KATA PENGANTAR
Berkembangnya lembaga Pendidikan Anak Usia Dini dalam
berbagai bentuk layanan Pendidikan Anak Usia Dini seperti : TK, KB, TPA, SPS
menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya
pendidikan yang sesuai tahap perkembangan sejak usia dini. Peningkatan jumlah
lembaga layanan Pendidikan Anak Usia Dini diikuti dengan kebutuhan akan
penambahan jumlah pendidik PAUD. Kebutuhan akan tenaga pendidik tidak hanya
terkait dengan jumlah tetapi juga terkait dengan mutu.
Pembinaan pendidik dalam kaitannya dengan peningkatan
kemampuan pendidik dalam memberikan layanan PAUD yang sesuai dengan kebutuhan
pertumbuhan dan perkembangan anak merupakan langkah yang ditempuh Direktorat
Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini. Pembinaan dilakukan melalui berbagai
strategi dan program kegiatan praktis. Satu diantara pola pembinaan pendidik
dan tenaga kependidikan PAUD dilakukan melalui Gugus Pendidikan Anak Usia Dini
(Gugus PAUD).
Gugus Pendidikan Anak Usia Dini merupakan wadah
strategi yang dibangun dari, oleh dan untuk pendidik dan tenaga kependidikan.
Kepengurusan, program, bentuk kegiatan direncanakan, dikembangkan, dan
dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan profesi pendidik seuai dengan
kebutuhan anggota. Dalam rangka mendorong lembaga-lembaga PAUD membentuk Gugus
PAUD, maka disusun Pedoman Pembinaan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini.
Pedoman ini memmuat acuan tentang latar belakang,
dasar hokum, tujuan pedoman dan pengertian-pengertian yang dirangkum dalam
pendahuluan. Selanjutnya dipaparkan struktur dan mekanisme kerja Gugus PAUD
yang memuat fungsi, tatacara pembentukan gugus, mekanisme dan program kerja
gugus. Dalam pedoman ini juga dipaparkan pusat kegiatan gugus, yakni wadah
koordinasi antar gugus, mengingat demikian banyaknya jumlah gugus dalam satu
kecamatan. Keberadaan PKG menjadi basecamp informasi yang terkait dengan upaya
pembinaan dan peningkatan layanan PAUD untuk ditindaklanjuti ke gugus-gugus
PAUD. Mekanisme tersebut merupakan pola pembinaan gugus PAUD yang dilakukan
secara berjenjang. Semoga pedoman ini bermanfaat sebagaimana yang diharapkan.
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan Pedoman Gugus PAUD
D. Ruang Lingkup Penulisan
E. Pengertian
BAB II STRUKTUR,
MEKANISME, DAN PROGRAM KERJA GUGUS PAUD
A. Tujuan
B. Fungsi
A. Pembentukan Gugus
B. Visi dan Misi Gugus PAUD
C. Organisasi Gugus PAUD
D. Mekanisme Kerja Gugus PAUD
E. Program Kerja Gugus PAUD
F. Pelaksanaan Program Gugus
G. Anggaran Gugus PAUD
H. Pelaporan Gugus PAUD
BAB III PUSAT
KERJA GUGUS (PKG) PAUD KECAMATAN
A. Pengertian
B. Fungsi
C. Tempat Kedudukan
D. Pembentukan
E. Struktur Kepengurusan
A. Program Kerja
B. Pelaksanaan Program Kerja PKG
C. Peningkatan Mutu PKG PAUD
D. Pelaksanaan Evaluasi
E. Penyusunan Laporan
F. Pembiayaan Program Gugus PAUD
BAB IV PERAN SERTA MASYARAKAT
A. Identifikasi Potensi Masyarakat
B. Pihak yang berperan dalam peran serta masyarakat
BAB V POLA PEMBINAAN GUGUS PAUD
A. Pola Pembinaan Gugus PAUD
B. Pemantauan, penilaian, pelaporan dan tindak lanjut
BAB VI PENUTUP
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Percepatan dan
perluasan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan salah satu
kebijakan strategis yang digulirkan Kementerian Pendidikan Nasional. Sejalan
kebijakan tersebut, penambahan dan peningkatan kompetensi dan kapasitas
pendidikan PAUD menjadi tuntutan yang tidak dapat diabaikan. Berbagai program
dikembangkan dalam rangka menunjang kebijakan tersebut, misalnya pelatihan,
magang, pendampingan dan sebagainya. Keterbatasan pemerintah dalam memberikan
pelatihan dan pendampingan yang berjenjang berkelanjutan menjadi salah satu
kendala pemerataan dan peningkatan kompetensi pendidik PAUD. Karenanya harus
diseimbangkan dengan dukungan aktif masyarakat dengan dukungan aktif masyarakat
dan Pemerintah Daerah.
Salah satu strategi
peningkatan mutu pendidik PAUD yang telah diberlakukan selama ini melalui
pengembangan Gugus. Upaya peningkatan mutu pendidik seperti yang dipersyaratkan
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Dosen dan Pendidik, menjadikan
Gugus sebagai pintu masuk pertama (starting gate) yang strategis. Hal ini
didasari oleh dua pemikiran, pertama; Gugus merupakan wadah berkumpulnya para
pendidik pada level bawah dan paling memungkinkan bagi para pendidik untuk
dapat berinteraksi dan berdiskusi secara cepat dalam mencari solusi terhadap
permasalahan keseharian yang dihadapi di sekolahnya. Kedua; Gugus dapat
ditingkatkan peran dan fungsinya sebagai wahana pembinaan profesi bagi pendidik
dan pengelola/kepala lembaga PAUD oleh unsure dan instansi terkait.
Merujuk pada
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara, dimana pembinaan PAUD Formal dan Nonformal ditangani oleh
satu direktorat, maka perlu adanya perluasan manajemen Gugus Taman Kanak-Kanak
menjadi Gugus PAUD. Pembinaan terhadap Gugus PAUD diharapkan dapat meningkatkan
dan memperkuat mutu serta eksistensi pendidik PAUD yang akhirnya berdampak
positif terhadap peningkatan layanan PAUD yang lebih baik.
B.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pembukaan alinea 4
tentang Tujuan Negara Indonesia.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pendidikan
dan Dosen.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 yang
disempurnakan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 20120 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasioanl Nomor 58 Tahun
2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeriaan Pendidikan Nasional.
C.
Tujuan Pedoman Gugus PAUD
Pedoman Gugus PAUD dikembangkan
dengan tujuan untuk memberikan acuan kepada pendidik/pengelola/penilik/pengawas
PAUD dan pihak terkait lainnya dalam hal :
1. Pembentukan dan pembinaan Gugus PAUD dalam rangka
peningkatan kualitas layanan PAUD.
2. Pembinaan kompetensi dan karir bagi pendidik dan
pengelola/kepala lembaga PAUD.
3. Penumbuhan partisipasi setempat sehingga dapat
memanfaatkan sumber-sumber pembelajaran setempat.
D.
Ruang Lingkup Penulisan
Penulisan Pedoman Gugus PAUD
secara besarannya dibagi ke dalam enam pembabakan. Pembabakan penulisan
didasarkan atas pendekatan proses. Bab pertama sebagai pendahuluan menerangkan
latar belakang perlunya dibentuk Gugus PAUD, kondisi secara umum pendidik PAUD,
dasar hokum yang melandasi pembentukan Gugus PAUD, serta peristilahan yang
digunakan dalam pedoman ini. Bab kedua memaparkan tentang perencanaan
manajerial Gugus PAUD, yang dimulai dari tujuan pembentukan Gugus PAUD,
pengorganisasian Gugus, mekanisme kerja Gugus PAUD. Bab ketiga memaparkan
pelaksanaan program kerja Gugus PAUD yang memuat pengelolaan manajemen Gugus,
penilaian program kerja, hingga pembiayaan Gugus PAUD. Bagian keempat
ditekankan pada peningkatan peran serta masyarakat dalam menunjang program
kerja Gugus PAUD melalui optimalisasi potensi sumber local dan potensi
masyarakat, Pada bab lima dipaparkan pola pembinaan Gugus, termasuk pemantauan,
penilaian, pelaporan, dan tindak lanjut pembinaan. Pemaparan pedoman ditutup
dengan rujukan.
E.
Pengertian
1. Gugus PAUD merupakan kumpulan dari 3-8 lembaga PAUD
yang berdomisili dalam area terdekat. Pembagian area menjadi sangat relative,
tergantung pada letak geografisnya.
2. Kelompok Kerja Guru (KKG) PAUD merupakan program kerja
Gugus sebagai wahana bengkel kerja guru-guru anggota Gugus.
3. Kelompok Kerja Kepala/Pengelola (KKK/P) merupakan
program kerja Gugus sebagai wahana bengkel kerja Kepala/Pengelola lembaga PAUD
yang menjadi anggota Gugus.
4. Pusat Kerja Gugus (PKG) PAUD Kecamatan merupakan
kumpulan Gugus yang ada di wilayah kecamatan.
5. Kelompok Kerja Taman Kanak-Kanak (KKTK) Kecamatan
merupakan program kerja PKG sebagai bengkel kerja yang membidangi.
6. Kelompok Kerja Kelompok Bermain (KKKB) Kecamatan
merupakan program kerja PKG sebagai bengkel kerja yang membidangi program
Kelompok Bermain.
7. Kelompok Kerja Taman Penitipan Anak (KKPA) Kecamatan
merupakan program kerja PKG sebagai bengkel kerja yang membidangi program Taman
Penitipan Anak.
8. Kelompok Kerja Satuan PAUD Sejenis (KKSPS) Kecamatan
merupakan program kerja PKG sebagai bengkel kerja yang membidangi program
Satuan PAUD Sejenis.
9. PAUD ini adalah Lembaga PAUD yang tercatat sebagai
anggota Gugus yang dipilih dan disepakati untuk mengkoordinasikan kegiatan
Gugus pada kurun waktu tertentu.
10. PAUD Imbas adalah lembaga-lembaga PAUD anggota Gugus.
11. Penilik PAUD adalah pejabat yang bertugas melakukan
pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan nonformal,
khususnya program PAUD.
12. Pengawas adalah pejabat yang bertugas melakukan
pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan formal anak usia
dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
13. Pengelola PAUD adalah pengelola satuan pendidikan
mengelola satuan pendidikan pada PAUD formal atau nonformal.
BAB II
STRUKTUR,
MEKANISME, DAN PROGRAM KERJA
GUGUS PAUD
A.
Tujuan
1. Tujuan Umum
Secara umum Gugus PAUD bertujuan untuk
meningkatkan kinerja Pembina pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan dalam
mengelola program PAUD secara professional yang efisien dan efektif.
2. Tujuan Khusus
Menjadikan wahana pembinaan pendidik
dan tenaga kependidikan PAUD dalam hal :
a.
Pengembangan dan
inovasi pembelajaran PAUD.
b.
Peningkatan
profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka peningkatan mutu
layanan anak usia dini sesuai dengan tahap perkembangannya.
c.
Optimalisasi
sumber belajar, sarana/prasarana dan potensi lingkungan untuk peningkatan,
pengembangan dan eksistensi anggota Gugus PAUD.
d.
Peningkatan
komunikasi yang efisien dan efektif antar anggota komunitas Gugus PAUD, Gugus
dengan orang tua dan masyarakat.
e.
Fasilitasi
terhadap akses fasilitas sumber-sumber pembelajaran dari lingkungan dan
pemerintah.
B.
Fungsi
Gugus PAUD berfungsi :
1.
Wadah pembinaan
professional dalam rangka meningkatkan kompetensi bagi pendidik dan tenaga
kependidikan PAUD yang terencana dan sistematis.
2.
Sarana untuk
saling bertukar informasi dan saling membelajarkan antar anggota dan anggota
dengan lingkungan masyarakat.
3.
Sebagai bengkel
kerja dalam penyediaan dan pengembangan kreasi dan inovasi di bidang
pembelajaran PAUD.
4.
Sarana pembinaan
kelembagaan PAUD secara efektif dan efisien.
C.
Pembentukan Gugus
Pembentukan Gugus PAUD
didasarkan pada kedekatan wilayah dalam lingkup kerja Dinas Pendidikan tingkat
kecamatan.
Pembentukan Gugus difasilitasi
oleh Penilik/Pengawas PAUD dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Pembentukan
Gugus yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kecamatan/Kabupaten/Kota.
Ketentuan yang harus diperhatikan dalam
pembentukan Gugus :
1.
Jarak PAUD dalam
satu gugus relative saling berdekatan sehingga memudahkan dalam berkoordinasi
dan berkomunikasi.
2.
Satu Gugus PAUD
terdiri dari 3 sampai 8 lembaga PAUD, baik yang menyelenggarakan program TK,
KB, TPA, maupun SPS dan berada dalam wilayah kecamatan yang sama. Khusus di
wilayah sulit, perbatasan atau yang memiliki jumlah lembaga PAUD terbatas.
Keanggotaan Gugus disesuaikan dengan jumlah lembaga yang sudah terbentuk di
kecamatan tersebut.
3.
Setiap Gugus
memiliki 1 PAUD Inti dan lainnya sebagai PAUD Imbas.
4.
PAUD inti dipilih
berdasarkan kesepakatan dengan memperhatikan persyaratan berikut :
a.
Letaknya yang
mudah terjangkau oleh pendidik/kepala/pengelola PAUD Imbas.
b.
Lokasi lingkungan
memungkinkan untuk dikembangkan sebagai tempat berbagai kegiatan.
c.
Kualifikasi
pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan
Standar PAUD.
d.
Memiliki inovasi
dalam bidang tertentu dan terbuka terhadap perkembangan keilmuan PAUD.
e.
Memiliki
fasilitas dan sumber belajar yang memadai.
f.
Memiliki
manajemen PAUD yang baik.
Penentuan jangka waktu menjadi PAUD Inti ditentukan
oleh Daerah. Selanjutnya PAUD Inti dapat dipilih kembali atau bergilir.
5.
Setiap Gugus PAUD
menyusun kepengurusan, membuat visi, misi, dan program kerja Gugus, serta
terdaftar secara aktif di Kelompok Kerja Gugus PAUD Kecamatan.
Gambar 1 : Bagan
Gugus PAUD yang terdiri dari TK, KB, SPS, Lembaga Inti dan PAUD Imbas.
Catatan :
1.
Untuk tahap awal
pembentukan Gugus PAUD dapat mengoptimalkan TK Pembina tingkat
Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan, dan PAUD Percontohan tingkat
Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan menjadi PAUD Inti di Gugus PAUD.
2.
Apabila jumlah
PAUD (TK, KB, TPA, SPS) dalam satu kecamatan kurang dari 3 PAUD maka PAUD
tersebut dapat bergabung dengan Gugus PAUD terdekat dalam satu Kabuupaten/Kota.
D.
Visi dan Misi Gugus PAUD
Untuk membangun kesamaan persepsi,
tujuan dan komitmen antar anggota, maka setiap Gugus memiliki visi, misi yang
dirumuskan bersama dan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan anggota Gugus
PAUD.
Visi merupakan pernyataan
filosofi yang sederhana berisi cita-cita bersama pada masa yang akan dating.
Visi dapat menjadi aspirasi Gugus PAUD sebagai arah dan dasar perencanaan untuk
mencapai tujuan.
Kreteria visi yang baik dan
efektif :
1.
Penuh tantangan,
tetapi dapat dicapai.
2.
Jelas, terhindar
dari berbagai konflik interprestasi.
3.
Mudah diingat,
idealnya tidak lebih dari 20-25 kata-kata.
4.
Meliputi banyak
hal, pernyataan tersebut memungkinkan dan mempunyai kekuatan untuk banyak hal.
5.
Bernilai,
mempunyai ikatan yang kuat dengan nilai yang ada di masyarakat.
6.
Visual, dapat
digambarkan secara nyata.
7.
Mobilisasi, dapat
merespon tuntutan perkembangan zaman.
8.
Pedoman, dapat
dijadikan pegangan dan diukur.
Misi merupakan penjabaran dari visi
yang berisikan tentang kegiatan-kegiatan operasional sebagai arah dalam rangka
mencapai tujuan yang diharapkan. Misi dirumuskan dan disosialisasikan pada
anggota Gugus PAUD.
Contoh Visi :
“Maju bersama dalam meningkatkan mutu
pendidikan PAUD Terpadu”
Contoh Misi :
1.
Melaksanakan
manajemen Gugus PAUD.
2.
Mengembangkan
kegiatan pembelajaran Gugus PAUD yang inovatif.
3.
Mengoptimalkan
peran serta orang tua, masyarakat dan stickholder dalam pendidikan.
4.
Menciptakan
budaya belajar dan prestasi untuk meningkatkan mutu PAUD.
E.
Organisasi Gugus PAUD
Struktur organisasi dalam Gugus
PAUD menunjukkan hubungan wewenang dan tanggung jawab serta deskripsi pekerjaan
yang harus dilakukan agar program peningkatan mutu pendidikan PAUD dalam satu
Gugus PAUD tercapai. Struktur organisasi Gugus PAUD terdiri dari : Pembina
administrasi, Pembina teknis Gugus PAUD, Ketua Gugus PAUD, Sekretaris Gugus
PAUD, Bendahara Gugus PAUD dan Anggota Gugus PAUD.
Struktur organisasi dapat
ditambah koordinator apabila diperlukan, sesuai dengan keadaan dan kebutuhan
Gugus PAUD.
STRUKTUR ORGANISASI GUGUS PAUD
Gambar 2 : Struktur
Organisasi Gugus PAUD
Tugas dan fungsi setiap unsur dalam
struktur organisasi Gugus PAUD sebagai berikut
:
1.
Pembina
Administrasi
Pembina administrasi Gugus PAUD di tingkat kecamatan
adalah Kepala UPTD/SKD tingkat Kecamatan.
Tugas dan wewenang Pembina tingkat kecamatan sebagai
berikut :
·
Sebagai Tim
Koordinasi pembinaan dan peningkatan mutu pembelajaran dan pembinaan bagi para
pendidik PAUD di wilayahnya.
·
Memberikan
dukungan kebijaksanaan dan administrasi, serta memberikan motivasi terhadap
pelaksanaan program pada semua Gugus PAUD di wilayahnya.
·
Memantau kegiatan
Gugus.
2.
Pembina Teknis
Pembina teknis Gugus PAUD adalah Pengawas TK/Penilik
KB, TPA, SPS yang berperan merumuskan kebijaksanaan teknis serta pokok-pokok
program peningkatan mutu pendidikan di PAUD sesuai dengan STANDAR PAUD.
3.
Ketua
Ketua dipilih dari salah seorang kepala/pengelola PAUD
dalam gugus atau kepala/ pengelola lembaga inti. Ketua bersma dengan sekretaris
dan bendahara menciptakan suatu iklim kebersamaan antara sesame
kepala/pengelola PAUD. Ketua menggerakkan pertemuan-pertemuan berkala antara
lembaga Inti dan PAUD Imbas, menjabarkan dan menyusun program peningkatan mutu
pendidikan PAUD. Dalam melaksanakan tugasnya, ketua bekerja sama dengan
narasumber menyusun program secara lebih teknis untuk keperluan pertemuan
pendidik PAUD dalam upaya peningkatan mutu pembelajaran.
4.
Sekretaris
Sekretaris dipilih dari salah seorang pendidik PAUD
dalam Gugus PAUD atau pendidik PAUD inti. Sekretaris membantu ketua gugus
secara administrasi, yakni menyiapkan program kerja gugus untuk kebutuhan
pendidik, menyusun jadwal gugus menghimpun permasalahan untuk dijadikan topic
pembahasan dalam Gugus, mendokumentasikan dan menyebarluaskan hasil-hasil
pertemuan gugus sebagai pegangan pendidik serta menyusun laporan hasil Gugus
kepada Pembina kecamatan.
5.
Bendahara
Bendahara dipilih dari salah seorang
pendidik/pengelola PAUD dalam Gugus PAUD atau pendidik PAUD Inti. Bendahara
membantu ketua dalam menghimpun dana, mengelola, membukukan dan mempertanggung
jawabkan keuangan Gugus PAUD kepada anggota.
6.
Anggota
Anggota terdiri dari semua pendidik dan
kepala/pengelola PAUD dari PAUD Inti dan Imbas.
7.
Komite PAUD
Tugas dan wewenang komite lembaga PAUD
antara lain sebagai berikut :
·
Memberikan
bantuan dan dukungan penyelenggaraan pendidikan.
·
Meningkatkan
peran serta orang tua anak didik dalam penggalian sumber dana.
·
Membantu
mendatangkan narasumber luar untuk peningkatan mutu pendidikan di gugus PAUD.
F.
Organisasi Gugus PAUD
Komponen yang ada di dalam
Gugus PAUD merupakan satu kesatuan yang saling terkait. Oleh karena itu dalam
Gugus PAUD harus ada mekanisme kerja agar manajemen Gugus PAUD berjalan dengan
baik. Mekanisme kerja Gugus PAUD melibatkan :
1.
PAUD Inti
PAUD Inti dalam setiap Gugus PAUD berfungsi sebagai
berikut :
·
Pusat kegiatan
dan pusat informasi bagi PAUD-PAUD Imbas yang tergabung dalam Gugus PAUD.
·
Merupakan PAUD
percontohan bagi PAUD Imbas dalam upaya peningkatan mutu pendidikan sesuai
Standar PAUD.
·
Mengelola sarana
prasarana pendidikan untuk kepentingan seluruh anggota gugusnya.
·
Sebagai pusat
informasi pengembangan pendidikan dalam Gugus PAUD.
·
Menjalin kerja sama
dengan orang tua dan masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam pendidikan
PAUD.
2.
PAUD Imbas
PAUD Imbas adalah PAUD yang berada dalam lingkungan
Gugus PAUD dan menjadi anggota dari Gugus PAUD. PAUD Imbas berfungsi sebagai
berikut :
·
Menerima
informasi dan melaksanakan di PAUD nya masing-masing.
·
Memberi informasi
kepada PAUD inti tentang gagasan atau kiat yang perlu dikembangkan.
·
Menjalin kerja
sama dengan PAUD inti dan imbas lainnya dalam upaya peningkatan mutu pendidikan
sesuai Standar PAUD.
·
Berusaha
meningkatkan diri dan berpacu secara kompetitif.
·
Menjalin kerja
sama dengan orang tua dan masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam
pendidikan.
3.
PAUD Inti dan
PAUD Imbas menginduk pada Pusat Kerja
Gugus (PKG) PAUD Kecamatan.
4.
Pengurus dan
anggota gugus membahas bersama-sama program kerja Gugus, pengembangan gugus,
dan kekhususan permasalahan yang dihadapi, baik yang bersifat teknis edukatif,
seperti penyusunan program pembelajaran, metode pembelajaran, pembuatan alat
permainan edukatif, keanggotaan pendidik, akses fasilitasi yang di danai
pemerintah, pemda, lembaga, atau pihak terkait, dan alat peraga lainnya
G.
Program Kerja Gugus PAUD
Program kerja Gugus PAUD
disusun oleh Pengurus dan Anggota dengan melibatkan Komite PAUD dengan
bimbingan dari Pengawas/Penilik PAUD. Secara umum program kerja Gugus PAUD
meliputi :
1.
Program
Pengelolaan Manajemen Gugus PAUD
Program pengelolaan manajemen Gugus PAUD serta tertib
administrasi Gugus PAUD.
2.
Program
Peningkatan Mutu Pendidikan Gugus PAUD
a)
Menindaklanjuti
hasil pertemuan di Pusat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di tingkat
Kecamatan.
b)
Pengembangan dan
peningkatan Kurikulum Lembaga PAUD.
c)
Inovasi
pelaksanaan pembelajaran di PAUD.
Contoh materi :
·
Penataan
lingkungan bermain : lingkungan fisik, lingkungan social, alat permainan
edukatif, alat permainan luar (outdoor), alat permainan dalam (indoor),
keragaman dan keamanan alat bermain.
·
Strategi kegiatan
: pembukaan (rutinitas, percakapan), transisi, inti dan penutup (diskusi,
recall, dll).
·
Strategi
pembiasaan perilaku (Nilai-nilai Agama dan Moral, Sosial, Emosional) dan
pengembangan kemampuan dasar (Bahasa, Kognitif, Fisik/Motorik, Seni).
·
Persiapan dan
pengelolaan area/sentra.
d)
Optimalisasi
sarana dan prasarana PAUD serta penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
e)
Efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pendidikan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan
dan pengawasan kegiatan pendidikan di PAUD.
3.
Program
Pengembangan Gugus PAUD
Keterlibatan orang tua dan masyarakat dapat
mempercepat perkembangan program kerja Gugus PAUD.
4.
Program Evaluasi
Gugus PAUD
Program evaluasi dapat dilakukan setiap saat secara
periodic. Berkas setiap kegiatan dan dokumentasi dikumpulkan sebagai bahan
evaluasi pelaksanaan program.
H.
Pelaksanaan Program Gugus
Pelaksanaan program kerja Gugus
dilakukan melalui kelompok kerja-kelompok kerja. Kelompok kerja dikategorikan
ke dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Kelompok Kerja Kepala/Pengelola (KKKP),
dengan ketentuan :
1.
Pelaksanaan
program gugus dilakukan melalui pertemuan rutin yang dilakukan minimal 1 kali
dalam satu bulan.
2.
Waktu pertemuan
diupayakan di luar waktu layanan PAUD.
3.
Tempat kegiatan
pertemuan disepakati bersama dengan anggota atau disesuaikan dengan tema yang
akan dibahas sesuai program kerja gugus.
4.
Dalam pertemuan
gugus dapat mendatangkan nara sumber dari instansi atau gugus lain.
I.
Anggaran Gugus PAUD
Anggaran operasional kegiatan
gugus bersumber dari anggota, masyarakat, pemerintah, dan bantuan lain yang
tidak mengikat.
J.
Pelaporan Gugus PAUD
Pelaporan dilakukan secara
periodic dan incidental, setelah kegiatan terlaksana atau evaluasi program.
Pelaporan ditujukan kepada pengawas TK/Penilik PAUD dan seluruh anggota gugus,
dilengkapi dengan berkas-berkas kegiatan, hasil karya, foto, daftar hadir
kegiatan, kritik, saran dan hal-hal yang terkait. Laporan yang dibuat adalah :
1. Laporan pelaksanaan program rutin dan incidental,
sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan.
2. Laporan pelaksanaan program tengah tahunan dan program
tahunan.
BAB III
PUSAT KERJA
GUGUS (PKG) PAUD KECAMATAN
A.
Pengertian
Pusat Kerja Gugus PAUD adalah wadah koordinasi
antara gugus yang melaksanakan kegiatan pembinaan bagi seluruh anggota gugus di
wilayah kecamatan.
B.
Fungsi
Pusat Kerja Gugus (PKG) PAUD Kecamatan
berfungsi sebagai:
1. Koordinator antara gugus
2. Wadah pembinaan seluruh anggota gugus
3. Bengkel kerja peningkatan mutu layanan PAUD
4. pusat informasi terkait dengan perubahan kebijakan,
pengetahuan terkini, dan hal-hal lain yang terkait dengan kegiatan PAUD.
C.
Tempat Kedudukan
PKG PAUD Kecamatan berkedudukan di
ibukota kecamatan.
D.
Pembentukan
Apabila dalam satu kecamatan memiliki
lebih dari satu gugus, maka dibentuk PKG PAUD Kecamatan. PKG PAUD Kecamatan
beranggotakan seluruh gugus PAUD sekecamatan tersebut. PKG tidak menjadi
organisasi profesi sepertti halnya HIMPAUDI atau IGTKI, melainkan sebagai wadah
aktivitas bersama seluruh guru dan Pengelola PAUD sekecamatan
PKG PAUD Kecamatan dibentuk oleh Kepala
Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan atau Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan, dengan
periode kepengurusan 3 tahun.
E.
Struktur Kepengurusan
Kepengurusan PKG berasal dari
Pengelola/Kepala/Guru Inti dari setiap gugus. Penunjukan kepengurusan PKG
diajukan oleh Gugus dan dikukuhkan oleh Kepala Dinas Pendidikan tingkat
Kecamatan.
Struktur Kepengurusan PKG sebagai
berikut :
Gambar 3 : Struktur
Kepengurusan PKG PAUD Kecamatan
Tugas dan fungsi setiap unsur dalam
stuktur organisasi PKG PAUD Kecamatan sebagai berikut :
1. Pembinaan Administrasi
Pembinaan administrasi Gugus PAUD di
tingkat kecamatan adalah Kepala UPTD/SKD tingkat Kecamatan
Tugas dan wewenang Pembina tingkat
kecamatan sebagai berikut :
·
Sebagai Tim
Koordinasi pembinaan dan peningkatan mutu pembelajaran dan pembinaan bagi
anggota Gugus.
·
Memberikan
dukungan kebijaksanaan dan administrasi, serta memberikan motivasi terhadap pelaksanaan
program PKG.
·
Menjalin
kerjasama dengan instansi terkait diwilayahnya dalam usaha peningkatan mutu
pendidikan sesuai dengan Standar PAUD.
·
Melakukan
sosialisasi tentang PAUD di wilayahnya.
·
Menetapkan
program kerja PKG.
2. Pembinaan Teknis
Pembinaan teknis Gugus PAUD adalah
pengawasan TK/Penmilik KB,TPA,SPS yang berperan merumuskan kebijaksanaan teknis
serta pokok-pokok program peningkatan mutu pendidikan di PAUD sesuai dngan
STANDAR PAUD.
3. Ketua
Ketua dipilih dari salah seorang kepala/pengelola PAUD
perwakilan dari Gugus.
Tugas Ketua :
·
Menciptakan suatu
iklim kebersamaan antara sesame anggota PKG.
·
Bersama dengan
pengurus PKG menyusun program kerja PKG sesuai dengan kebutuhan prioritas
anggota yang terkait dengan peningkatan kompetensi anggota.
·
Mengajukan
program kerja untuk disyahkan oleh Pembina.
·
Menggerakkan
pertemuan-pertemuan berkala dan kegiatan yang ditetapkan dalam program kerja.
·
Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan program kepada Pembina.
4. Sekretaris
Sekretaris dipilih dari salah seorang anggota PKG.
Tugas Sekretaris :
·
Bertanggungjawab
dalam bidang administrasi PKG.
·
Melaksanakan
persuratan kegiatan PKG.
·
Mendokumentasikan
dan menyebarluaskan hasil-hasil pertemuan PKG.
·
Menyusun laporan
hasil kegiatan PKG untuk bahan pelaporan kepada Pembina Kecamatan.
5. Bendahara
Bendahara dipilih dari salah seorang
pendidik/pengelola PAUD dalam Gugus PAUD atau Pendidik PAUD Inti. Bendahara
membantu ketua dalam menghimpun dana, mengelola, membukukan dan
mempertanggungjawabkan keuangan Gugus PAUD kepada anggota.
6. Kelompok Kerja TK/KB/TPA/SPS
Kelompok Kerja Program merupakan kelompok teknis yang
menfokuskan pada bidang layanan tertentu (TK, KB, TPA, SPS). Jumlah kelompok
kerja disesuaikan dengan bentuk layanan yang dilaksanakan di gugus-gugus.
Tugas KKP :
·
Mengidentifikasi
permasalahan dan kebutuhan sesuai dengan program layanan.
·
Menggali
pengetahuan dari berbagai sumber belajar untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi di gugus.
·
Menginformasikan
pengetahuan/ketrampilan baru yang di dapat dari berbagai kegiatan dan sumber belajar
kepada gugus.
·
Mengevaluasi
program kerja KKP dan kemajuan dari gugus binaan.
·
Melaporkan
kegiatan dan program kerja KKP kepada ketua sebagai bahan penyusunan laporan
program kerja PKG.
·
Menyusun alokasi
kegiatan berdasarkan kalender akademik PAUD yang ditetapkan Dinas Pendidikan
Kabupaten.
·
Melakukan
pendataan guru yang membina masing-masing program (TK/KB/TPA/SPS).
·
Menyusun dan
mengajukan program untuk peningkatan kemampuan pembelajaran yang menyenangkan
dan bermakna bagi guru PAUD.
·
Menyusun strategi
peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru PAUD.
·
Peningkatan
pengelolaan pembelajaran.
·
Melakukan
pendampingan terhadap lembaga PAUD yang mengalami masalah pelaksanaan dan
pengembangan pembelajaran.
·
Mengembangkan
strategi peningkatan peran serta orang tua, Komite sekolah dan stakeholders lainnya dalam kegiatan
Gugus PAUD dan PKG.
7. Kelompok Kerja Kepala/Pengelola
Sebagai bengkel kerja para Kepala TK dan Pengelola
KB/TPA/SPS, Kelompok Kerja Kepala/Pengelola bertugas dalam :
·
Menterjemahkan
kalender akademik PAUD yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten ke dalam
kalender akademik lembaga PAUD.
·
Menyusun strategi
penerimaan anak didik baru di lembaga-lembaga PAUD.
·
Menyusun dan
mengajukan program untuk peningkatan kemampuan kepemimpinan dan manajerial bagi
kepala/pengelola PAUD.
·
Melakukan
pendataan lembaga PAUD dan bentuk layanannya.
·
Menyusun strategi
peningkatan status kelembagaan (izin pendirian lembaga, izin operasional,
akreditasi lembaga, akreditasi program) PAUD.
·
Pembenahan
administrative pendidik, tenaga kependidikan dan lembaga (NUPTK, NISP).
·
Melakukan
pendampingan terhadap lembaga PAUD yang mengalami masalah manajerial dan
pengembangan lembaga.
·
Meningkatkan
peran serta orang tua, Komite sekolah dan Gabungan Organisasi Penyelenggara
Taman Kanak-Kanak Indonesia (GOPTKI) dan Ikatan Pendidik Taman Kanak-Kanak
Indonesia (IGTKI-PGRI) dan HIMPAUDI dalam kegiatan Gugus PAUD dan PKG.
8. Anggota
Anggota terdiri dari semua pendidik dan
kepala/pengelola PAUD dari PAUD Inti dan Imbas.
9. Komite PAUD
Tugas dan wewenang komite PAUD/Komite Pendidikan
antara lain sebagai berikut :
·
Memberikan
bantuan dan dukungan penyelenggaraan kegiatan PKG.
·
Memberikan
masukan rekomendasi untuk peningkatan peran dan fungsi PKG.
·
Membantu
mengembangkan jaringan kerja PKG dengan instansi/lembaga/ organisasi/sumber
lain yang diperlukan untuk peningkatan mutu pendidikan di gugus PAUD.
F.
Program Kerja
Pengurus PKG berkewajiban menyusun
program bulanan, tengah tahunan dan tahun PKG dengan dibantu oleh
Penilik/Pengawas PAUD. Program kerja PKG diajukan kepada Pembina Administrasi
untuk disyahkan. Secara umum program kerja PKG adalah sebagai berikut :
·
Menghimpun hasil
identifikasi permasalahan dan kebutuhan dari semua KKG.
·
Melaksanakan
pertemuan KKG secara berkala.
·
Melaksanakan
pengayaan umum kepada seluruh anggota.
·
Menginformasikan
kebijakan/pengetahuan/ketrampilan baru yang di dapat dari berbagai kegiatan dan
sumber belajar kepada gugus.
·
Melakukan
pendampingan kepada gugus dalam upaya peningkatan kompetensi anggotanya.
·
Mengevaluasi
program kerja PKG.
·
Melaporkan
kegiatan dan program kerja PKG kepada Pembina Administrasi secara berkala.
·
Mensosialisasikan
program kerja dan pelaksanaan kegiatan kepada seluruh anggota, masyarakat,
organisasi mitra, melalui :
Ø Papan informasi berisi informasi.
Ø Display program kerja PKG PAUD dan jadwal kegiatan PKG PAUD
Ø Leaflet sekolah, majalah pendidikan, koran lokal,
radio lokal, wibsed dan media komunikasi lain yang memungkinkan.
Ø Kegiatan bersama pada event tertentu.
G.
Pelaksanaan Program Kerja PKG
Pelaksanaan program kerja PKG diawali
dengan koordinasi antar instansi/lembaga terkait tingkat kecamatan, seperti
Puskesmas, Kepolisian, GOPTKI, IGTKI-PGRI, HIMPAUDI, Forum PAUD, tokoh-tokoh
masyarakat dan pihak terkait. Tujuannya untuk meningkatkan partisipasi
masyarakat agar lebih peduli terhadap peningkatan mutu pendidikan PAUD.
Pelaksanaan program kerja PKG dimulai
sejak kepengurusan PKG disyahkan oleh Pembina Administrasi. Program kerja PKG
mengikuti tahun takwin tetapi kegiatan disesuaikan dengan kalender pendidikan.
Program pengelolaan manajemen PKG PAUD
harus diawali dengan membangun tim kerja PKG PAUD yang solid dan efektif agar
dapat “maju bersama” untuk memajukan pendidikan PAUD terpadu tim kerja gugus
harus dapat dibangun melalui :
1) Pertemuan yang bermanfaat
2) Pengambilan keputusan yang bijaksana
3) Komunikasi yang efektif
4) Peraturan yang jelas
5) Pendelegasian tugas yang tepat
Pertemuan PKG dilaksanakan minimal satu
bulan satu kali. Pengayaan umum kepada seluruh anggota minimal tiga bulan satu
kali.
H.
Peningkatan Mutu PKG PAUD
Program Peningkatan Mutu PKG PAUD
terpadu dilakukan secara berkala dalam pertemuan umum yang diikuti oleh
perwakilan gugus atau oleh seluruh guru dan kepala/pengelola lembaga se
kecamatan.
Bentuk kegiatan peningkatan mutu PKG
PAUD, antara lain :
1. Mengadakan pertemuan secara rutin dengan Pembina
tingkat Kecamatan.
2. Memanfaatkan narasumber dari dalam dan mendatangkan
narasumber dari luar.
3. Melakukan kunjungan kerja ke PKG lain atau ke lembaga
lain yang dipandang lebih maju.
4. Mengadakan lomba antar gugus.
5. Mengadakan lomba kreativitas guru
6. Jambore keakraban gugus.
7. Festival kreativitas anak, dll.
I.
Pelaksanaan Evaluasi
Evaluasi dapat dilakukan secara rutin
dan insidental. Komponen yang dievaluasi diantaranya : program, keanggotaan,
dan kemitraan. Untuk memudahkan evaluasi dapat dibuat table tentang hasil
pelaksanaan program. Tabel tersebut diisi rutin setelah selesai melakukan
kegiatan rutin atau kegiatan insidental.
J.
Penyusunan Laporan
Penyusunan laporan dapat dilakukan
secara berkala dan insidental, setelah kegiatan evaluasi pencapaian program.
Laporan dilengkapi dengan berkas-berkas, hasil karya, foto, daftar hadir
kegiatan dan hal-hal lain yang terkait. Isi laporan tengah tahunan dan tahunan,
terdiri dari :
1. Pendahuluan
2. Pengelolaan Gugus PAUD
3. Peningkatan mutu Gugus PAUD
4. Pembiayaan program Gugus PAUD
5. Kendala program Gugus PAUD
6. Alternatif solusi
7. Penutup
K.
Pembiayaan Program Gugus PAUD
Pembiayaan program PKG PAUD merupakan
salah satu bagian vital untuk mendukung pelaksanaan program kerja PKG PAUD.
Pembiayaan PKG PAUD dapat diperoleh dari :
1.
Pemerintah
Pemerintah melalui dana dekonsentrasi memfasilitasi
dukungan operasional untuk kegiatan PKG PAUD.
2.
Partisipasi dari Gugus PAUD
Bentuk, besar dan frekuensi partisipasi Gugus untuk
mendukung terselenggaranya program kerja PKG ditentukan secara musyawarah dan
diketahui oleh Pembina.
3.
Dana hasil usaha kegiatan PKG PAUD
PKG PAUD dapat melakukan usaha pencarian dana untuk
menunjang kegiatan PKG PAUD, misalnya :
·
Sanggar kegiatan
anak.
·
Koperasi yang
membantu pengadaan alat permainan edukatif, buku kegiatan, buku administrasi
dan lain sebagainya.
·
Dana yang
diperoleh dari kegiatan lomba, seminar, workshop atau kegiatan lain yang
dikelola PKG PAUD.
4.
Dana dari lembaga/instansi dan masyarakat
Dana dari lembaga atau instansi dapat diperoleh
apabila ada program yang memungkinkan dilaksanakan oleh PKG PAUD.
Dana dari perusahaan swasta dan sumber dana lain yang
memungkinkan untuk digali, misalnya :
·
Kegiatan untuk
anak PAUD seperti festival dan perayaan hari anak dapat melibatkan sponsor
perusahaan produk untuk anak misalnya : produk susu, vitamin anak, majalah
anak, dll.
·
Kegiatan seminar
atau kegiatan pendidikan lain bekerja sama dengan perusahaan tertentu, bisanya
mereka mempunyai “Program Peduli Pendidikan”.
BAB IV
PERAN SERTA MASYARAKAT
Penyelenggaraan Gugus PAUD memerlukan dukungan
masyarakat dalam berbagai bentuk. Peran serta masyarakat diwujudkan dalam
bentuk kerja sama antara PAUD, masyarakat dan pemerintah yang dibangun
berdasarkan kepentingan bersama. Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh
gugus dalam rangka melibatkan peran serta masyarakat, antara lain meliputi :
A.
Identifikasi Potensi Masyarakat
Dalam rangka melibatkan peran serta
masyarakat untuk penyelenggaraan kegiatan gugus dapat diidentifikasikan potensi
masyarakat sebagai berikut :
1.
Penggantian
sumber dana
2.
Menjadi
narasumber kependidikan
3.
Membantu
pengadaan fasilitasi dan sarana prasarana
4.
Membantu
penyebaran informasi gugus
5.
Penguna
jasa/konsumen produk gugus
B.
Pihak yang berperan dalam peran serta masyarakat
Supaya bentuk peran serta masyarakat dapat
terorganisir secara baik dan dapat berjalan efektif serta efisien, maka
dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak lain di bawah ini :
1.
Komite PAUD
2.
Orang tua
3.
Organisasi mitra
PAUD yaitu IGTKI, HIMPAUDI, GOPTKI
4.
Dunia usaha maupun
instansi terkait lainnya.
Misalnya : akademik, perpendidikan tinggi, praktisi
maupun LSM
Tabel 1 : Matriks Potensi Masyarakat dan Pihak yang
berperan dalam Gugus PAUD
|
Komite PAUD |
Orang Tua |
Organisasi Mitra |
Dunia Usaha Instansi |
Penggalian
sumber dana |
V |
V |
V |
V |
Menjadi
nara sumber |
V |
V |
V |
V |
Pengadaan
fasilitas, sarana prasarana |
V |
|
V |
V |
Penyebaran
informasi Gugus PAUD |
V |
|
V |
V |
Pengguna
jasa/konsumsi produk Gugus PAUD |
V |
V |
|
|
Keterangan :
V : Potensi masyarakat dari pihak yang berperan
dalam Gugus PAUD
BAB V
POLA PEMBINAAN GUGUS PAUD
A.
Pola Pembinaan Gugus PAUD
Pembinaan Gugus PAUD
dilaksanakan melalui prinsip pembinaan, pemberdayaan, dan kemitraan dalam
mencapai tujuan bersama. Hal ini perlu ditunjang dengan struktur pembinaan yang
mencerminkan pola hubungan kerja antara unsur-unsur terkait.
1.
Tingkat Pusat
Pembinaan Gugus tingkat Pusat dilaksanakan oleh
Direktorat Pembinaan PAUD yaitu :
·
Perumusan
kebijakan manajemen Gugus PAUD.
·
Pelaksanaan
pembinaan secara berjenjang.
·
Peningkatan
kemitraan dengan organisasi penyelenggara PAUD, dan organisasi profesi dimana
pendidik PAUD bernaung.
·
Dukungan
fasilitasi penyelenggaraan Gugus PAUD.
2.
Tingkat Provinsi
Pembinaan melalui Gugus PAUD tingkat Provinsi
dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Bidang Pendidikan Nonformal dan
Informal yang menangani PAUD, dalam bentuk :
·
Pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan pembinaan di lapangan.
·
Pengikutsertaan
dan pengkoordinasian instansi/lembaga kependidikan yang relevan untuk
menyumbangkan tenaga ahlinya.
·
Koordinasi
kemitraan dengan organisasi penyelenggara PAUD, dan organisasi profesi dimana
pendidik PAUD bernaung.
3.
Tingkat Kabupaten/Kota
Pembinaan Gugus PAUD pada tingkat Kabupaten/Kota
dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Bidang Pendidikan Nonformal
Kabupaten/Kota yang menangani PAUD melalui kegiatan :
·
Melaksanakan
pembinaan program di tingkat kecamatan.
·
Membantu
menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan kegiatan pembinaan
Gugus PAUD.
·
Mengkoordinasikan
kerja sama dengan instansi/lembaga terkait terkait untuk membina pelaksanaan
pembinaan Gugus PAUD.
4.
Tingkat Kecamatan
Pembinaan Gugus PAUD tingkat
Kecamatan dilaksanakan oleh UPTD (Unit Pelaksana Tingkat Daerah), tanggung
jawab administrasinya dilaksanakan secara teknis oleh pengawas TK/SD. Kelompok
Kerja Pendidik (KKG), Kelompok Kerja Kepala/Pengelola (KKKP), Pengawas TK/SD
merupakan penggerak maju mundurnya suatu Gugus PAUD sehingga Gugus PAUD dapat
difungsikan sebagaimana mestinya.
POLA
PEMBINAAN GUGUS PAUD
Gambar 2 : Pola Pembinaan Gugus PAUD
B.
Pemantauan, Penilaian, Pelaporan dan Tindak Lanjut
Pemantauan, penilaian,
pelaporan dan tindak lanjut dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan.
Mekanisme pelaksanaannya disesuaikan dengan tingkat pembinaan dan dilakukan
secara berjenjang, antara lain melalui pelaksanaan lomba Gugus PAUD.
Semua hasil pemantauan dan
penilaian program yang baik maupun kurang harus dilaporkan dan ditindaklanjuti
sehingga dapat menjadi bahan penyusunan program pembinaan pada periode
berikutnya.
BAB VI
P E N U T U
P
Gugus PAUD merupakan wadah yang dibentuk oleh pendidik
dan pengelola PAUD yang dioptimalkan untuk memberdayakan dan meningkatkan
kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan sehingga memberikan layanan PAUD
yang lebih optimal. Program-program gugus ditujukan untuk kebermaknaan bagi
anggota (pendidik, tenaga kependidikan, dan lembaga PAUD) dan anak didik yang
dibina. Dengan demikian keberadaan gugus memberi nilai positif bagi anak,
keluarga, dan lingkungan dimana lembaga anggota gugus berada.
Eksistensi gugus PAUD dapat dikembangkan dengan
pengelolaan gugus yang tepat. Struktur organisasi Gugus PAUD yang mewakili
semua keberadaan anggota, perencanaan program kerja dan mekanisme kerja gugus
yang sesuai dengan kebutuhan anggota, secara teknik dan strategi mengorganisir
Gugus PAUD untuk menjaga dinamisasi gugus, menjadi langkah awal yang sangat
penting untuk dibangun. Pelaksanaan program kerja, evaluasi dan pelaporan
merupakan langkah operasional menuju ketercapaian tujuan. Langkah berikut yang
penting adalah pembinaan gugus oleh Pembina teknis (Pengawas TK/Penilik PAUD).
Pengelolaan Gugus PAUD yang baik dapat diyakini akan memberi manfaat besar bagi
anggota, lembaga, orang tua anak, dan masyarakat sekitar. Kemitraan gugus
dengan lingkungan dan berbagai komponen yang ada di masyarakat meningkatkan
sensitivitas gugus terhadap potensi dan kebutuhan sekitar.
Pedoman pengelolaan Gugus PAUD merupakan gagasan untuk
dapat dikembangkan lebih lanjut di gugus masing-masing. Harapan lebih lanjut
dapatlah kiranya Gugus-Gugus PAUD dapat memahami pedoman ini dan dapat
merealisasikan program kerja gugus dengan efektif dan efisien, sehingga mutu
PAUD aakan meningkat.
Sebagai bahan rujukan untuk informasi lebih lanjut
dapat menghubungi Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini – Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal di Gedung E Lantai 7
Kemdiknas. Pengurus Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak (IGTKI) Pusat dan Himpunan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD Indonesia Pusat.