Minggu, 29 Oktober 2023

WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI KONSEPSI DAN PANDANGAN KOLEKTIF KEBANGSAAN INDONESIA DALAM KONTEKS PERGAULAN DUNIA

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar belakang

Wawasan nusantara merupakan wawasan nasional (national outlook) bangsa Indonesia yang selanjutnya dapat disingkatwasantara. Wawasan nasional merupakan cara pandang bangsa terhadap diri dan lingkungan tempat hidup bangsa yang bersangkutan. Cara bangsa memandang diri dan lingkungannya tersebut sangat mempengaruhi keberlangsungan dan keberhasilan bangsa itu menuju tujuannya. Bagi bangsa Indonesia,wawasan nusantara telah menjadi cara pandang sekaligus konsepsi berbangsa dan bernegara. Ia menjadi landasan   visional bangsa Indonesia. Konsepsi wawasan nusantara , sejak dicetusakan melalui deklarasi djuanda tahun 1957 sampai sekarangmengalami dinamika yang terus tubuh dalam praktek kebidupan bangsa.

B.    Rumusan masalah

1.     Bagaimana konsep dan urgensi Wawasan Nusantara

2.     Apa pentingnya Wawasan Nusantara

 

Tujuan

1.    Agar mahasiswa memahami konsep dan urgensi Wawasan Nusantara

2.    Agar mahasiswa memahami pentingnya Wawasan Nusantara

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.     Konsep dan Urgensi Wawasan Nusantara

 

Sebelumnya dikatakan bahwa wawasan nusantara merupakan wawasan nasional bangsa Indonesia. Namun, demikian timbul pertanyaan apa arti wawasan nusantara dan apa pentingnya kehidupan berbangsa dan bernegara. Wawasan Nusantara bisa kita bedakan dalam dua pengertian, yakni pengertian etimologis dan pengertian terminologi.

            Secara etimologi, kata wawasan nusantara berasal dari dua kata wawasan dan nusantara. Wawasan dari kata wawas (bahasa jawa) yang artinya pandangan.sementara kata “nusantara” merupakan gabungan kata nusa yang artinya pulau atau kepulauan. sedangkan dalam bahasa latin kata lusa berasal dari katanaesos yang dapat berarti semenanjung, bahkan suatu bangsa.

Kata kedua yaitu “antara” memiliki padanan dalam bahasa latin, in dan terra yang berarti antara atau dalam suatu kelompok. “antara” juga mempunyai makna yang sama dengan kata inter dalam bahasa inggris yang berarti antar (antara) dan relasi. Sedangkan dalam bahsa sanskerta. Kata “antara” dapat diartikan sebagai laut

Ada pendapat lain yang menyatakan nusa berarti pulau. Dan antaranya berarti  dilapit atau berada ditengah-tengah. Nusantara beraeti gugusan pulau yangdilapit atau berada ditengah-tengah antara benua dan dua samudra (pasha, 2008) tersebut dikemukakan.

Pengertian terminologis umumnya adalah pengertian istilah menurut para ahli atau tokoh dan lembaga yang mengkaji konsep tersebut. Pada uraian sebelumnya , anda telah mengakaji konsep wawasan nusantara secara termonologis.

                

 

 

 

 

 

B.     Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Wawasan Nusantara

ada sumber historis (sejarah), sosiologis, dan politis terkait dengan munculnya konsep wawasan Nusantara. Simber-sumber itu melatar belakangi berkembangnya wawasan nusantara.

 

1.    Latar belakang

Lahirnya konsepsi wawasan nusantara bermula dari perdana menteri Ir. H. Djuanda kartawidjaja yang pada tanggal 13 desember 1957 mengeluarkan deklarasi yang selanjutnya dikenal sebagai deklarasi Djuanda isi deklarasi tersebut sebagai berikut:

Isi pokok deklarasi ini adalah bahwa lebar laut territorial Indonesia 12 mil yang dihitung dari garis yang mengubungkan pulau terluar Indonesia. Dengan garis tutorial yang baru iini wilayah Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah.

Swbwlum keluarnya deklarasi Djuanda, wilayah Indonesia didasarkan pada territorial zee en maritime kringen ordinantie 1939 (TZMKO 1939) atau dikenal dengan nama ordonasi 1939, sebuah peraturan buatan pemerintah hindia-belanda. Isi oedonasi tersebut pada intinya adalah penentuan lebar laut 3 mil dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat.

Guna memperkuat kedaulatan atas wilayah negara tersebut dibentuklah undang-undang sebagai penjabarannya. Setelah keluarnya deklarasi Djuanda 1957 dibentuklah undang-undang No. 4 Prp Tahun 1960 tentang perairan Indonesia.

Tidak hanya melalui peraturan perundang-undang nasional, bangsa Indonesia juga memperjuangkan konsepsi wawasan nusantara berdasar deklarasi Djuanda ini ke forum international agar dapat pengakuan bangsa lain atau masyarakat internasional.

2.    Latar belakang sosiologis wawasan  nusantara

Berdasar sejarah, wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan. Ingat deklarasiDjuanda  1957 sebagai perubahan atas ordonasi 1939 berintikan mewujudkan wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, tidak lagi terpisah-pisah.sebagai konsepsi kewilayahan, bangsa Indonesia mengusahakan dan memandang wilayah sebagai satu kesatuan.

Namun seiring tuntunan perkembangan , konseepsi wawasan nusantara mencakup pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan, termasuk persatuan sebagai satu bangsa. Sebagaimana dalam urusan GBHN 1998 dikatakan wawasan  nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Ini berarti lainnya konsep wawasan nusantara juga dilator belakangi oleh kondisi sosiologis masyarakat Indonesia.

Hal diatas, keadaan sosiologis masyarakat Indonesia dan juga keberlangsungan penjanjahan yang memecah belah bangsa, telah melatarbelakangi tumbuhnya semangan dan tekad-tekad orang wilayah dinusantara ini untuk bersatu dalam satu  nasionalitas, satu kebangsaan yakni  bangsa Indonesia.

 

3.    Latar belakang politis wawasan nusantara

Selanjutnya secara politis , ada kepentingan nasional bagaimana agar wilayah yang utuh dan bangsa yang bersatu ini dapat dikembangkan, dilestarikan, dan dipertahankan secara terus menerus.

Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional, maupun visi nasional. Cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea II adalah  untuk mewujudkan negara Indonesia, yang merdeka, bersaatu berdaulat, adil dan makmur sedangkan tujuan nasional Indonesia sebagaimana tentang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV salah satunya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

 

 

C.    Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia

Dengan adanya konsepsi Wawasan Nusantara wilayah Indonesia menjadi sangat luas dengan beragam isi flora, fauna, serta penduduk yang mendiami wilayah itu. Namun demikian, konsepsi wawasan nusantara juga mengajak seluruh warga negara untuk memandang keluasan wilayah dan keragaman yang ada di dalamnya sebagai satu kesatuan. Kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dalam kehidupan bernegara merupakan satu kesatuan.

Luas wilayah Indonesia tentu memberikan tantangan bagi bangsa Indonesia untuk mengelolanya. Hal ini dikarenalan luas wilayah memunculkan potensi ancaman dan sebaliknya memiliki potensi keunggulan dan kemanfaatan.

Wawasan nusantara telah me njadi landasan visiponal bagi bangsa Indonesia guna memperkokoh kesatuan wilayah dan persatuan bangsa akan terus meneruis dilakukan. Hal ini dikarenakan visi tersebut dihadapkan pada dinamika kehidupan yang selalu berkembang dan tantangan yang berbedavsesuai dengan perubahan zaman./

Dinamika yang berkembang itu misalnya, jika pada masalalu penguasaan wilayah dilakukan dengan pendudukan militer maka sekarang ini lebih ditekankan pada upaya perlindungan pelestarian diwilayah tersebut. Tantangan yang berubah, misalnya adanya perubahandari kejahatan konvensional menjadi kejahatan didunia maya.

 

 

 

 

 

 

 

 

D.    Esensi dan Urgensi konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara

Sebagaimana telah dikemukakan di muka, esensi atau hakikat dari

wawasan nusantara adalah “kesatuan wilayah dan persatuan bangsa”

Indonesia. Mengapa perlu kesatuan wilayah? Mengapa perlu persatuan

bangsa? Sebelumnya Anda telah mengkaji bahwa sejarah munculnya

wawasan nusantara adalah kebutuhan akan kesatuan atau keutuhan

wilayah Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Wilayah

itu harus merupakan satu kesatuan, tidak lagi terpisah-pisah oleh adanya

lautan bebas. Sebelumnya kita ketahui bahwa wilayah Indonesia itu

terpecah-pecah sebagai akibat dari aturan hukum kolonial Belanda yakni

Ordonansi 1939. Baru setelah adanya Deklarasi Djuanda tanggal 13

Desember 1957, wilayah Indonesia barulah merupakan satu kesatuan, di

mana laut tidak lagi merupakan pemisah tetapi sebagai penghubung.

 

Wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan memiliki keunikan antara lain:

a. Bercirikan negara kepulauan (Archipelago State) dengan jumlah 17.508

pulau.

b. Luas wilayah 5.192 juta km2 dengan perincian daratan seluas 2.027 juta

km2 dan laut seluas 3.166 juta km2. Negara kita terdiri 2/3 lautan /

perairan

c. Jarak utara selatan 1.888 km dan jarak timur barat 5.110 km

d. Terletak diantara dua benua dan dua samudra (posisi silang)

e. Terletak pada garis katulistiwa

f. Berada pada iklim tropis dengan dua musim

g. Menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu Mediterania dan Sirkum

Pasifik

h. Berada pada 60 LU- 110 LS dan 950 BT – 1410 BT

i. Wilayah yang subur dan habittable (dapat dihuni)

j. Kaya akan flora, fauna, dan sumberdaya alam

 

Wawasan nusantara yang pada awalnya sebagai konsepsi kewilayahan

berkembang menjadi konsepsi kebangsaan. Artinya wawasan nusantara

tidak hanya berpandangan keutuhan wilayah, tetapi juga persatuan bangsa.

Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang heterogen. Heterogenitas

bangsa ditandai dengan keragaman suku, agama, ras, dan kebudayaan.

Bangsa yang heterogen dan beragam ini juga harus mampu bersatu.

Cobalah anda kemukakan mengapa bangsa Indonesia yang beragam ini

harus kita pandang sebagai satu kesatuan?

 

Bangsa Indonesia sebagai kesatuan juga memiliki keunikan yakni:

1. Memiliki keragaman suku, yakni sekitar 1.128 suku bangsa (Data BPS,

2010)

2. Memiliki jumlah penduduk besar, sekitar 242 juta (Bank Dunia, 2011)

3. Memiliki keragaman ras

4. Memiliki keragaman agama

5. Memiliki keragaman kebudayaan, sebagai konsekuensi dari keragaman

suku bangsa

Konsep Wawasan Nusantara menciptakan pandangan bahwa Indonesia

sebagai satu kesatuan wilayah merupakan satu kesatuan politik, sosialbudaya,

ekonomi serta pertahanan dan keamanan. Atau dengan kata lain

perwujudan wawasan nusantara sebagai satu kesatuan politik, sosialbudaya,

ekonomi dan pertahanan dan keamanan. Pandangan demikian

penting sebagai landasan visional bangsa Indonesia terutama dalam

melaksanakan pembangunan.

1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik

Memiliki makna:

1) Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya

merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan

matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.

2) Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara

dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai

agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus

merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluasluasnya.

3) Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib

sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad

dalam mencapai cita-cita bangsa.

4) Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa

dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa

5) Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu

kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan

Undang-Undang Dasar 1945.

6) Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem

hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang

mengabdi kepada kepentingan nasional.

7) Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa

lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan

kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik

luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.

 

2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi

Memiliki makna:

1) Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif

adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup

sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.

2) Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh

daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam

pengembangan kehidupan ekonominya.

3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan

satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama

atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran

rakyat.

3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya

Memiliki makna:

1) Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus

merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat

kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya

keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.

2) Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan

corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya

bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya

bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai–nilai budaya lain yang

tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya

dapat dinikmati oleh bangsa.

4. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan

keamanan

Memiliki makna:

1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada

hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan

negara.

2) Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang

sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.     Kesimpulan

1. Wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan dengan

dicetuskannya Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957. Inti dari

deklarasi itu adalah segala perairan di sekitar, di antara dan yang

menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan

tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar

daripada wilayah daratan Negara Indonesia. Dengan demikian, bagian

dari perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah

kedaulatan mutlak milik Negara Indonesia.

2. Keluarnya Deklarasi Djuanda 1957 membuat wilayah Indonesia sebagai

satu kesatuan wilayah. Laut bukan lagi pemisah pulau, tetapi laut

sebagai penghubung pulau-pulau Indonesia. Melalui perjuangan di

forum internasional, Indonesia akhirnya diterima sebagai negara

kepulauan (Archipelago state) berdasarkan hasil keputusan Konvensi

Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun1982.

 

3. Pertambahan luas wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan

memberikan potensi keunggulan (positif) yang dapat dimanfaatkan

untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun demikian juga

mengundang potensi negatif yang bisa mengancam keutuhan bangsa

dan wilayah.

4. Wawasan nusantara sebagai konsepsi kewilayahan selanjutnya

dikembangkan sebagai konsepsi politik kenegaraan sebagai cara

pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungan tempat

tinggalnya sebagai satu kesatuan wilayah dan persatuan bangsa.

5. Esensi dari wawasan nusantara adalah kesatuan atau keutuhan

wilayah dan persatuan bangsa, mencakup di dalamnya pandangan

akan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan

keamanan. Wawasan nusantara merupakan perwujudan dari sila III

Pancasila yakni Persatuan Indonesia

6. Rumusan wawasan nusantara termuat pada naskah GBHN 1973

sampai 1998 dan dalam Pasal 25 A UUD NRI 1945. Menurut pasal 25 A

UUD NRI 1945, Indonesia dijelaskan dari apek kewilayahannya,

merupakan sebuah negara kepulauan (Archipelago State) yang berciri

nusantara.

7. Berdasar Pasal 25 A UUD NRI 1945 ini pula, bangsa Indonesia

menunjukkan komitmennya untuk mengakui pentingnya wilayah

sebagai salah satu unsur negara sekaligus ruang hidup (lebensraum)

bagi bangsa Indonesia yang telah menegara. Ketentuan ini juga

mengukuhkan kedaulatan wilayah NKRI di tengah potensi perubahan

batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme

Tidak ada komentar:

Posting Komentar