Menurut Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010
tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah
menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 14 Tahun 2016, pengawas sekolah
adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab
dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial
pada satuan pendidikan. Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas
pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi
penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8
(delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan
professional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan
pelaksanaan tugas pengawasan di daerah khusus.
Untuk melaksanakan tugas tersebut,
seorang pengawas sekolah dituntut untuk memiliki kualifikasi dan kompetensi
yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah.
SILAHKAN DOWLOAND LINKNYA SAHABAT KU :
https://docs.google.com/document/d/1jEFLOV161YGY_Ha17Eh8LSt22nUuiH81/edit?usp=drive_link&ouid=106793628968816793972&rtpof=true&sd=true
Tidak ada komentar:
Posting Komentar