Senin, 09 Desember 2024

PEDOMAN PEMBINAAN GUGUS PENDIDIKAN ANAK USIA DINI


KATA PENGANTAR

 

 

Berkembangnya lembaga Pendidikan Anak Usia Dini dalam berbagai bentuk layanan Pendidikan Anak Usia Dini seperti : TK, KB, TPA, SPS menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan yang sesuai tahap perkembangan sejak usia dini. Peningkatan jumlah lembaga layanan Pendidikan Anak Usia Dini diikuti dengan kebutuhan akan penambahan jumlah pendidik PAUD. Kebutuhan akan tenaga pendidik tidak hanya terkait dengan jumlah tetapi juga terkait dengan mutu.

 

Pembinaan pendidik dalam kaitannya dengan peningkatan kemampuan pendidik dalam memberikan layanan PAUD yang sesuai dengan kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan anak merupakan langkah yang ditempuh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini. Pembinaan dilakukan melalui berbagai strategi dan program kegiatan praktis. Satu diantara pola pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dilakukan melalui Gugus Pendidikan Anak Usia Dini (Gugus PAUD).

 

Gugus Pendidikan Anak Usia Dini merupakan wadah strategi yang dibangun dari, oleh dan untuk pendidik dan tenaga kependidikan. Kepengurusan, program, bentuk kegiatan direncanakan, dikembangkan, dan dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan profesi pendidik seuai dengan kebutuhan anggota. Dalam rangka mendorong lembaga-lembaga PAUD membentuk Gugus PAUD, maka disusun Pedoman Pembinaan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini.

 

Pedoman ini memmuat acuan tentang latar belakang, dasar hokum, tujuan pedoman dan pengertian-pengertian yang dirangkum dalam pendahuluan. Selanjutnya dipaparkan struktur dan mekanisme kerja Gugus PAUD yang memuat fungsi, tatacara pembentukan gugus, mekanisme dan program kerja gugus. Dalam pedoman ini juga dipaparkan pusat kegiatan gugus, yakni wadah koordinasi antar gugus, mengingat demikian banyaknya jumlah gugus dalam satu kecamatan. Keberadaan PKG menjadi basecamp informasi yang terkait dengan upaya pembinaan dan peningkatan layanan PAUD untuk ditindaklanjuti ke gugus-gugus PAUD. Mekanisme tersebut merupakan pola pembinaan gugus PAUD yang dilakukan secara berjenjang. Semoga pedoman ini bermanfaat sebagaimana yang diharapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR                                                                                                                                

DAFTAR ISI                                                                                                                                              

 

BAB I        PENDAHULUAN                                                                                                                     

A.     Latar Belakang                                                                                                                     

B.     Dasar Hukum                                                                                                                      

C.     Tujuan Pedoman Gugus PAUD                                                                                           

D.     Ruang Lingkup Penulisan                                                                                                    

E.      Pengertian                                                                                                                            

 

BAB II      STRUKTUR, MEKANISME, DAN PROGRAM KERJA GUGUS PAUD                            

A.     Tujuan                                                                                                                                 

B.     Fungsi                                                                                                                                  

A.     Pembentukan Gugus                                                                                                            

B.     Visi dan Misi Gugus PAUD                                                                                                 

C.     Organisasi Gugus PAUD                                                                                                      

D.     Mekanisme Kerja Gugus PAUD                                                                                          

E.      Program Kerja Gugus PAUD                                                                                               

F.      Pelaksanaan Program Gugus                                                                                                

G.     Anggaran Gugus PAUD                                                                                                       

H.     Pelaporan Gugus PAUD                                                                                                      

 

BAB III     PUSAT KERJA GUGUS (PKG) PAUD KECAMATAN                                                        

A.     Pengertian                                                                                                                            

B.     Fungsi                                                                                                                                  

C.     Tempat Kedudukan                                                                                                             

D.     Pembentukan                                                                                                                       

E.      Struktur Kepengurusan                                                                                                        

A.     Program Kerja                                                                                                                      

B.     Pelaksanaan Program Kerja PKG                                                                                         

C.     Peningkatan Mutu PKG PAUD                                                                                            

D.     Pelaksanaan Evaluasi                                                                                                           

E.      Penyusunan Laporan                                                                                                           

F.      Pembiayaan Program Gugus PAUD                                                                                     

 

BAB IV     PERAN SERTA MASYARAKAT                                                                                           

A.     Identifikasi Potensi Masyarakat                                                                                           

B.     Pihak yang berperan dalam peran serta masyarakat                                                             

 

BAB V       POLA PEMBINAAN GUGUS PAUD                                                                                     

A.     Pola Pembinaan Gugus PAUD                                                                                             

B.     Pemantauan, penilaian, pelaporan dan tindak lanjut                                                            

 

BAB VI  PENUTUP                                                                                                                                    

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

A.      Latar Belakang

Percepatan dan perluasan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan salah satu kebijakan strategis yang digulirkan Kementerian Pendidikan Nasional. Sejalan kebijakan tersebut, penambahan dan peningkatan kompetensi dan kapasitas pendidikan PAUD menjadi tuntutan yang tidak dapat diabaikan. Berbagai program dikembangkan dalam rangka menunjang kebijakan tersebut, misalnya pelatihan, magang, pendampingan dan sebagainya. Keterbatasan pemerintah dalam memberikan pelatihan dan pendampingan yang berjenjang berkelanjutan menjadi salah satu kendala pemerataan dan peningkatan kompetensi pendidik PAUD. Karenanya harus diseimbangkan dengan dukungan aktif masyarakat dengan dukungan aktif masyarakat dan Pemerintah Daerah.

Salah satu strategi peningkatan mutu pendidik PAUD yang telah diberlakukan selama ini melalui pengembangan Gugus. Upaya peningkatan mutu pendidik seperti yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Dosen dan Pendidik, menjadikan Gugus sebagai pintu masuk pertama (starting gate) yang strategis. Hal ini didasari oleh dua pemikiran, pertama; Gugus merupakan wadah berkumpulnya para pendidik pada level bawah dan paling memungkinkan bagi para pendidik untuk dapat berinteraksi dan berdiskusi secara cepat dalam mencari solusi terhadap permasalahan keseharian yang dihadapi di sekolahnya. Kedua; Gugus dapat ditingkatkan peran dan fungsinya sebagai wahana pembinaan profesi bagi pendidik dan pengelola/kepala lembaga PAUD oleh unsure dan instansi terkait.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, dimana pembinaan PAUD Formal dan Nonformal ditangani oleh satu direktorat, maka perlu adanya perluasan manajemen Gugus Taman Kanak-Kanak menjadi Gugus PAUD. Pembinaan terhadap Gugus PAUD diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat mutu serta eksistensi pendidik PAUD yang akhirnya berdampak positif terhadap peningkatan layanan PAUD yang lebih baik.

 

B.       Dasar Hukum

1.     Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pembukaan alinea 4 tentang Tujuan Negara Indonesia.

2.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pendidikan dan Dosen.

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

5.     Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 yang disempurnakan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 20120 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.

6.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasioanl Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.

7.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeriaan Pendidikan Nasional.

 

C.      Tujuan Pedoman Gugus PAUD

Pedoman Gugus PAUD dikembangkan dengan tujuan untuk memberikan acuan kepada pendidik/pengelola/penilik/pengawas PAUD dan pihak terkait lainnya dalam hal :

1.     Pembentukan dan pembinaan Gugus PAUD dalam rangka peningkatan kualitas layanan PAUD.

2.     Pembinaan kompetensi dan karir bagi pendidik dan pengelola/kepala lembaga PAUD.

3.     Penumbuhan partisipasi setempat sehingga dapat memanfaatkan sumber-sumber pembelajaran setempat.

 

D.      Ruang Lingkup Penulisan

Penulisan Pedoman Gugus PAUD secara besarannya dibagi ke dalam enam pembabakan. Pembabakan penulisan didasarkan atas pendekatan proses. Bab pertama sebagai pendahuluan menerangkan latar belakang perlunya dibentuk Gugus PAUD, kondisi secara umum pendidik PAUD, dasar hokum yang melandasi pembentukan Gugus PAUD, serta peristilahan yang digunakan dalam pedoman ini. Bab kedua memaparkan tentang perencanaan manajerial Gugus PAUD, yang dimulai dari tujuan pembentukan Gugus PAUD, pengorganisasian Gugus, mekanisme kerja Gugus PAUD. Bab ketiga memaparkan pelaksanaan program kerja Gugus PAUD yang memuat pengelolaan manajemen Gugus, penilaian program kerja, hingga pembiayaan Gugus PAUD. Bagian keempat ditekankan pada peningkatan peran serta masyarakat dalam menunjang program kerja Gugus PAUD melalui optimalisasi potensi sumber local dan potensi masyarakat, Pada bab lima dipaparkan pola pembinaan Gugus, termasuk pemantauan, penilaian, pelaporan, dan tindak lanjut pembinaan. Pemaparan pedoman ditutup dengan rujukan.

 

E.       Pengertian

1.      Gugus PAUD merupakan kumpulan dari 3-8 lembaga PAUD yang berdomisili dalam area terdekat. Pembagian area menjadi sangat relative, tergantung pada letak geografisnya.

2.      Kelompok Kerja Guru (KKG) PAUD merupakan program kerja Gugus sebagai wahana bengkel kerja guru-guru anggota Gugus.

3.      Kelompok Kerja Kepala/Pengelola (KKK/P) merupakan program kerja Gugus sebagai wahana bengkel kerja Kepala/Pengelola lembaga PAUD yang menjadi anggota Gugus.

4.      Pusat Kerja Gugus (PKG) PAUD Kecamatan merupakan kumpulan Gugus yang ada di wilayah kecamatan.

5.      Kelompok Kerja Taman Kanak-Kanak (KKTK) Kecamatan merupakan program kerja PKG sebagai bengkel kerja yang membidangi.

6.      Kelompok Kerja Kelompok Bermain (KKKB) Kecamatan merupakan program kerja PKG sebagai bengkel kerja yang membidangi program Kelompok Bermain.

7.      Kelompok Kerja Taman Penitipan Anak (KKPA) Kecamatan merupakan program kerja PKG sebagai bengkel kerja yang membidangi program Taman Penitipan Anak.

8.      Kelompok Kerja Satuan PAUD Sejenis (KKSPS) Kecamatan merupakan program kerja PKG sebagai bengkel kerja yang membidangi program Satuan PAUD Sejenis.

9.      PAUD ini adalah Lembaga PAUD yang tercatat sebagai anggota Gugus yang dipilih dan disepakati untuk mengkoordinasikan kegiatan Gugus pada kurun waktu tertentu.

10.     PAUD Imbas adalah lembaga-lembaga PAUD anggota Gugus.

11.     Penilik PAUD adalah pejabat yang bertugas melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan nonformal, khususnya program PAUD.

12.     Pengawas adalah pejabat yang bertugas melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan formal anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

13.     Pengelola PAUD adalah pengelola satuan pendidikan mengelola satuan pendidikan pada PAUD formal atau nonformal.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

STRUKTUR, MEKANISME, DAN PROGRAM KERJA

GUGUS PAUD

 

 

A.      Tujuan

 

1.     Tujuan Umum

Secara umum Gugus PAUD bertujuan untuk meningkatkan kinerja Pembina pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan dalam mengelola program PAUD secara professional yang efisien dan efektif.

 

2.     Tujuan Khusus

Menjadikan wahana pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dalam hal :

a.       Pengembangan dan inovasi pembelajaran PAUD.

b.      Peningkatan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka peningkatan mutu layanan anak usia dini sesuai dengan tahap perkembangannya.

c.       Optimalisasi sumber belajar, sarana/prasarana dan potensi lingkungan untuk peningkatan, pengembangan dan eksistensi anggota Gugus PAUD.

d.      Peningkatan komunikasi yang efisien dan efektif antar anggota komunitas Gugus PAUD, Gugus dengan orang tua dan masyarakat.

e.       Fasilitasi terhadap akses fasilitas sumber-sumber pembelajaran dari lingkungan dan pemerintah.

 

B.       Fungsi

Gugus PAUD berfungsi :

1.      Wadah pembinaan professional dalam rangka meningkatkan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD yang terencana dan sistematis.

2.      Sarana untuk saling bertukar informasi dan saling membelajarkan antar anggota dan anggota dengan lingkungan masyarakat.

3.      Sebagai bengkel kerja dalam penyediaan dan pengembangan kreasi dan inovasi di bidang pembelajaran PAUD.

4.      Sarana pembinaan kelembagaan PAUD secara efektif dan efisien.

 

C.      Pembentukan Gugus

Pembentukan Gugus PAUD didasarkan pada kedekatan wilayah dalam lingkup kerja Dinas Pendidikan tingkat kecamatan.

Pembentukan Gugus difasilitasi oleh Penilik/Pengawas PAUD dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Pembentukan Gugus yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kecamatan/Kabupaten/Kota.

Ketentuan yang harus diperhatikan dalam pembentukan Gugus :

1.      Jarak PAUD dalam satu gugus relative saling berdekatan sehingga memudahkan dalam berkoordinasi dan berkomunikasi.

2.      Satu Gugus PAUD terdiri dari 3 sampai 8 lembaga PAUD, baik yang menyelenggarakan program TK, KB, TPA, maupun SPS dan berada dalam wilayah kecamatan yang sama. Khusus di wilayah sulit, perbatasan atau yang memiliki jumlah lembaga PAUD terbatas. Keanggotaan Gugus disesuaikan dengan jumlah lembaga yang sudah terbentuk di kecamatan tersebut.

3.      Setiap Gugus memiliki 1 PAUD Inti dan lainnya sebagai PAUD Imbas.

4.      PAUD inti dipilih berdasarkan kesepakatan dengan memperhatikan persyaratan berikut :

a.       Letaknya yang mudah terjangkau oleh pendidik/kepala/pengelola PAUD Imbas.

b.      Lokasi lingkungan memungkinkan untuk dikembangkan sebagai tempat berbagai kegiatan.

c.       Kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan Standar PAUD.

d.      Memiliki inovasi dalam bidang tertentu dan terbuka terhadap perkembangan keilmuan PAUD.

e.       Memiliki fasilitas dan sumber belajar yang memadai.

f.       Memiliki manajemen PAUD yang baik.

Penentuan jangka waktu menjadi PAUD Inti ditentukan oleh Daerah. Selanjutnya PAUD Inti dapat dipilih kembali atau bergilir.

5.      Setiap Gugus PAUD menyusun kepengurusan, membuat visi, misi, dan program kerja Gugus, serta terdaftar secara aktif di Kelompok Kerja Gugus PAUD Kecamatan.

 

Gambar 1  :   Bagan Gugus PAUD yang terdiri dari TK, KB, SPS, Lembaga Inti dan PAUD Imbas.

 

Catatan :

1.      Untuk tahap awal pembentukan Gugus PAUD dapat mengoptimalkan TK Pembina tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan, dan PAUD Percontohan tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan menjadi PAUD Inti di Gugus PAUD.

2.      Apabila jumlah PAUD (TK, KB, TPA, SPS) dalam satu kecamatan kurang dari 3 PAUD maka PAUD tersebut dapat bergabung dengan Gugus PAUD terdekat dalam satu Kabuupaten/Kota.

 

D.      Visi dan Misi Gugus PAUD

Untuk membangun kesamaan persepsi, tujuan dan komitmen antar anggota, maka setiap Gugus memiliki visi, misi yang dirumuskan bersama dan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan anggota Gugus PAUD.

Visi merupakan pernyataan filosofi yang sederhana berisi cita-cita bersama pada masa yang akan dating. Visi dapat menjadi aspirasi Gugus PAUD sebagai arah dan dasar perencanaan untuk mencapai tujuan.

Kreteria visi yang baik dan efektif :

1.      Penuh tantangan, tetapi dapat dicapai.

2.      Jelas, terhindar dari berbagai konflik interprestasi.

3.      Mudah diingat, idealnya tidak lebih dari 20-25 kata-kata.

4.      Meliputi banyak hal, pernyataan tersebut memungkinkan dan mempunyai kekuatan untuk banyak hal.

5.      Bernilai, mempunyai ikatan yang kuat dengan nilai yang ada di masyarakat.

6.      Visual, dapat digambarkan secara nyata.

7.      Mobilisasi, dapat merespon tuntutan perkembangan zaman.

8.      Pedoman, dapat dijadikan pegangan dan diukur.

Misi merupakan penjabaran dari visi yang berisikan tentang kegiatan-kegiatan operasional sebagai arah dalam rangka mencapai tujuan yang diharapkan. Misi dirumuskan dan disosialisasikan pada anggota Gugus PAUD.

Contoh Visi :

“Maju bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan PAUD Terpadu”

Contoh Misi :

1.      Melaksanakan manajemen Gugus PAUD.

2.      Mengembangkan kegiatan pembelajaran Gugus PAUD yang inovatif.

3.      Mengoptimalkan peran serta orang tua, masyarakat dan stickholder dalam pendidikan.

4.      Menciptakan budaya belajar dan prestasi untuk meningkatkan mutu PAUD.

 

E.       Organisasi Gugus PAUD

Struktur organisasi dalam Gugus PAUD menunjukkan hubungan wewenang dan tanggung jawab serta deskripsi pekerjaan yang harus dilakukan agar program peningkatan mutu pendidikan PAUD dalam satu Gugus PAUD tercapai. Struktur organisasi Gugus PAUD terdiri dari : Pembina administrasi, Pembina teknis Gugus PAUD, Ketua Gugus PAUD, Sekretaris Gugus PAUD, Bendahara Gugus PAUD dan Anggota Gugus PAUD.

Struktur organisasi dapat ditambah koordinator apabila diperlukan, sesuai dengan keadaan dan kebutuhan Gugus PAUD.

 

 

STRUKTUR ORGANISASI GUGUS PAUD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Gambar 2 : Struktur Organisasi Gugus PAUD

 

Tugas dan fungsi setiap unsur dalam struktur organisasi Gugus PAUD sebagai   berikut :

 

1.      Pembina Administrasi

Pembina administrasi Gugus PAUD di tingkat kecamatan adalah Kepala UPTD/SKD tingkat Kecamatan.

Tugas dan wewenang Pembina tingkat kecamatan sebagai berikut :

·         Sebagai Tim Koordinasi pembinaan dan peningkatan mutu pembelajaran dan pembinaan bagi para pendidik PAUD di wilayahnya.

·         Memberikan dukungan kebijaksanaan dan administrasi, serta memberikan motivasi terhadap pelaksanaan program pada semua Gugus PAUD di wilayahnya.

·         Memantau kegiatan Gugus.

 

 

 

 

2.      Pembina Teknis

Pembina teknis Gugus PAUD adalah Pengawas TK/Penilik KB, TPA, SPS yang berperan merumuskan kebijaksanaan teknis serta pokok-pokok program peningkatan mutu pendidikan di PAUD sesuai dengan STANDAR PAUD.

3.      Ketua

Ketua dipilih dari salah seorang kepala/pengelola PAUD dalam gugus atau kepala/ pengelola lembaga inti. Ketua bersma dengan sekretaris dan bendahara menciptakan suatu iklim kebersamaan antara sesame kepala/pengelola PAUD. Ketua menggerakkan pertemuan-pertemuan berkala antara lembaga Inti dan PAUD Imbas, menjabarkan dan menyusun program peningkatan mutu pendidikan PAUD. Dalam melaksanakan tugasnya, ketua bekerja sama dengan narasumber menyusun program secara lebih teknis untuk keperluan pertemuan pendidik PAUD dalam upaya peningkatan mutu pembelajaran.

4.      Sekretaris

Sekretaris dipilih dari salah seorang pendidik PAUD dalam Gugus PAUD atau pendidik PAUD inti. Sekretaris membantu ketua gugus secara administrasi, yakni menyiapkan program kerja gugus untuk kebutuhan pendidik, menyusun jadwal gugus menghimpun permasalahan untuk dijadikan topic pembahasan dalam Gugus, mendokumentasikan dan menyebarluaskan hasil-hasil pertemuan gugus sebagai pegangan pendidik serta menyusun laporan hasil Gugus kepada Pembina kecamatan.

5.      Bendahara

Bendahara dipilih dari salah seorang pendidik/pengelola PAUD dalam Gugus PAUD atau pendidik PAUD Inti. Bendahara membantu ketua dalam menghimpun dana, mengelola, membukukan dan mempertanggung jawabkan keuangan Gugus PAUD kepada anggota.

6.      Anggota

Anggota terdiri dari semua pendidik dan kepala/pengelola PAUD dari PAUD Inti dan Imbas.

7.      Komite PAUD

Tugas dan wewenang komite lembaga PAUD antara lain sebagai berikut :

·         Memberikan bantuan dan dukungan penyelenggaraan pendidikan.

·         Meningkatkan peran serta orang tua anak didik dalam penggalian sumber dana.

·         Membantu mendatangkan narasumber luar untuk peningkatan mutu pendidikan di gugus PAUD.

 

F.       Organisasi Gugus PAUD

Komponen yang ada di dalam Gugus PAUD merupakan satu kesatuan yang saling terkait. Oleh karena itu dalam Gugus PAUD harus ada mekanisme kerja agar manajemen Gugus PAUD berjalan dengan baik. Mekanisme kerja Gugus PAUD melibatkan :

1.      PAUD Inti

PAUD Inti dalam setiap Gugus PAUD berfungsi sebagai berikut :

·         Pusat kegiatan dan pusat informasi bagi PAUD-PAUD Imbas yang tergabung dalam Gugus PAUD.

·         Merupakan PAUD percontohan bagi PAUD Imbas dalam upaya peningkatan mutu pendidikan sesuai Standar PAUD.

·         Mengelola sarana prasarana pendidikan untuk kepentingan seluruh anggota gugusnya.

·         Sebagai pusat informasi pengembangan pendidikan dalam Gugus PAUD.

·         Menjalin kerja sama dengan orang tua dan masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam pendidikan PAUD.

2.      PAUD Imbas

PAUD Imbas adalah PAUD yang berada dalam lingkungan Gugus PAUD dan menjadi anggota dari Gugus PAUD. PAUD Imbas berfungsi sebagai berikut :

·         Menerima informasi dan melaksanakan di PAUD nya masing-masing.

·         Memberi informasi kepada PAUD inti tentang gagasan atau kiat yang perlu dikembangkan.

·         Menjalin kerja sama dengan PAUD inti dan imbas lainnya dalam upaya peningkatan mutu pendidikan sesuai Standar PAUD.

·         Berusaha meningkatkan diri dan berpacu secara kompetitif.

·         Menjalin kerja sama dengan orang tua dan masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam pendidikan.

3.      PAUD Inti dan PAUD Imbas menginduk pada Pusat Kerja Gugus (PKG) PAUD Kecamatan.

4.      Pengurus dan anggota gugus membahas bersama-sama program kerja Gugus, pengembangan gugus, dan kekhususan permasalahan yang dihadapi, baik yang bersifat teknis edukatif, seperti penyusunan program pembelajaran, metode pembelajaran, pembuatan alat permainan edukatif, keanggotaan pendidik, akses fasilitasi yang di danai pemerintah, pemda, lembaga, atau pihak terkait, dan alat peraga lainnya

 

G.      Program Kerja Gugus PAUD

Program kerja Gugus PAUD disusun oleh Pengurus dan Anggota dengan melibatkan Komite PAUD dengan bimbingan dari Pengawas/Penilik PAUD. Secara umum program kerja Gugus PAUD meliputi :

1.      Program Pengelolaan Manajemen Gugus PAUD

Program pengelolaan manajemen Gugus PAUD serta tertib administrasi Gugus PAUD.

2.      Program Peningkatan Mutu Pendidikan Gugus PAUD

a)      Menindaklanjuti hasil pertemuan di Pusat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di tingkat Kecamatan.

b)      Pengembangan dan peningkatan Kurikulum Lembaga PAUD.

c)      Inovasi pelaksanaan pembelajaran di PAUD.

Contoh materi :

·         Penataan lingkungan bermain : lingkungan fisik, lingkungan social, alat permainan edukatif, alat permainan luar (outdoor), alat permainan dalam (indoor), keragaman dan keamanan alat bermain.

·         Strategi kegiatan : pembukaan (rutinitas, percakapan), transisi, inti dan penutup (diskusi, recall, dll).

·         Strategi pembiasaan perilaku (Nilai-nilai Agama dan Moral, Sosial, Emosional) dan pengembangan kemampuan dasar (Bahasa, Kognitif, Fisik/Motorik, Seni).

·         Persiapan dan pengelolaan area/sentra.

d)      Optimalisasi sarana dan prasarana PAUD serta penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

e)      Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan di PAUD.

3.      Program Pengembangan Gugus PAUD

Keterlibatan orang tua dan masyarakat dapat mempercepat perkembangan program kerja Gugus PAUD.

4.      Program Evaluasi Gugus PAUD

Program evaluasi dapat dilakukan setiap saat secara periodic. Berkas setiap kegiatan dan dokumentasi dikumpulkan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan program.

 

H.      Pelaksanaan Program Gugus

Pelaksanaan program kerja Gugus dilakukan melalui kelompok kerja-kelompok kerja. Kelompok kerja dikategorikan ke dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Kelompok Kerja Kepala/Pengelola (KKKP), dengan ketentuan :

1.      Pelaksanaan program gugus dilakukan melalui pertemuan rutin yang dilakukan minimal 1 kali dalam satu bulan.

2.      Waktu pertemuan diupayakan di luar waktu layanan PAUD.

3.      Tempat kegiatan pertemuan disepakati bersama dengan anggota atau disesuaikan dengan tema yang akan dibahas sesuai program kerja gugus.

4.      Dalam pertemuan gugus dapat mendatangkan nara sumber dari instansi atau gugus lain.

 

I.         Anggaran Gugus PAUD

Anggaran operasional kegiatan gugus bersumber dari anggota, masyarakat, pemerintah, dan bantuan lain yang tidak mengikat.

 

J.        Pelaporan Gugus PAUD

Pelaporan dilakukan secara periodic dan incidental, setelah kegiatan terlaksana atau evaluasi program. Pelaporan ditujukan kepada pengawas TK/Penilik PAUD dan seluruh anggota gugus, dilengkapi dengan berkas-berkas kegiatan, hasil karya, foto, daftar hadir kegiatan, kritik, saran dan hal-hal yang terkait. Laporan yang dibuat    adalah :

1.      Laporan pelaksanaan program rutin dan incidental, sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan.

2.      Laporan pelaksanaan program tengah tahunan dan program tahunan.

BAB III

PUSAT KERJA GUGUS (PKG) PAUD KECAMATAN

 

 

A.      Pengertian

Pusat Kerja Gugus PAUD adalah wadah koordinasi antara gugus yang melaksanakan kegiatan pembinaan bagi seluruh anggota gugus di wilayah kecamatan.

 

B.       Fungsi

Pusat Kerja Gugus (PKG) PAUD Kecamatan berfungsi sebagai:

1.      Koordinator antara gugus

2.      Wadah pembinaan seluruh anggota gugus

3.      Bengkel kerja peningkatan mutu layanan PAUD

4.      pusat informasi terkait dengan perubahan kebijakan, pengetahuan terkini, dan hal-hal lain yang terkait dengan kegiatan PAUD.

 

C.      Tempat Kedudukan

PKG PAUD Kecamatan berkedudukan di ibukota kecamatan.

 

D.      Pembentukan

Apabila dalam satu kecamatan memiliki lebih dari satu gugus, maka dibentuk PKG PAUD Kecamatan. PKG PAUD Kecamatan beranggotakan seluruh gugus PAUD sekecamatan tersebut. PKG tidak menjadi organisasi profesi sepertti halnya HIMPAUDI atau IGTKI, melainkan sebagai wadah aktivitas bersama seluruh guru dan Pengelola PAUD sekecamatan

PKG PAUD Kecamatan dibentuk oleh Kepala Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan atau Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan, dengan periode kepengurusan 3 tahun.

 

 

 

E.       Struktur Kepengurusan

Kepengurusan PKG berasal dari Pengelola/Kepala/Guru Inti dari setiap gugus. Penunjukan kepengurusan PKG diajukan oleh Gugus dan dikukuhkan oleh Kepala Dinas Pendidikan tingkat Kecamatan.

 

Struktur Kepengurusan PKG sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


                                                           

Gambar 3 : Struktur Kepengurusan PKG PAUD Kecamatan

 

Tugas dan fungsi setiap unsur dalam stuktur organisasi PKG PAUD Kecamatan sebagai berikut :

1.     Pembinaan Administrasi

Pembinaan administrasi Gugus PAUD di tingkat kecamatan adalah Kepala UPTD/SKD tingkat Kecamatan

Tugas dan wewenang Pembina tingkat kecamatan sebagai berikut :

·        Sebagai Tim Koordinasi pembinaan dan peningkatan mutu pembelajaran dan pembinaan bagi anggota Gugus.

·        Memberikan dukungan kebijaksanaan dan administrasi, serta memberikan motivasi terhadap pelaksanaan program PKG.

·        Menjalin kerjasama dengan instansi terkait diwilayahnya dalam usaha peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan Standar PAUD.

·        Melakukan sosialisasi tentang PAUD di wilayahnya.

·        Menetapkan program kerja PKG.

2.     Pembinaan Teknis

Pembinaan teknis Gugus PAUD adalah pengawasan TK/Penmilik KB,TPA,SPS yang berperan merumuskan kebijaksanaan teknis serta pokok-pokok program peningkatan mutu pendidikan di PAUD sesuai dngan STANDAR PAUD.

3.     Ketua

Ketua dipilih dari salah seorang kepala/pengelola PAUD perwakilan dari Gugus.

Tugas Ketua :

·         Menciptakan suatu iklim kebersamaan antara sesame anggota PKG.

·         Bersama dengan pengurus PKG menyusun program kerja PKG sesuai dengan kebutuhan prioritas anggota yang terkait dengan peningkatan kompetensi anggota.

·         Mengajukan program kerja untuk disyahkan oleh Pembina.

·         Menggerakkan pertemuan-pertemuan berkala dan kegiatan yang ditetapkan dalam program kerja.

·         Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program kepada Pembina.

4.     Sekretaris

Sekretaris dipilih dari salah seorang anggota PKG.

Tugas Sekretaris :

·         Bertanggungjawab dalam bidang administrasi PKG.

·         Melaksanakan persuratan kegiatan PKG.

·         Mendokumentasikan dan menyebarluaskan hasil-hasil pertemuan PKG.

·         Menyusun laporan hasil kegiatan PKG untuk bahan pelaporan kepada Pembina Kecamatan.

5.     Bendahara

Bendahara dipilih dari salah seorang pendidik/pengelola PAUD dalam Gugus PAUD atau Pendidik PAUD Inti. Bendahara membantu ketua dalam menghimpun dana, mengelola, membukukan dan mempertanggungjawabkan keuangan Gugus PAUD kepada anggota.

 

6.     Kelompok Kerja TK/KB/TPA/SPS

Kelompok Kerja Program merupakan kelompok teknis yang menfokuskan pada bidang layanan tertentu (TK, KB, TPA, SPS). Jumlah kelompok kerja disesuaikan dengan bentuk layanan yang dilaksanakan di gugus-gugus.

 

Tugas KKP :

·         Mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan sesuai dengan program layanan.

·         Menggali pengetahuan dari berbagai sumber belajar untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi di gugus.

·         Menginformasikan pengetahuan/ketrampilan baru yang di dapat dari berbagai kegiatan dan sumber belajar kepada gugus.

·         Mengevaluasi program kerja KKP dan kemajuan dari gugus binaan.

·         Melaporkan kegiatan dan program kerja KKP kepada ketua sebagai bahan penyusunan laporan program kerja PKG.

·         Menyusun alokasi kegiatan berdasarkan kalender akademik PAUD yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten.

·         Melakukan pendataan guru yang membina masing-masing program (TK/KB/TPA/SPS).

·         Menyusun dan mengajukan program untuk peningkatan kemampuan pembelajaran yang menyenangkan dan bermakna bagi guru PAUD.

·         Menyusun strategi peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru PAUD.

·         Peningkatan pengelolaan pembelajaran.

·         Melakukan pendampingan terhadap lembaga PAUD yang mengalami masalah pelaksanaan dan pengembangan pembelajaran.

·         Mengembangkan strategi peningkatan peran serta orang tua, Komite sekolah dan stakeholders lainnya dalam kegiatan Gugus PAUD dan PKG.

 

7.     Kelompok Kerja Kepala/Pengelola

Sebagai bengkel kerja para Kepala TK dan Pengelola KB/TPA/SPS, Kelompok Kerja Kepala/Pengelola bertugas dalam :

·         Menterjemahkan kalender akademik PAUD yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten ke dalam kalender akademik lembaga PAUD.

·         Menyusun strategi penerimaan anak didik baru di lembaga-lembaga PAUD.

·         Menyusun dan mengajukan program untuk peningkatan kemampuan kepemimpinan dan manajerial bagi kepala/pengelola PAUD.

·         Melakukan pendataan lembaga PAUD dan bentuk layanannya.

·         Menyusun strategi peningkatan status kelembagaan (izin pendirian lembaga, izin operasional, akreditasi lembaga, akreditasi program) PAUD.

·         Pembenahan administrative pendidik, tenaga kependidikan dan lembaga (NUPTK, NISP).

·         Melakukan pendampingan terhadap lembaga PAUD yang mengalami masalah manajerial dan pengembangan lembaga.

·         Meningkatkan peran serta orang tua, Komite sekolah dan Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-Kanak Indonesia (GOPTKI) dan Ikatan Pendidik Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI-PGRI) dan HIMPAUDI dalam kegiatan Gugus PAUD dan PKG.

8.     Anggota

Anggota terdiri dari semua pendidik dan kepala/pengelola PAUD dari PAUD Inti dan Imbas.

9.     Komite PAUD

Tugas dan wewenang komite PAUD/Komite Pendidikan antara lain sebagai    berikut :

·         Memberikan bantuan dan dukungan penyelenggaraan kegiatan PKG.

·         Memberikan masukan rekomendasi untuk peningkatan peran dan fungsi PKG.

·         Membantu mengembangkan jaringan kerja PKG dengan instansi/lembaga/ organisasi/sumber lain yang diperlukan untuk peningkatan mutu pendidikan di gugus PAUD.

 

F.       Program Kerja

Pengurus PKG berkewajiban menyusun program bulanan, tengah tahunan dan tahun PKG dengan dibantu oleh Penilik/Pengawas PAUD. Program kerja PKG diajukan kepada Pembina Administrasi untuk disyahkan. Secara umum program kerja PKG adalah sebagai berikut :

·         Menghimpun hasil identifikasi permasalahan dan kebutuhan dari semua KKG.

·         Melaksanakan pertemuan KKG secara berkala.

·         Melaksanakan pengayaan umum kepada seluruh anggota.

·         Menginformasikan kebijakan/pengetahuan/ketrampilan baru yang di dapat dari berbagai kegiatan dan sumber belajar kepada gugus.

·         Melakukan pendampingan kepada gugus dalam upaya peningkatan kompetensi anggotanya.

·         Mengevaluasi program kerja PKG.

·         Melaporkan kegiatan dan program kerja PKG kepada Pembina Administrasi secara berkala.

·         Mensosialisasikan program kerja dan pelaksanaan kegiatan kepada seluruh anggota, masyarakat, organisasi mitra, melalui :

Ø  Papan informasi berisi informasi.

Ø  Display program kerja PKG PAUD dan jadwal kegiatan PKG PAUD

Ø  Leaflet sekolah, majalah pendidikan, koran lokal, radio lokal, wibsed dan media komunikasi lain yang memungkinkan.

Ø  Kegiatan bersama pada event tertentu.

 

G.      Pelaksanaan Program Kerja PKG

Pelaksanaan program kerja PKG diawali dengan koordinasi antar instansi/lembaga terkait tingkat kecamatan, seperti Puskesmas, Kepolisian, GOPTKI, IGTKI-PGRI, HIMPAUDI, Forum PAUD, tokoh-tokoh masyarakat dan pihak terkait. Tujuannya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar lebih peduli terhadap peningkatan mutu pendidikan PAUD.

Pelaksanaan program kerja PKG dimulai sejak kepengurusan PKG disyahkan oleh Pembina Administrasi. Program kerja PKG mengikuti tahun takwin tetapi kegiatan disesuaikan dengan kalender pendidikan.

Program pengelolaan manajemen PKG PAUD harus diawali dengan membangun tim kerja PKG PAUD yang solid dan efektif agar dapat “maju bersama” untuk memajukan pendidikan PAUD terpadu tim kerja gugus harus dapat dibangun melalui :

1)      Pertemuan yang bermanfaat

2)      Pengambilan keputusan yang bijaksana

3)      Komunikasi yang efektif

4)      Peraturan yang jelas

5)      Pendelegasian tugas yang tepat

Pertemuan PKG dilaksanakan minimal satu bulan satu kali. Pengayaan umum kepada seluruh anggota minimal tiga bulan satu kali.

 

H.      Peningkatan Mutu PKG PAUD

Program Peningkatan Mutu PKG PAUD terpadu dilakukan secara berkala dalam pertemuan umum yang diikuti oleh perwakilan gugus atau oleh seluruh guru dan kepala/pengelola lembaga se kecamatan.

Bentuk kegiatan peningkatan mutu PKG PAUD, antara lain :

1.      Mengadakan pertemuan secara rutin dengan Pembina tingkat Kecamatan.

2.      Memanfaatkan narasumber dari dalam dan mendatangkan narasumber dari luar.

3.      Melakukan kunjungan kerja ke PKG lain atau ke lembaga lain yang dipandang lebih maju.

4.      Mengadakan lomba antar gugus.

5.      Mengadakan lomba kreativitas guru

6.      Jambore keakraban gugus.

7.      Festival kreativitas anak, dll.

 

I.         Pelaksanaan Evaluasi

Evaluasi dapat dilakukan secara rutin dan insidental. Komponen yang dievaluasi diantaranya : program, keanggotaan, dan kemitraan. Untuk memudahkan evaluasi dapat dibuat table tentang hasil pelaksanaan program. Tabel tersebut diisi rutin setelah selesai melakukan kegiatan rutin atau kegiatan insidental.

 

J.        Penyusunan Laporan

Penyusunan laporan dapat dilakukan secara berkala dan insidental, setelah kegiatan evaluasi pencapaian program. Laporan dilengkapi dengan berkas-berkas, hasil karya, foto, daftar hadir kegiatan dan hal-hal lain yang terkait. Isi laporan tengah tahunan dan tahunan, terdiri dari :

1.      Pendahuluan

2.      Pengelolaan Gugus PAUD

3.      Peningkatan mutu Gugus PAUD

4.      Pembiayaan program Gugus PAUD

5.      Kendala program Gugus PAUD

6.      Alternatif solusi

7.      Penutup

 

 

K.      Pembiayaan Program Gugus PAUD

Pembiayaan program PKG PAUD merupakan salah satu bagian vital untuk mendukung pelaksanaan program kerja PKG PAUD. Pembiayaan PKG PAUD dapat diperoleh dari :

 

1.      Pemerintah

Pemerintah melalui dana dekonsentrasi memfasilitasi dukungan operasional untuk kegiatan PKG PAUD.

 

2.      Partisipasi dari Gugus PAUD

Bentuk, besar dan frekuensi partisipasi Gugus untuk mendukung terselenggaranya program kerja PKG ditentukan secara musyawarah dan diketahui oleh Pembina.

 

3.      Dana hasil usaha kegiatan PKG PAUD

PKG PAUD dapat melakukan usaha pencarian dana untuk menunjang kegiatan PKG PAUD, misalnya :

·         Sanggar kegiatan anak.

·         Koperasi yang membantu pengadaan alat permainan edukatif, buku kegiatan, buku administrasi dan lain sebagainya.

·         Dana yang diperoleh dari kegiatan lomba, seminar, workshop atau kegiatan lain yang dikelola PKG PAUD.

 

4.      Dana dari lembaga/instansi dan masyarakat

Dana dari lembaga atau instansi dapat diperoleh apabila ada program yang memungkinkan dilaksanakan oleh PKG PAUD.

Dana dari perusahaan swasta dan sumber dana lain yang memungkinkan untuk digali, misalnya :

·         Kegiatan untuk anak PAUD seperti festival dan perayaan hari anak dapat melibatkan sponsor perusahaan produk untuk anak misalnya : produk susu, vitamin anak, majalah anak, dll.

·         Kegiatan seminar atau kegiatan pendidikan lain bekerja sama dengan perusahaan tertentu, bisanya mereka mempunyai “Program Peduli Pendidikan”.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PERAN SERTA MASYARAKAT

 

 

Penyelenggaraan Gugus PAUD memerlukan dukungan masyarakat dalam berbagai bentuk. Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk kerja sama antara PAUD, masyarakat dan pemerintah yang dibangun berdasarkan kepentingan bersama. Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh gugus dalam rangka melibatkan peran serta masyarakat, antara lain meliputi :

 

A.      Identifikasi Potensi Masyarakat

Dalam rangka melibatkan peran serta masyarakat untuk penyelenggaraan kegiatan gugus dapat diidentifikasikan potensi masyarakat sebagai berikut :

1.     Penggantian sumber dana

2.     Menjadi narasumber kependidikan

3.     Membantu pengadaan fasilitasi dan sarana prasarana

4.     Membantu penyebaran informasi gugus

5.     Penguna jasa/konsumen produk gugus

 

B.       Pihak yang berperan dalam peran serta masyarakat

Supaya bentuk peran serta masyarakat dapat terorganisir secara baik dan dapat berjalan efektif serta efisien, maka dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak lain di bawah ini :

1.     Komite PAUD

2.     Orang tua

3.     Organisasi mitra PAUD yaitu IGTKI, HIMPAUDI, GOPTKI

4.     Dunia usaha maupun instansi terkait lainnya.

Misalnya : akademik, perpendidikan tinggi, praktisi maupun LSM

 

 

 

 

 

 

 

Tabel 1 : Matriks Potensi Masyarakat dan Pihak yang berperan dalam Gugus PAUD

 

 

Komite PAUD

Orang Tua

Organisasi Mitra

Dunia Usaha Instansi

 

Penggalian sumber dana

 

 

V

 

V

 

V

 

V

 

Menjadi nara sumber

 

 

V

 

V

 

V

 

V

Pengadaan fasilitas, sarana prasarana

 

V

 

 

V

 

V

Penyebaran informasi Gugus PAUD

 

V

 

 

V

 

V

Pengguna jasa/konsumsi produk Gugus PAUD

 

V

 

V

 

 

 

Keterangan :

V    :    Potensi masyarakat dari pihak yang berperan dalam Gugus PAUD

           

                                                                                                                                   

BAB V

POLA PEMBINAAN GUGUS PAUD

 

 

A.      Pola Pembinaan Gugus PAUD

Pembinaan Gugus PAUD dilaksanakan melalui prinsip pembinaan, pemberdayaan, dan kemitraan dalam mencapai tujuan bersama. Hal ini perlu ditunjang dengan struktur pembinaan yang mencerminkan pola hubungan kerja antara unsur-unsur terkait.

1.     Tingkat Pusat

Pembinaan Gugus tingkat Pusat dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan PAUD yaitu :

·         Perumusan kebijakan manajemen Gugus PAUD.

·         Pelaksanaan pembinaan secara berjenjang.

·         Peningkatan kemitraan dengan organisasi penyelenggara PAUD, dan organisasi profesi dimana pendidik PAUD bernaung.

·         Dukungan fasilitasi penyelenggaraan Gugus PAUD.

2.     Tingkat Provinsi

Pembinaan melalui Gugus PAUD tingkat Provinsi dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Bidang Pendidikan Nonformal dan Informal yang menangani PAUD, dalam bentuk :

·         Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan di lapangan.

·         Pengikutsertaan dan pengkoordinasian instansi/lembaga kependidikan yang relevan untuk menyumbangkan tenaga ahlinya.

·         Koordinasi kemitraan dengan organisasi penyelenggara PAUD, dan organisasi profesi dimana pendidik PAUD bernaung.

3.     Tingkat Kabupaten/Kota

Pembinaan Gugus PAUD pada tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Bidang Pendidikan Nonformal Kabupaten/Kota yang menangani PAUD melalui kegiatan :

·         Melaksanakan pembinaan program di tingkat kecamatan.

·         Membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan kegiatan pembinaan Gugus PAUD.

·         Mengkoordinasikan kerja sama dengan instansi/lembaga terkait terkait untuk membina pelaksanaan pembinaan Gugus PAUD.

4.     Tingkat Kecamatan

Pembinaan Gugus PAUD tingkat Kecamatan dilaksanakan oleh UPTD (Unit Pelaksana Tingkat Daerah), tanggung jawab administrasinya dilaksanakan secara teknis oleh pengawas TK/SD. Kelompok Kerja Pendidik (KKG), Kelompok Kerja Kepala/Pengelola (KKKP), Pengawas TK/SD merupakan penggerak maju mundurnya suatu Gugus PAUD sehingga Gugus PAUD dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

 

POLA PEMBINAAN GUGUS PAUD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Gambar 2 : Pola Pembinaan Gugus PAUD

 

B.      Pemantauan, Penilaian, Pelaporan dan Tindak Lanjut

Pemantauan, penilaian, pelaporan dan tindak lanjut dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan. Mekanisme pelaksanaannya disesuaikan dengan tingkat pembinaan dan dilakukan secara berjenjang, antara lain melalui pelaksanaan lomba Gugus PAUD.

Semua hasil pemantauan dan penilaian program yang baik maupun kurang harus dilaporkan dan ditindaklanjuti sehingga dapat menjadi bahan penyusunan program pembinaan pada periode berikutnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VI

P E N U T U P

 

 

Gugus PAUD merupakan wadah yang dibentuk oleh pendidik dan pengelola PAUD yang dioptimalkan untuk memberdayakan dan meningkatkan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan sehingga memberikan layanan PAUD yang lebih optimal. Program-program gugus ditujukan untuk kebermaknaan bagi anggota (pendidik, tenaga kependidikan, dan lembaga PAUD) dan anak didik yang dibina. Dengan demikian keberadaan gugus memberi nilai positif bagi anak, keluarga, dan lingkungan dimana lembaga anggota gugus berada.

Eksistensi gugus PAUD dapat dikembangkan dengan pengelolaan gugus yang tepat. Struktur organisasi Gugus PAUD yang mewakili semua keberadaan anggota, perencanaan program kerja dan mekanisme kerja gugus yang sesuai dengan kebutuhan anggota, secara teknik dan strategi mengorganisir Gugus PAUD untuk menjaga dinamisasi gugus, menjadi langkah awal yang sangat penting untuk dibangun. Pelaksanaan program kerja, evaluasi dan pelaporan merupakan langkah operasional menuju ketercapaian tujuan. Langkah berikut yang penting adalah pembinaan gugus oleh Pembina teknis (Pengawas TK/Penilik PAUD). Pengelolaan Gugus PAUD yang baik dapat diyakini akan memberi manfaat besar bagi anggota, lembaga, orang tua anak, dan masyarakat sekitar. Kemitraan gugus dengan lingkungan dan berbagai komponen yang ada di masyarakat meningkatkan sensitivitas gugus terhadap potensi dan kebutuhan sekitar.

Pedoman pengelolaan Gugus PAUD merupakan gagasan untuk dapat dikembangkan lebih lanjut di gugus masing-masing. Harapan lebih lanjut dapatlah kiranya Gugus-Gugus PAUD dapat memahami pedoman ini dan dapat merealisasikan program kerja gugus dengan efektif dan efisien, sehingga mutu PAUD aakan meningkat.

Sebagai bahan rujukan untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini – Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal di Gedung E Lantai 7 Kemdiknas. Pengurus Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak (IGTKI) Pusat dan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD Indonesia Pusat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar