BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Wawasan
nusantara merupakan wawasan nasional (national outlook) bangsa Indonesia yang
selanjutnya dapat disingkatwasantara. Wawasan nasional merupakan cara pandang
bangsa terhadap diri dan lingkungan tempat hidup bangsa yang bersangkutan. Cara
bangsa memandang diri dan lingkungannya tersebut sangat mempengaruhi
keberlangsungan dan keberhasilan bangsa itu menuju tujuannya. Bagi bangsa
Indonesia,wawasan nusantara telah menjadi cara pandang sekaligus konsepsi
berbangsa dan bernegara. Ia menjadi landasan
visional bangsa Indonesia. Konsepsi wawasan nusantara , sejak
dicetusakan melalui deklarasi djuanda tahun 1957 sampai sekarangmengalami
dinamika yang terus tubuh dalam praktek kebidupan bangsa.
B. Rumusan
masalah
1.
Bagaimana konsep dan urgensi Wawasan Nusantara
2. Apa pentingnya Wawasan Nusantara
Tujuan
1.
Agar mahasiswa memahami konsep dan urgensi Wawasan Nusantara
2.
Agar mahasiswa memahami pentingnya Wawasan
Nusantara
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep dan Urgensi Wawasan Nusantara
Sebelumnya
dikatakan bahwa wawasan nusantara merupakan wawasan nasional bangsa Indonesia.
Namun, demikian timbul pertanyaan apa arti wawasan nusantara dan apa pentingnya
kehidupan berbangsa dan bernegara. Wawasan Nusantara bisa kita bedakan dalam
dua pengertian, yakni pengertian etimologis dan pengertian terminologi.
Secara etimologi, kata wawasan
nusantara berasal dari dua kata wawasan dan nusantara. Wawasan dari kata wawas
(bahasa jawa) yang artinya pandangan.sementara kata “nusantara” merupakan gabungan
kata nusa yang artinya pulau atau kepulauan. sedangkan dalam bahasa latin kata
lusa berasal dari katanaesos yang dapat berarti semenanjung, bahkan suatu
bangsa.
Kata kedua yaitu
“antara” memiliki padanan dalam bahasa latin, in dan terra yang berarti antara
atau dalam suatu kelompok. “antara” juga mempunyai makna yang sama dengan kata
inter dalam bahasa inggris yang berarti antar (antara) dan relasi. Sedangkan
dalam bahsa sanskerta. Kata “antara” dapat diartikan sebagai laut
Ada pendapat lain yang menyatakan nusa berarti
pulau. Dan antaranya berarti dilapit
atau berada ditengah-tengah. Nusantara beraeti gugusan pulau yangdilapit atau
berada ditengah-tengah antara benua dan dua samudra (pasha, 2008) tersebut
dikemukakan.
Pengertian terminologis umumnya adalah
pengertian istilah menurut para ahli atau tokoh dan lembaga yang mengkaji
konsep tersebut. Pada uraian sebelumnya , anda telah mengakaji konsep wawasan
nusantara secara termonologis.
B.
Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Wawasan Nusantara
ada sumber
historis (sejarah), sosiologis, dan politis terkait dengan munculnya konsep
wawasan Nusantara. Simber-sumber itu melatar belakangi berkembangnya wawasan
nusantara.
1.
Latar belakang
Lahirnya
konsepsi wawasan nusantara bermula dari perdana menteri Ir. H. Djuanda kartawidjaja yang pada tanggal 13
desember 1957 mengeluarkan deklarasi yang selanjutnya dikenal sebagai deklarasi
Djuanda isi deklarasi tersebut sebagai berikut:
Isi pokok
deklarasi ini adalah bahwa lebar laut territorial Indonesia 12 mil yang
dihitung dari garis yang mengubungkan pulau terluar Indonesia. Dengan garis
tutorial yang baru iini wilayah Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah.
Swbwlum
keluarnya deklarasi Djuanda, wilayah Indonesia didasarkan pada territorial zee
en maritime kringen ordinantie 1939 (TZMKO 1939) atau dikenal dengan nama
ordonasi 1939, sebuah peraturan buatan pemerintah hindia-belanda. Isi oedonasi
tersebut pada intinya adalah penentuan lebar laut 3 mil dengan cara menarik
garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat.
Guna memperkuat
kedaulatan atas wilayah negara tersebut dibentuklah undang-undang sebagai
penjabarannya. Setelah keluarnya deklarasi Djuanda 1957 dibentuklah
undang-undang No. 4 Prp Tahun 1960 tentang perairan Indonesia.
Tidak hanya
melalui peraturan perundang-undang nasional, bangsa Indonesia juga
memperjuangkan konsepsi wawasan nusantara berdasar deklarasi Djuanda ini ke
forum international agar dapat pengakuan bangsa lain atau masyarakat
internasional.
2.
Latar belakang sosiologis
wawasan nusantara
Berdasar
sejarah, wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan. Ingat
deklarasiDjuanda 1957 sebagai perubahan
atas ordonasi 1939 berintikan mewujudkan wilayah Indonesia sebagai satu
kesatuan wilayah, tidak lagi terpisah-pisah.sebagai konsepsi kewilayahan,
bangsa Indonesia mengusahakan dan memandang wilayah sebagai satu kesatuan.
Namun seiring
tuntunan perkembangan , konseepsi wawasan nusantara mencakup pandangan akan
satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan,
termasuk persatuan sebagai satu bangsa. Sebagaimana dalam urusan GBHN 1998
dikatakan wawasan nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ini berarti
lainnya konsep wawasan nusantara juga dilator belakangi oleh kondisi sosiologis
masyarakat Indonesia.
Hal diatas,
keadaan sosiologis masyarakat Indonesia dan juga keberlangsungan penjanjahan
yang memecah belah bangsa, telah melatarbelakangi tumbuhnya semangan dan
tekad-tekad orang wilayah dinusantara ini untuk bersatu dalam satu nasionalitas, satu kebangsaan yakni bangsa Indonesia.
3.
Latar belakang
politis wawasan nusantara
Selanjutnya
secara politis , ada kepentingan nasional bagaimana agar wilayah yang utuh dan
bangsa yang bersatu ini dapat dikembangkan, dilestarikan, dan dipertahankan
secara terus menerus.
Kepentingan
nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional,
maupun visi nasional. Cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tertuang
dalam pembukaan UUD 1945 alinea II adalah
untuk mewujudkan negara Indonesia, yang merdeka, bersaatu berdaulat,
adil dan makmur sedangkan tujuan nasional Indonesia sebagaimana tentang dalam
pembukaan UUD 1945 alinea IV salah satunya adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
C. Dinamika dan Tantangan Konstitusi
dalam kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia
Dengan
adanya konsepsi Wawasan Nusantara wilayah Indonesia menjadi sangat luas dengan
beragam isi flora, fauna, serta penduduk yang mendiami wilayah itu. Namun
demikian, konsepsi wawasan nusantara juga mengajak seluruh warga negara untuk
memandang keluasan wilayah dan keragaman yang ada di dalamnya sebagai satu
kesatuan. Kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan
dalam kehidupan bernegara merupakan satu kesatuan.
Luas wilayah Indonesia tentu
memberikan tantangan bagi bangsa Indonesia untuk mengelolanya. Hal ini
dikarenalan luas wilayah memunculkan potensi ancaman dan sebaliknya memiliki
potensi keunggulan dan kemanfaatan.
Wawasan nusantara telah me
njadi landasan visiponal bagi bangsa Indonesia guna memperkokoh kesatuan
wilayah dan persatuan bangsa akan terus meneruis dilakukan. Hal ini dikarenakan
visi tersebut dihadapkan pada dinamika kehidupan yang selalu berkembang dan
tantangan yang berbedavsesuai dengan perubahan zaman./
Dinamika yang berkembang itu
misalnya, jika pada masalalu penguasaan wilayah dilakukan dengan pendudukan
militer maka sekarang ini lebih ditekankan pada upaya perlindungan pelestarian
diwilayah tersebut. Tantangan yang berubah, misalnya adanya perubahandari kejahatan
konvensional menjadi kejahatan didunia maya.
D. Esensi dan
Urgensi konstitusi dalam Kehidupan
Berbangsa-Negara
Sebagaimana telah dikemukakan di muka, esensi atau hakikat dari
wawasan nusantara adalah “kesatuan wilayah dan persatuan bangsa”
Indonesia. Mengapa perlu kesatuan wilayah? Mengapa perlu persatuan
bangsa? Sebelumnya Anda telah mengkaji bahwa sejarah munculnya
wawasan nusantara adalah kebutuhan akan kesatuan atau keutuhan
wilayah Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Wilayah
itu harus merupakan satu kesatuan, tidak lagi terpisah-pisah oleh adanya
lautan bebas. Sebelumnya kita ketahui bahwa wilayah Indonesia itu
terpecah-pecah sebagai akibat dari aturan hukum kolonial Belanda yakni
Ordonansi 1939. Baru setelah adanya Deklarasi Djuanda tanggal 13
Desember 1957, wilayah Indonesia barulah merupakan satu kesatuan, di
mana laut tidak lagi merupakan pemisah tetapi sebagai penghubung.
Wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan memiliki keunikan antara lain:
a. Bercirikan negara kepulauan (Archipelago State) dengan jumlah
17.508
pulau.
b. Luas wilayah 5.192 juta km2 dengan perincian daratan seluas 2.027 juta
km2 dan laut seluas
3.166 juta km2. Negara kita terdiri 2/3 lautan /
perairan
c. Jarak utara selatan 1.888 km dan jarak timur barat 5.110 km
d. Terletak diantara dua benua dan dua samudra (posisi silang)
e. Terletak pada garis katulistiwa
f. Berada pada iklim tropis dengan dua musim
g. Menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu Mediterania dan Sirkum
Pasifik
h. Berada pada 60 LU- 110 LS dan 950 BT – 1410 BT
i. Wilayah yang subur dan habittable (dapat dihuni)
j.
Kaya akan flora, fauna, dan sumberdaya alam
Wawasan nusantara yang pada awalnya sebagai konsepsi
kewilayahan
berkembang menjadi konsepsi kebangsaan. Artinya
wawasan nusantara
tidak hanya berpandangan keutuhan wilayah, tetapi juga
persatuan bangsa.
Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang
heterogen. Heterogenitas
bangsa ditandai dengan keragaman suku, agama, ras, dan
kebudayaan.
Bangsa yang heterogen dan beragam ini juga harus mampu
bersatu.
Cobalah anda kemukakan mengapa bangsa Indonesia yang
beragam ini
harus kita pandang sebagai satu kesatuan?
Bangsa Indonesia sebagai kesatuan juga memiliki
keunikan yakni:
1. Memiliki keragaman suku, yakni sekitar 1.128 suku
bangsa (Data BPS,
2010)
2. Memiliki jumlah penduduk besar, sekitar 242 juta
(Bank Dunia, 2011)
3. Memiliki keragaman ras
4. Memiliki keragaman agama
5. Memiliki keragaman kebudayaan, sebagai konsekuensi
dari keragaman
suku bangsa
Konsep Wawasan Nusantara menciptakan pandangan bahwa
Indonesia
sebagai satu kesatuan wilayah merupakan satu kesatuan
politik, sosialbudaya,
ekonomi serta pertahanan dan keamanan. Atau dengan
kata lain
perwujudan wawasan nusantara sebagai satu kesatuan
politik, sosialbudaya,
ekonomi dan pertahanan dan keamanan. Pandangan
demikian
penting sebagai landasan visional bangsa Indonesia
terutama dalam
melaksanakan pembangunan.
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu
Kesatuan Politik
Memiliki makna:
1) Bahwa kebulatan wilayah
nasional dengan segala isi dan kekayaannya
merupakan satu kesatuan wilayah,
wadah, ruang hidup, dan kesatuan
matra seluruh bangsa serta
menjadi modal dan milik bersama bangsa.
2) Bahwa bangsa Indonesia yang
terdiri dari berbagai suku dan berbicara
dalam berbagai bahasa daerah
serta memeluk dan meyakini berbagai
agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa harus
merupakan satu kesatuan bangsa
yang bulat dalam arti yang seluasluasnya.
3) Bahwa secara psikologis,
bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib
sepenanggungan,
sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad
dalam mencapai cita-cita bangsa.
4) Bahwa Pancasila adalah
satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa
dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan
bangsa
5) Bahwa kehidupan politik di
seluruh wilayah Nusantara merupakan satu
kesatuan politik yang
diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang
Dasar 1945.
6) Bahwa seluruh Kepulauan
Nusantara merupakan satu kesatuan sistem
hukum dalam arti bahwa hanya ada
satu hukum nasional yang
mengabdi kepada kepentingan
nasional.
7) Bahwa bangsa Indonesia yang
hidup berdampingan dengan bangsa
lain
ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial melalui politik
luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada
kepentingan nasional.
2. Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Memiliki makna:
1) Bahwa kekayaan wilayah
Nusantara baik potensial maupun efektif
adalah modal dan milik bersama
bangsa, dan bahwa keperluan hidup
sehari-hari harus tersedia merata
di seluruh wilayah tanah air.
2) Tingkat perkembangan ekonomi
harus serasi dan seimbang di seluruh
daerah, tanpa meninggalkan ciri
khas yang dimiliki oleh daerah dalam
pengembangan kehidupan
ekonominya.
3) Kehidupan perekonomian di
seluruh wilayah Nusantara merupakan
satu kesatuan ekonomi yang
diselenggarakan sebagai usaha bersama
atas asas kekeluargaan dan
ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
3. Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Memiliki makna:
1) Bahwa masyarakat Indonesia
adalah satu, perikehidupan bangsa harus
merupakan kehidupan bangsa yang
serasi dengan terdapatnya tingkat
kemajuan masyarakat yang sama,
merata dan seimbang, serta adanya
keselarasan kehidupan yang sesuai
dengan tingkat kemajuan bangsa.
2) Bahwa budaya Indonesia pada
hakikatnya adalah satu, sedangkan
corak ragam budaya yang ada
menggambarkan kekayaan budaya
bangsa yang menjadi modal dan
landasan pengembangan budaya
bangsa seluruhnya, dengan tidak
menolak nilai–nilai budaya lain yang
tidak bertentangan dengan nilai
budaya bangsa, yang hasil-hasilnya
dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan
Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan
keamanan
Memiliki makna:
1) Bahwa ancaman terhadap satu
pulau atau satu daerah pada
hakekatnya merupakan ancaman
terhadap seluruh bangsa dan
negara.
2) Bahwa tiap-tiap warga negara
mempunyai hak dan kewajiban yang
sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan
dengan
dicetuskannya Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember
1957. Inti dari
deklarasi itu adalah segala perairan di sekitar, di
antara dan yang
menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara
Indonesia dengan
tidak memandang luas atau lebarnya adalah
bagian-bagian yang wajar
daripada wilayah daratan Negara Indonesia. Dengan
demikian, bagian
dari perairan pedalaman atau nasional yang berada di
bawah
kedaulatan mutlak milik Negara Indonesia.
2. Keluarnya Deklarasi Djuanda 1957 membuat wilayah
Indonesia sebagai
satu kesatuan wilayah. Laut bukan lagi pemisah pulau,
tetapi laut
sebagai penghubung pulau-pulau Indonesia. Melalui
perjuangan di
forum internasional, Indonesia akhirnya diterima
sebagai negara
kepulauan (Archipelago state) berdasarkan hasil
keputusan Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS)
tahun1982.
3. Pertambahan luas wilayah Indonesia sebagai satu
kesatuan
memberikan potensi keunggulan (positif) yang dapat
dimanfaatkan
untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun demikian juga
mengundang potensi negatif yang bisa mengancam
keutuhan bangsa
dan wilayah.
4. Wawasan nusantara sebagai konsepsi kewilayahan
selanjutnya
dikembangkan sebagai konsepsi politik kenegaraan
sebagai cara
pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungan
tempat
tinggalnya sebagai satu kesatuan wilayah dan persatuan
bangsa.
5. Esensi dari wawasan nusantara adalah kesatuan atau
keutuhan
wilayah dan persatuan bangsa, mencakup di dalamnya
pandangan
akan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya,
dan pertahanan
keamanan. Wawasan nusantara merupakan perwujudan dari
sila III
Pancasila yakni Persatuan Indonesia
6. Rumusan wawasan nusantara termuat pada naskah GBHN
1973
sampai 1998 dan dalam Pasal 25 A UUD NRI 1945. Menurut
pasal 25 A
UUD NRI 1945, Indonesia dijelaskan dari apek
kewilayahannya,
merupakan sebuah negara kepulauan (Archipelago
State) yang berciri
nusantara.
7. Berdasar Pasal 25 A UUD NRI 1945 ini pula, bangsa
Indonesia
menunjukkan komitmennya untuk mengakui pentingnya
wilayah
sebagai salah satu unsur negara sekaligus ruang hidup
(lebensraum)
bagi bangsa Indonesia yang telah menegara. Ketentuan
ini juga
mengukuhkan kedaulatan wilayah NKRI di tengah potensi
perubahan
batas geografis sebuah negara akibat gerakan
separatisme
Tidak ada komentar:
Posting Komentar