti yang disebutkan pada Pasal 255 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014: “Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat”.
Berkaitan dengan eksistensi Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan hukum sebagai perangkat pemerintah daerah, kontribusi satuan Polisi Pamong Praja sangat diperlukan guna mendukung suksesnya pelaksanaan Otonomi Daerah dalam penegakan peraturan daerah menciptakan pemerintahan yang baik. Dengan demikian aparat Polisi Pamong Praja merupakan garis depan dalam menjamin kepastian pelaksanaan peraturan daerah dan upaya menegakkannya di tengah-tengah masyarakat, sekaligus membantu dalam menindak segala bentuk penyelewengan dan penegakan hukum.
Lingkup fungsi dan tugas Polisi Pamong Praja dalam pembinaan ketentraman dan ketertiban umum pada dasarnya cukup luas, sehingga dituntut kesiapan aparat baik jumlah anggota, kualitas personil termasuk kejujuran dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Polisi Pamong Praja sebagai lembaga dalam pemerintahan sipil harus tampil sebagai pamong masyarakat yang mampu menggalang dan dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban sehingga dapat menciptakan iklim yang lebih kondusif di daerah.
5
Dengan memperhatikan tugas dan fungsi dari Satuan Polisi Pamong Praja, maka mereka dituntut untuk memperbaiki dan menyelenggarakan berbagai sektor yang masih lemah dengan mempertahankan dan meningkatkan serta memelihara yang sudah mantap melalui suatu pola pembinaan yang tepat dan lebih konkret bagi Satuan Polisi Pamong Praja, sehingga peranan Satuan Polisi Pamong Praja dapat lebih dirasakan manfaatnya di semua bidang termasuk pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan. Menyadari bahwa laju pembanguan di masa mendatang cenderung terus meningkat kapasitas maupun intensitasnya serta semakin komplek masalahnya, maka akan membawa dampak terhadap kehidupan masyarakat dengan tingkat kebutuhan yang cenderung semakin meningkat pula.
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat seringkali dibenturkan pada perbedaan persepsi. Perbedaan persepsi itu antara lain mengenai tindakan atau perilaku yang dianggap melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Sebagai salah satu perbedaan persepsi yang terjadi di antara Polisi dan Satpol PP yang didasarkan atas wewenangnya masing-masing. Secara sosiologis, perbedaan-perbedaan tersebut dapat mengarah pada kategori sosial. Dan dari ketegori sosial inilah dimulai lahirnya perbedaan persepsi sosial antara polisi dan warga masyarakat lain dalam memandang berbagai persoalan.1
Keberadaan Satpol PP merupakan bagian dari proses penegakan hukum sebagai perangkat pemerintah daerah yang diperlukan guna mendukung suksesnya pelaksanaan otonomi daerah. Dalam pelaksanaan tugasnya, kewenangan Satpol PP sering tumpang tindih dan berbenturan dengan penegak hukum yang lain terutama polisi. Kondisi ini menghasilkan friksi antara kewenangan Polisi sebagai aparat sentralistik dengan Satpol PP yang merupakan aparat Pemda yang otonom meskipun kehadiran Satpol PP sendiri dapat memberikan kontribusi dalam membantu kepolisian untuk bertugas di lapangan. Satpol PP juga bisa menjalankan fungsi yudisial yaitu Polisi Pamong Praja yang memenuhi persyaratan dapat diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.2
Dengan adanya ketentuan ini, maka sebagian anggota Satpol PP adalah bagian dari Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) karena mempunyai kewenangan
1 Achmad Ali. 1998. Menjelajahi Kajian Empiris. Kencana. Makassar. Hal 169
2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6
penyidikan.Yang menjadi masalah, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah Satpol PP adalah bagian dari Pemerintah Daerah, sehingga dalam menjalankan tugasnya anggota Satpol PP bertanggung jawab langsung dengan Kepala Daerah dalam hal ini Bupati, Walikota atau Gubernur. Dengan kondisi ini, maka tidak ada hubungan hierarki maupun struktur antara Satpol PP Provinsi dengan Satpol PP Kabupaten ataupun Kota.
Secara umum kewenangan yang dimiliki oleh Satpol PP dan Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat memiliki kesamaan dimana secara universal, tugas pokok lembaga kepolisian mencakup dua hal yaitu Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban (Peace and order maintenance) dan Penegakan Hukum (law enforcement).
Polri di dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 merupakan sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Kepolisian dalam undang-undang tersebut juga disebutkan mempunyai tujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Untuk dapat menjalankan fungsi Kepolisian, berdasarkan tugas yang diamanatkan tersebut maka diadakanlah pembagian tugas agar mudah dalam pelaksanaan dan juga koordinasi, karena itulah dibentuk organisasi polisi yang bertugas di daerah dalam satuan tertentu yang kemudian mempunyai tujuan untuk mengamankan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama mereka yang melakukan suatu tindak pidana di suatu daerah.
Namun demikian, pembagian tugas pada satuan Kepolisan tersebut belum menjadi jaminan untuk dapat terpenuhinya fungsi dari Kepolisian sendiri. Dalam artian keamanan dan ketertiban yang diharapkan belum merepresentasikan dari apa yang semestinya terdapat pada suatu negara rechtsstaat. Hal ini tentunya membutuhkan sinergitas dan kerjasama antara pihak Kepolisian sebagai pelaksana utama dan Pemerintah Daerah sebagai penunjang terciptanya keamanan dan ketertiban dalam suatu lingkungan. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa keamanan dan
7
ketertiban dalam hal ini ketertiban umum merupakan urusan konkuren yang termasuk dalam ur7usan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Permasalahan
Bagaimana batas kewenangan penegakan hukum antara Satpol PP dan Polri dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam perspektif Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ?
Pembahasan
Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menciptakan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat
Di kalangan masyarakat luas, pemahaman mengenai siapa dan bagaimana Satuan Polisi Pamong Praja (selanjutnya disebut dengan akronim Satpol PP) masih beragam. Namun yang paling menonjol, Satpol PP dalam benak masyarakat adalah sosok „Tibum‟ (akronim dari Petugas Ketertiban Umum), yaitu aparat Pemda yang pada masa lalu yang memang tugasnya melakukan penertiban umum. Pemahaman tersebut tidaklah terlalu salah, karena memang salah satu fungsi dari Satpol PP adalah menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum.
Jika melihat keberadaan Satpol PP bisa kita kaji dari dua aspek. Yang pertama adalah aspek sosiologis. “Satuan Polisi Pamong Praja”, dari pilihan kata untuk penyebutan sudah jelas bahwa dimaksudkan instusi ini adalah polisi milik pamong praja atau polisi untuk pamong praja. Pamong Praja adalah kata lain dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka Satpol
PP adalah penegak hukum di kalangan pamong praja. Dari unsur kata-kata pembentukannya, Satpol PP mempunyai tugas pembinaan ke dalam atau dalam lingkup internal aparatur pemerintahan. Namun jika diartikan sebagai polisi milik pamong praja, maka tugasnya adalah bagaimana membantu pelaksanaan kinerja pamong praja. Di sini semakin jelas bahwa peran Satpol PP memang melekat pada kinerja pamong praja, dalam hal ini birokrat.
Kedua, ditinjau dari aspek hukum keberadaan Satpol PP didasarkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam PP Nomor 6 Tahun 2010, disebutkan bahwa Satpol PP bertugas membantu kepala daerah dalam
8
penegakan peraturan daerah (Perda) dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Dari aspek hukum terlihat bahwa Satpol PP juga mempunyai tugas pembinaan ke masyarakat atau tugas eksternal. Namun jika melihat lagi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 256, pada ayat (6) disebutkan bahwa Polisi Pamong Praja yang memenuhi persyaratan dapat diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan Satpol PP sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 menjadi harus seirama dengan yang diatur pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dalam dua undang-undang tersebut ditegaskan bahwa penyidik selain Polisi adalah juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Ini artinya bahwa dalam rangka penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda, Satpol PP yang sudah diangkat sebagai PPNS bisa melakukan aktivitas menjalankan hukum negara (pro justisia).
Melihat ketentuan yuridis yang ada, menunjukkan bahwa posisi Satpol PP sangatlah strategis, karena posisi Satpol PP sangatlah dominan dalam proses penegakan hukum atas Peraturan Daerah ataupun Keputusan Daerah. Apalagi jika statusnya juga sebagai PPNS maka yang dilakukan akan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana (criminal justice system). Ini artinya bukan lagi represif non yustisial tetapi bisa melakukan represif pro justisia.
Pasca reformasi tahun 1998 muncul paradigma baru yang menempatkan kembali posisi birokrat bukan dalam status sebagai “penguasa” namun sebagai abdi masyarakat. Konsep Pamong Praja kembali dihadirkan, dalam pemaknaan bahwa pemerintah harus bisa melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Apalagi jika dikaitkan dengan semangat good governance, dimana kinerja birokrat harus diproyeksikan bagi kepentingan dan kesejahtaraan masyarakat. Potret kiprah Satpol PP dalam memainkan perannya sebagai bagian dari birokrasi, oleh masyarakat saat ini dinilai tidak mencerminkan paradigma baru mengenai konsep birokrasi, yaitu sebagai sebuah negara demokratis maka orientasinya harus selalu berpihak pada rakyat. Dari berbagai berita yang muncul di media massa, dikesankan Satpol PP arogan, tidak professional, tidak berpihak kepada rakyat, hanya menjadi alat “Penguasa Daerah”.
9
Kondisi ini sangatlah tidak menguntungkan bagi citra birokrasi karena akan berdampak pada stigma buruk oleh masyarakat, yang pada akhirnya menimbulkan efek tidak produktifnya kinerja birokrasi dalam melayani masyarakat. Padahal jika melihat esensi pembentukan Satpol PP, kehadirannya sangatlah diperlukan oleh karena Satpol PP mempunyai peran untuk untuk membantu Kepala Daerah, dalam hal penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Jika melihat peran ini, posisi Satpol PP adalah sangat strategis, karena kehadirannya akan menjadi bagian signifikan penentu keberhasilan Kepala Daerah menjalankan program-program pemerintahan. Dengan demikian, perlu dikaji kembali mengenai keberadaan Satpol PP, untuk melihat dimana letak kesalahannya serta dicarikan alternatif solusi pemecahan, agar pembentukan Satpol PP tidak menjadikan jalannya pemerintahan semakin buruk, tetapi justru memberikan kontribusi terbentuknya good governance, dan berjalannya program-program pembangunan, karena Peraturan Daerah bisa berjalan dengan baik dan masyarakat bisa mengalami kondisi tentram dan tertib.
Sebuah misi strategis dalam membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur, dan sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan aktivitas kegiatan dengan aman tanpa adanya hambatan dan gangguan. Oleh karena itu, di samping menegakkan Peraturan Daerah, Polisi Pamong Praja juga dituntut untuk menegakkan kebijakan Pemerintah Daerah lainnya yaitu Keputusan Kepala Daerah. Selain merupakan amanat Undang-undang, pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja juga didasari adanya kebutuhan daerah karena kehadirannya membantu kepala daerah dalam lingkup bidang tugasnya. Sehingga jelas bahwa kehadiran Satuan Polisi Pamong Praja dengan tugas pokoknya tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih dengan institusi lain seperti Polri.
Dari tugas tersebut terlihat bahwa Satuan Polisi Pamong Praja memiliki wilayah tugas dari mulai pendekatan pengayoman, pencegahan hingga penindakan bagi pelanggaran Perda. Dalam hal tugas penindakan barangkali perlu digarisbawahi adanya rambu kewenangan prosedural yang harus jelas dan terukur. Karena ketidak-jelasan tugas tersebut akan dapat menyulitkan Satuan Polisi Pamong Praja sendiri dalam pengerjaan tugas di lapangan. Bahkan tidak mustahil akan terjadi distorsi kewenangan serta benturan dengan masyarakat. Tentu saja
10
hal itu bertentangan dengan tujuan keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana yang seharusnya diemban.
Terganggunya ketentraman dan ketertiban umum di beberapa daerah di Indonesia telah mengakibatkan Indonesia dijuluki ”negara beresiko” (country risk) yang tinggi di antara negara Asean. Country risk yang tinggi telah mengakibatkan hilangnya daya tarik bagi negara lain untuk menanamkan modalnya (investasi) di Indoensia, bahkan investasi di dalam negeri bisa beralih ke luar negeri mencari negara dengan country risk yang rendah. Larinya investasi yang sangat dibutuhkan berakibat pada rendahnya pertumbuhan ekonomi dan rendahnya pertumbuhan ekonomi akan berdampak pada meningkatnya pengangguran, rendahnya pendapatan, dan mendorong tindak kriminal. Dengan kata lain gangguan ketrentraman dan ketertiban akan menimbulkan gangguan ekonomi. Apabila kondisi ini dibiarkan secara terus menerus akan menimbulkan gangguan kehidupan generasi mendatang yang tidak bisa berperan optimal pada masanya.
Dengan berdasarkan pada pemahaman tersebut maka bisa ditarik suatu kesimpulan, bahwa masalah ketentraman dan ketertiban umum, sebenarnya merupakan salah satu kebutuhan dasar hidup yang harus terpenuhi dahulu, sebelum kebutuhan dasar yang lainnya. Masalah ketentraman dan ketertiban umum sudah menjadi amanat nasional yang tidak boleh dihindari, dimana tanggung jawab keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum berada di bawah koordinasi pemerintah. Dalam ruang lingkup nasional, keamanan negara dari gangguan negara asing menjadi tanggung jawab dan berada di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sedangkan keamanan dan ketertiban umum masyarakat (Kamtibmas) dalam lingkup nasional berada di bawah tanggung jawab Polri.
Dalam pemahaman birokrasi pemerintahan, cakupan TNI dan Polri yang sangat luas tidaklah bisa mengakomodir seluruh renik kepentingan daerah. Karena itu tanggung jawab akan ketentraman dan ketertiban umum di daerah dalam pandangan birokrasi pemerintahan adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Dalam hal ini salah satu lembaga yang diberi kewenangan untuk penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum adalah Polisi Pamong Praja. Sehingga semua permasalahan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang terkait langsung dengan Penegakan Peraturan Daerah yang diindikasikan belum bereskalasi luas menjadi tanggung jawab Polisi Pamong Praja.
Dalam Pasal 255 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 disebutkan bahwa :
11
(1) Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
(2) Satuan polisi pamong praja mempunyai kewenangan:
a. melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan
d. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, khususnya Pasal 255 di atas, menjadi landasan hukum keberadaan Satpol PP. Pasal ini bahkan menuntut pembentukan Satpol PP sebagai kelengkapan struktur pemerintahan daerah. Dengan Undang-undang ini, hampir tak ada lagi daerah yang tidak mempunyai lembaga Satpol PP.
Sesuai PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja disebutkan di dalam Pasal 2 ayat (1) “Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, disetiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk Satpol PP.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dalam Bab I (1) mengenai ketentuan umum disebutkan Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Peraturan daerah (Perda) dan penyelenggaraan keamanan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Sesuai dengan pasal 4 PP Nomor 6 Tahun 2010 bahwa “Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Kemudian menurut pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2010 bahwa
12
“dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Satpol PP mempunyai fungsi :
a. penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
b. pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan peraturan kepala daerah.
c. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah.
d. pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat.
e. pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, menyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan atau aparatur lainnya.
f. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan peraturan kepala daerah.
g. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
Selanjutnya dalam Pasal 8 PP Nomor 6 Tahun 2010 disebutkan mengenai kewajiban
Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya, yakni :
a. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat.
b. menaati disiplin pegawai negeri sipil dan kode etik Polisi Pamong Praja.
c. membantu menyelesaikan perselisihan masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
d. melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana.
e. menyerahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap Perda dan/atau peraturan kepala daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah memberikan keleluasaan dan kebebasan bagi daerah
untuk mengatur segala potensinya sesuai dengan karakterisik dan budaya masing-masing,
tanpa meninggalkan azas Bhineka Tunggal Ika. Penyelenggaaran pemerintahan daerah
tentunya membutuhkan koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah. Salah satunya dalah
keberadaan Satpol PP. Dalam UU nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah
dinyatakan tentang perlunya keberadaan dan keterlibatan Satpol PP. Peran aktif Satpol PP
sangat dibutuhkan dalam konteks penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih luas,
dinamis dan kompleks dengan segala permasalahan yang terkait dengan ketenteraman dan
ketertiban umum.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, situasi dan kondisi
yang kondusif merupakan sesuatu yang diinginkan setiap daerah. Dalam hal ini, eksistensi
13
Satpol PP menjadi penting sebagai perwujudan kinerja dan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara. Peran penting dan stragetis bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah ini menjadi pendukung bagi pemerintahan di tingkat nasional.
Satpol PP yang selama ini memiliki tugas pokok dan fungsi penegakan berbagai kebijakan daerah serta menjaga ketertiban dan ketenteraman umum, merupakan salah satu mata rantai dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada skala lokal dan regional, memiliki kontribusi yang sama besar dengan perangkat daerah lainnya.
Satpol PP adalah bagian dari struktur pengendalian kota atau daerah yang saling terkait dan kadang bertumpang-tindih dengan institusi-institusi pengendalian yang lain. Berbagai macam aparat pengendalian ini mulai dari yang resmi dibuat oleh pemerintah sendiri: kepolisian, jaksa, dan lain-lain hingga siskamling yang „seolah-olah‟ dibuat oleh masyarakat sendiri terdiri dari Satpam (Satuan Pengamanan), Kamra (Hansip) dan ronda membentuk apa yang disebut sebagai surveilence, yakni kesadaran hegemonik yang dibentuk lama sekali sampai tahap di mana masyarakat berpikir terus untuk mengawasi diri mereka sendiri, tanpa harus diawasi, disuruh, dan diperintah lagi.
Satpol PP merupakan salah satu Perangkat Daerah yang bertindak mengawal kebijakan daerah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Hal ini lah yang semestinya diketahui dan dipahami bersama. Di sinilah peran Satpol dan instansi terkait lainnya dalam melakukan deteksi dini dan antisipasi terhadap kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban. Kinerja ini perlu dipertahankan dan bahkan ditingkatkan.
Kesimpulan
Sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas menyatakan bahwa kewenangan yang dimiliki Satpol PP adalah sebagai penegak peraturan daerah, menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman dan perlindungan masyarakat sedangkan Polri menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian memiliki fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
14
Daftar Pustaka
A. Gunawan Setiardja, 1990, Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesi., Yogyakarta: Kanisius
Abdul Rasyid Thalib, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006,
Abraham Amos, 2005, Sistem Ketatanegaraan Indonesia dari Orla, Orba, sampai Reformasi Telaah Sosiologis Yuridis dan Yuridis Pragmatis, Krisis Jati Diri Hukum Tata Negara Indonesi., Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada, ,
Achmad Ali. 1998. Menjelajahi Kajian Empiris. Makassar:Kencana
Agussalim, 2007, Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Bogor : Ghalia Indonesia,
Ahmad Syaukani dan A. Hasan Thohari, 2004, Dasar-dasar Politik Hukum, Jakarta : PT. Rajawali Grafindo Persada,
Ateng Syafrudin, 2000, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Bandung:Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas Parahyangan
Azyumardi Azra dan Komarudin Hidayat, 2008, Pendidikan Kewargaan (Civic Education), Demokrasi, Hak Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Dellyana,Shant.1988, Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty
E.Utrecht, 1960.Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Bandung: FHPM Universitas Negeri Padjadjaran,
Edie Toet Hendratno. 2009. Negara Kesatuan, Desentralisasi, dan Federalisme Yogyakarta:Graha Ilmu
Elmi Bachrul, 2002, Keuangan Pemerintah Daerah Otonom di Indonesia, Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Esmi Warassih, 2005. Pranata Hukum, Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: PT. Suryandaru Utama,
F.A.M. Stroink dalam Abdul Rasyid Thalib, 2006, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti,
H.M. Arief Mulyadi, 2010. Prinsip-Prinsip Negara Kesatuan dan Desentralisasi Dalam Negara Republik Indonesia, Jakarta: Prestasi Putra Karya,
15
Indroharto, 1994. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Bandung: Citra Aditya Bakti
Inu Kencana 2002, Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta
Irfan Fachruddin, 2004. Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, Bandung: Alumni
J.G. Brouwer dan Schilder, 1998, A Survey of Dutch Administrative Law, Nijmegen: Ars Aeguilibri,
Jazim Hamidi dan Kemilau Mutik.2011. Legislative Drafting, Yogyakarta: Tatasmedia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Kepuasan kerja dalam teori motivasi Maslow menempati peringkat yang tinggi. Sebab ia berkaita...
-
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang Masalah Setiap kegiatan yang dilakukan oleh seorang maupun organisasi akan selalu memiliki tujuan...
-
1. Bagaimana sistem informasi manajemen digunakana di seluruh lapisan manajemen pendidikan ? Sekarang ini manusia sud...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar