Kamis, 16 Oktober 2025

Pandangan Etika dan Demokrasi dalam Administrasi Negara

 

๐Ÿ›️ 1. Pengantar

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, etika dan demokrasi merupakan dua hal yang saling berkaitan erat.
Tanpa etika, administrasi negara bisa menjadi otoriter dan korup, sementara tanpa demokrasi, keadilan dan aspirasi rakyat tidak akan terwujud.

Dwight Waldo, salah satu tokoh penting dalam ilmu administrasi negara, menekankan bahwa seorang administrator publik tidak hanya bertugas menjalankan aturan, tetapi juga menjaga nilai-nilai moral dan demokratis dalam setiap keputusan.


⚖️ 2. Pengertian Etika dalam Administrasi Negara

Etika administrasi negara adalah pedoman moral dan nilai-nilai yang menjadi dasar bagi aparatur pemerintahan dalam menjalankan tugasnya.

Etika membantu pegawai negeri untuk:

  • Membeda­kan antara benar dan salah,

  • Bertindak adil dan jujur,

  • Menjaga integritas dan tanggung jawab sosial.

Nilai-Nilai Etika Utama:

  1. Kejujuran (Integrity) – tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

  2. Keadilan (Justice) – memperlakukan semua warga negara dengan adil.

  3. Tanggung Jawab (Responsibility) – siap mempertanggungjawabkan setiap keputusan publik.

  4. Transparansi (Transparency) – terbuka terhadap pengawasan dan kritik publik.

  5. Pelayanan (Service) – bekerja demi kepentingan rakyat, bukan kelompok atau individu.


๐Ÿ—ณ️ 3. Pengertian Demokrasi dalam Administrasi Negara

Demokrasi dalam konteks administrasi negara berarti penyelenggaraan pemerintahan yang:

  • Berdasarkan kehendak rakyat,

  • Menghargai partisipasi masyarakat, dan

  • Menjamin hak-hak warga negara.

Administrasi negara dalam sistem demokrasi tidak hanya berfungsi melayani, tetapi juga harus mendengar, melibatkan, dan melindungi masyarakat.

Ciri-Ciri Demokrasi dalam Administrasi:

  1. Pemerintah terbuka terhadap kritik dan masukan publik.

  2. Masyarakat dilibatkan dalam pembuatan kebijakan publik.

  3. Adanya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran.

  4. Tidak ada penyalahgunaan kekuasaan birokrasi.


๐Ÿงญ 4. Hubungan Etika dan Demokrasi

Etika dan demokrasi tidak bisa dipisahkan.
Keduanya menjadi fondasi moral bagi administrasi publik yang sehat.

AspekEtikaDemokrasi
FungsiMenjaga moralitas aparatur negaraMenjamin partisipasi rakyat
TujuanMenciptakan pemerintahan yang jujur dan adilMewujudkan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat
KaitanEtika menjaga pejabat agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dalam sistem demokrasiDemokrasi menciptakan ruang bagi penerapan etika publik

๐Ÿ’ฌ 5. Pandangan Dwight Waldo tentang Etika dan Demokrasi

Dwight Waldo menegaskan bahwa:

“Administrasi publik harus mengabdi pada nilai-nilai demokrasi, bukan hanya pada efisiensi.”

Artinya:

  • Pemerintah tidak cukup hanya efisien, tapi juga harus adil dan manusiawi.

  • Birokrasi harus berfungsi sebagai penjaga nilai-nilai demokrasi seperti keadilan, kebebasan, dan kesetaraan.

  • Setiap kebijakan publik harus berlandaskan moral dan nilai kemanusiaan, bukan sekadar aturan atau target angka.

Menurut Waldo, seorang administrator publik adalah “penjaga moral negara” (moral guardian of the state), bukan hanya pelaksana perintah.


๐Ÿ” 6. Tantangan Etika dan Demokrasi di Era Modern

  1. Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

  2. Birokrasi yang tidak transparan.

  3. Konflik kepentingan antara individu dan publik.

  4. Tekanan politik terhadap aparatur negara.

  5. Kurangnya kesadaran etika di kalangan pejabat publik.


๐ŸŒŸ 7. Upaya Membangun Etika dan Demokrasi dalam Pemerintahan

  • Membuat kode etik pegawai negeri.

  • Meningkatkan pendidikan moral dan integritas ASN.

  • Mengembangkan sistem pengawasan publik (transparansi digital, whistleblowing).

  • Memperkuat partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik.

  • Menegakkan prinsip good governance: transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keadilan.


๐Ÿ 8. Kesimpulan

Etika dan demokrasi adalah jiwa dari administrasi publik yang bermartabat.
Tanpa keduanya, pemerintahan akan kehilangan arah dan kepercayaan rakyat.
Administrator publik harus menjadi:

“Pelaksana kebijakan yang beretika, dan penjaga nilai-nilai demokrasi untuk kepentingan rakyat.”

๐Ÿ“˜ Dwight Waldo dan Konsep Administrasi Negara

 

๐Ÿง  1. Siapa Dwight Waldo?

Dwight Waldo (1913–2000) adalah seorang ilmuwan politik dan tokoh penting dalam perkembangan Ilmu Administrasi Negara modern.
Ia dikenal karena mengkritik pandangan lama yang melihat administrasi hanya sebagai hal teknis dan netral dari politik, serta memperkenalkan pendekatan yang lebih manusiawi dan nilai-nilai etis dalam administrasi publik.


๐Ÿ›️ 2. Karya Utama: "The Administrative State" (1948)

Buku ini menjadi tonggak sejarah dalam studi administrasi publik.
Dalam karyanya, Waldo menantang pandangan klasik (seperti Woodrow Wilson dan Leonard White) yang memisahkan administrasi dari politik (politics-administration dichotomy).


๐Ÿ’ก 3. Pokok Pemikiran Dwight Waldo

a. Administrasi Tidak Bisa Dipisahkan dari Politik

  • Waldo menolak ide bahwa birokrasi hanya melaksanakan keputusan politik tanpa nilai.

  • Ia berpendapat bahwa administrasi juga merupakan kegiatan politik, karena setiap keputusan administratif selalu melibatkan nilai, moral, dan kepentingan publik.

๐Ÿ”น “Public administration is inherently political.” — Dwight Waldo


b. Administrasi Bukan Sekadar Ilmu Manajemen

  • Ia mengkritik pendekatan ilmiah dan mekanistik (seperti Frederick Taylor dan prinsip efisiensi).

  • Menurutnya, manusia dalam organisasi publik bukan sekadar alat produksi, tetapi memiliki nilai, perasaan, dan tujuan moral.

  • Administrasi publik harus mempertimbangkan aspek etika, nilai kemanusiaan, dan tanggung jawab sosial.


c. Nilai (Values) dalam Administrasi

Dwight Waldo menegaskan bahwa tidak ada administrasi yang benar-benar netral nilai.
Setiap keputusan pemerintah mengandung nilai seperti:

  • Keadilan

  • Kemanusiaan

  • Demokrasi

  • Kebebasan

  • Efisiensi

Jadi, tugas administrator publik bukan hanya “efisien”, tapi juga “adil dan bermoral”.


d. Konsep “The Administrative State”

Menurut Waldo, negara modern adalah “administrative state”, yaitu negara yang dijalankan oleh sistem administrasi yang besar dan kompleks.
Ciri-cirinya:

  • Pemerintah semakin bergantung pada birokrasi.

  • Birokrasi menjadi pusat pelaksanaan kebijakan.

  • Administrator publik berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara efisiensi dan nilai-nilai demokrasi.


e. Kritik terhadap Ilmu Administrasi Klasik

Dwight Waldo menganggap teori klasik (seperti Max Weber, Gulick, Taylor) terlalu fokus pada:

  • Efisiensi dan rasionalitas.

  • Struktur dan hierarki organisasi.

Padahal, menurut Waldo:

“Efisiensi tidak selalu berarti keadilan.”
Artinya, pemerintahan yang cepat dan efisien belum tentu berpihak kepada rakyat.


⚖️ 4. Pandangan Etika dan Demokrasi

Dwight Waldo menekankan pentingnya etika dalam administrasi publik.
Seorang pegawai negeri tidak hanya taat pada aturan, tetapi juga harus:

  • Memiliki tanggung jawab moral.

  • Menjaga kepercayaan publik.

  • Berpihak pada nilai-nilai demokrasi.


๐Ÿ“š 5. Pengaruh Pemikiran Waldo

Pemikiran Waldo menjadi dasar lahirnya Paradigma Baru Administrasi Publik (New Public Administration) pada tahun 1970-an.
Paradigma ini menekankan:

  • Keadilan sosial.

  • Keterlibatan masyarakat.

  • Pelayanan publik yang berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan.


๐Ÿงฉ 6. Kesimpulan

Dwight Waldo mengubah cara pandang terhadap administrasi publik:

AspekPandangan KlasikPandangan Dwight Waldo
FokusEfisiensi, StrukturNilai, Etika, Demokrasi
Hubungan PolitikDipisahkanTidak bisa dipisahkan
Pandangan ManusiaAlat organisasiSubjek moral dan sosial
Tujuan AdministrasiKetertiban dan efisiensiKeadilan sosial dan pelayanan publik

๐Ÿ Kesimpulan Akhir

“Administrasi publik bukan hanya tentang bagaimana bekerja dengan baik, tetapi juga tentang mengapa dan untuk siapa pekerjaan itu dilakukan.” — Dwight Waldo


 


๐Ÿ“˜ PENGANTAR ILMU ADMINISTRASI NEGARA

 


1. Pengertian Administrasi Negara

Administrasi Negara (Public Administration) adalah proses penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk mencapai tujuan negara.
Sederhananya, ini adalah cara pemerintah mengatur, mengelola, dan melayani masyarakat.

Beberapa definisi ahli:

  • Dwight Waldo: Administrasi negara adalah manajemen dalam konteks publik.

  • Woodrow Wilson: Administrasi negara adalah pelaksanaan kebijakan negara.

  • Leonard D. White: Administrasi negara mencakup seluruh proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.


2. Tujuan Administrasi Negara

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  • Mewujudkan keadilan sosial.

  • Menjalankan kebijakan publik secara efektif dan efisien.

  • Menciptakan pemerintahan yang bersih (good governance).


3. Ruang Lingkup Administrasi Negara

  1. Perencanaan (Planning): Menentukan arah dan tujuan program pemerintah.

  2. Pengorganisasian (Organizing): Menyusun struktur dan pembagian tugas aparatur negara.

  3. Penggerakan (Actuating): Menggerakkan sumber daya agar rencana berjalan.

  4. Pengawasan (Controlling): Mengevaluasi pelaksanaan agar sesuai dengan tujuan.


4. Fungsi-Fungsi Administrasi Negara

  • Regulatif: Membuat dan melaksanakan peraturan.

  • Pelayanan (Service): Memberikan layanan publik kepada masyarakat.

  • Pembangunan (Development): Menjalankan program pembangunan nasional.

  • Perlindungan (Protection): Menjamin hak dan keamanan warga negara.


5. Prinsip-Prinsip Administrasi Negara

  • Efektivitas dan efisiensi.

  • Akuntabilitas dan transparansi.

  • Keadilan dan kesetaraan.

  • Responsivitas terhadap kebutuhan publik.

  • Partisipasi masyarakat.


6. Perbedaan Administrasi Negara dan Administrasi Bisnis

AspekAdministrasi NegaraAdministrasi Bisnis
TujuanKepentingan umumKeuntungan (profit)
BidangPemerintahan/publikSwasta/ekonomi
OrientasiPelayananPenjualan
AkuntabilitasKepada masyarakatKepada pemilik/modal

7. Peranan Aparatur Negara

  • Sebagai pelaksana kebijakan publik.

  • Sebagai penyedia layanan publik.

  • Sebagai penjaga stabilitas dan keadilan sosial.

  • Sebagai penggerak pembangunan.


8. Tantangan Administrasi Negara di Era Modern

  • Korupsi dan birokrasi yang tidak efisien.

  • Kurangnya transparansi dan akuntabilitas.

  • Tuntutan masyarakat yang semakin tinggi.

  • Digitalisasi dan transformasi pelayanan publik (e-government).


9. Konsep Good Governance

Prinsip pemerintahan yang baik meliputi:

  1. Transparansi

  2. Akuntabilitas

  3. Efektivitas dan Efisiensi

  4. Partisipasi Publik

  5. Keadilan dan Inklusivitas


10. Kesimpulan

Ilmu Administrasi Negara adalah dasar dari bagaimana pemerintah bekerja untuk rakyatnya.
Tujuan utamanya bukan mencari keuntungan, tetapi melayani masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan bersama.

Rabu, 15 Oktober 2025

MATERI KULIAH: PENGANTAR ILMU POLITIK

 

๐Ÿซ 1. Pengertian Ilmu Politik

Ilmu Politik adalah ilmu yang mempelajari kekuasaan, pemerintahan, kebijakan publik, serta perilaku manusia dalam kehidupan bernegara.
Kata “politik” berasal dari bahasa Yunani “polis” yang berarti kota atau negara-kota (city-state).

Definisi Menurut Para Ahli:

  • Aristoteles: Politik adalah usaha untuk mencapai kebaikan bersama (common good).

  • Miriam Budiardjo: Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari negara, tujuan-tujuannya, serta lembaga-lembaga yang melaksanakan kekuasaan.

  • David Easton: Politik adalah alokasi nilai-nilai secara otoritatif dalam masyarakat.

Kesimpulan:
Ilmu politik membahas bagaimana kekuasaan diperoleh, digunakan, dan dipertahankan demi kepentingan masyarakat.


๐Ÿง  2. Ruang Lingkup Ilmu Politik

Menurut Miriam Budiardjo, ruang lingkup ilmu politik mencakup:

  1. Teori politik – konsep dasar, ideologi, filsafat politik.

  2. Lembaga politik – parlemen, eksekutif, yudikatif, partai politik.

  3. Perilaku politik – sikap dan tindakan warga terhadap kekuasaan.

  4. Kebijakan publik (public policy) – proses perumusan dan pelaksanaan keputusan politik.

  5. Hubungan internasional – interaksi antarnegara, diplomasi, dan organisasi internasional.


๐Ÿ›️ 3. Unsur-Unsur Politik

UnsurPenjelasan
Kekuasaan (Power)Kemampuan mempengaruhi orang lain agar bertindak sesuai kehendak.
Kewenangan (Authority)Kekuasaan yang sah berdasarkan hukum dan legitimasi.
Negara (State)Organisasi kekuasaan yang mengatur kehidupan masyarakat.
Pemerintah (Government)Lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan negara.
Warga Negara (Citizen)Individu yang menjadi anggota resmi negara dan memiliki hak serta kewajiban.

๐ŸŒ 4. Konsep Dasar Negara dan Pemerintahan

a. Unsur Negara (Menurut Montevideo Convention, 1933):

  1. Wilayah

  2. Rakyat

  3. Pemerintah yang berdaulat

  4. Pengakuan dari negara lain

b. Bentuk Negara dan Pemerintahan:

Bentuk NegaraContoh
Kesatuan (Unitary State)Indonesia, Jepang
Federasi (Federal State)Amerika Serikat, Jerman
Bentuk PemerintahanCiriContoh
MonarkiKepala negara turun-temurunInggris, Jepang
RepublikKepala negara dipilih rakyatIndonesia, AS

⚖️ 5. Ideologi dan Sistem Politik

Ideologi Politik adalah sistem nilai yang menjadi pedoman suatu kelompok atau negara.

IdeologiCiri Utama
DemokrasiKekuasaan di tangan rakyat
KomunismeKepemilikan bersama atas alat produksi
LiberalismKebebasan individu di atas segalanya
SosialismePemerataan kesejahteraan dan kontrol negara atas ekonomi
PancasilaIdeologi khas Indonesia yang menekankan keseimbangan individu, sosial, dan spiritual

Sistem Politik:

  • Demokrasi

  • Otoritarianisme

  • Totalitarianisme


๐Ÿ—ณ️ 6. Partisipasi dan Perilaku Politik

Partisipasi politik adalah keterlibatan warga negara dalam proses politik.
Bentuknya bisa berupa:

  • Mengikuti pemilu

  • Bergabung dalam partai politik

  • Menyampaikan aspirasi atau kritik

  • Demonstrasi damai

Perilaku politik dipengaruhi oleh:

  • Sosialisasi politik (keluarga, media, sekolah)

  • Pendidikan politik

  • Faktor ekonomi dan budaya


๐Ÿงฉ 7. Lembaga-Lembaga Politik

LembagaFungsi
EksekutifMelaksanakan undang-undang dan menjalankan pemerintahan (Presiden, Menteri)
LegislatifMembuat undang-undang (DPR, DPD)
YudikatifMengawasi pelaksanaan hukum dan keadilan (MA, MK)
Partai PolitikMenyalurkan aspirasi rakyat dan merekrut calon pemimpin
KPU dan BawasluMengatur dan mengawasi pemilu

๐Ÿงญ 8. Demokrasi dan Pemilu

Demokrasi = pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Ciri-cirinya:

  • Pemilu yang bebas dan adil

  • Kebebasan berpendapat dan berserikat

  • Adanya oposisi dan kontrol masyarakat

Pemilu berfungsi untuk:

  • Menentukan pemimpin

  • Menyalurkan aspirasi rakyat

  • Mengontrol kekuasaan

  • Melegitimasi pemerintahan


๐ŸŒ 9. Hubungan Internasional dan Politik Global

Ilmu politik juga membahas hubungan antarnegara, seperti:

  • Diplomasi

  • Perjanjian internasional

  • Organisasi internasional (PBB, ASEAN, WTO)

  • Isu global (perdamaian, HAM, lingkungan, migrasi)


๐Ÿ“œ 10. Ilmu Politik dan Ilmu Lain

IlmuHubungan dengan Politik
SosiologiMempelajari perilaku sosial dalam politik
HukumMenjadi dasar legalitas kekuasaan
EkonomiKebijakan politik memengaruhi ekonomi
FilsafatMemberi nilai dan etika dalam kekuasaan
Administrasi NegaraMengatur pelaksanaan kebijakan publik

๐Ÿ 11. Tujuan Mempelajari Ilmu Politik

  1. Memahami cara kerja pemerintahan dan kekuasaan.

  2. Meningkatkan kesadaran warga negara terhadap hak dan kewajiban.

  3. Menumbuhkan sikap kritis dan partisipatif.

  4. Membentuk generasi muda yang demokratis dan nasionalis.


๐Ÿงพ 12. Contoh Soal Evaluasi

  1. Jelaskan pengertian politik menurut David Easton!

  2. Sebutkan empat unsur negara!

  3. Apa perbedaan antara kekuasaan dan kewenangan?

  4. Jelaskan bentuk partisipasi politik masyarakat!

  5. Sebutkan ciri-ciri sistem pemerintahan demokrasi!


๐Ÿ“š 13. Referensi Dasar

  1. Miriam Budiardjo – Dasar-Dasar Ilmu Politik

  2. Ramlan Surbakti – Memahami Ilmu Politik

  3. Andrew Heywood – Politics

  4. Deliar Noer – Pemikiran Politik di Indonesia

Pengantar Ilmu Hukum

 Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah mata kuliah dasar yang wajib diambil oleh mahasiswa hukum di semester awal. Tujuannya adalah memberikan pemahaman mendasar dan umum tentang hukum sebagai fondasi sebelum mempelajari cabang-cabang hukum secara lebih spesifik.

Materi kuliah PIH secara umum mencakup pokok-pokok bahasan berikut:

I. Konsep Dasar Ilmu Hukum

  1. Pengertian dan Ruang Lingkup Ilmu Hukum (PIH):

    • Definisi hukum dari berbagai pakar dan sudut pandang.

    • Pengertian, fungsi, dan kedudukan PIH (sering disebut Encyclopaedia Hukum).

    • Perbedaan antara Pengantar Ilmu Hukum (PIH - hukum secara universal) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI - hukum positif di Indonesia).

  2. Tujuan dan Fungsi Hukum:

    • Keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

    • Fungsi hukum dalam masyarakat (sebagai alat kontrol sosial, penyelesaian sengketa, dll.).

  3. Asas-Asas Hukum:

    • Pengertian asas hukum dan perannya dalam pembentukan serta penerapan hukum.

    • Contoh asas-asas hukum umum (misalnya: presumption of innocence, nullum delictum).

II. Hukum dan Kaidah Sosial Lain

  1. Hukum dan Masyarakat:

    • Hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial (ubi societas ibi ius).

  2. Kaidah/Norma dalam Masyarakat:

    • Perbedaan dan hubungan antara kaidah Hukum, kaidah Agama, kaidah Kesusilaan, dan kaidah Kesopanan.

    • Sanksi-sanksi yang menyertai masing-masing kaidah.

  3. Hukum dan Kekuasaan.

III. Sumber Hukum dan Pembagian Hukum

  1. Sumber-Sumber Hukum:

    • Sumber Hukum Materiil (faktor-faktor pembentuk hukum).

    • Sumber Hukum Formal (Undang-Undang, Kebiasaan, Yurisprudensi, Traktat, Doktrin).

  2. Penggolongan dan Klasifikasi Hukum:

    • Hukum berdasarkan bentuk (Tertulis dan Tidak Tertulis).

    • Hukum berdasarkan waktu berlaku (Ius Constitutum dan Ius Constituendum).

    • Hukum berdasarkan isi (Hukum Publik dan Hukum Privat).

    • Pembagian ke dalam bidang-bidang hukum (Pidana, Perdata, Tata Negara, Administrasi Negara, dll.).

IV. Pengertian-Pengertian Pokok dalam Hukum (Begrippenwetenschap)

  1. Subjek Hukum:

    • Manusia (Naturlijk Persoon).

    • Badan Hukum (Rechtspersoon).

  2. Objek Hukum:

    • Pengertian objek hukum dan klasifikasinya.

  3. Hak dan Kewajiban:

    • Definisi dan macam-macam hak dan kewajiban.

  4. Peristiwa Hukum, Perbuatan Hukum, dan Akibat Hukum:

    • Perbedaan dan keterkaitan antara ketiganya.

  5. Hubungan Hukum.

V. Penerapan dan Penemuan Hukum

  1. Penemuan Hukum (Rechtsvinding):

    • Pengertian dan urgensi penemuan hukum oleh hakim.

  2. Metode Penafsiran Hukum (Interpretasi):

    • Gramatikal, Historis, Sistematis, Sosiologis, Teleologis, dan Komparatif.

  3. Metode Konstruksi Hukum:

    • Argumentasi per analogiam dan penyempitan/penghalusan hukum.

VI. Ilmu Hukum sebagai Ilmu Kenyataan (Tatsachenwissenschaft) dan Filsafat

  1. Ilmu-Ilmu Pembantu Hukum:

    • Sosiologi Hukum, Antropologi Hukum, Sejarah Hukum, Psikologi Hukum, dan Perbandingan Hukum.

  2. Aliran-Aliran dalam Ilmu Hukum (Mazhab Hukum):

    • Hukum Alam, Positivisme Hukum, Utilitarianisme, Mazhab Sejarah, dan Sociological Jurisprudence.

  3. Filsafat Hukum.

Mata kuliah ini berfungsi sebagai "peta" atau "kompas" bagi mahasiswa untuk menavigasi seluruh lautan ilmu hukum.

Mahakarya Sunyi


Bukan sekadar torehan di atas kanvas, Bukan ukiran batu yang memuja batas. Mahakarya lahir dari sunyi yang ikhlas, Jejak jiwa abadi, menembus ruang dan deras.

Ia adalah napas yang terhenti sejenak, Saat tangan menari, mencari bentuk terbaik. Pecahan bintang yang jatuh, dalam hati berdetak, Menjelma melodi, menghapus segala serak.

Dalam arsitektur agung yang menjulang tinggi, Tersimpan peluh raga, mimpi sang perawi. Di setiap nada hening, puisi tak bertepi, Adalah bisikan alam, yang direkam abadi.

Mahakarya tak selalu tentang gemerlap nama, Kadang ia tersembunyi, dalam kerja sederhana. Senyum tulus seorang ibu, tanpa jeda dan drama, Menyulam kasih sayang, seindah sutra.

Ia adalah cermin, memantulkan hakikat diri, Wujud tertinggi dari hasrat yang murni. Membawa pesan agung, melintasi hari, Keindahan abadi, di jantung bumi pertiwi.

Tanah Airku, Pijakan Abadi


Di batas cakrawala, negeriku terentang, Nusantara indah, warisan yang gemilang. Gunung menjulang, lautan biru membentang, Tempat mimpi bersemi, kasih tak terhalang.

Bhinneka Tunggal Ika, di dada terukir nyata, Ribuan pulau bersatu, dalam satu cinta. Ragamu kaya adat, budayamu sejuta warna, Harmoni tercipta, di bawah panji Sang Saka.

Merah Putih berkibar, gagah di angkasa raya, Lambang keberanian dan jiwa yang merdeka. Darah pahlawan tertumpah, demi cita-cita mulia, Menjaga kedaulatan, hingga akhir masa.

Wahai bangsaku, teruskanlah perjuangan, Bukan hanya senjata, tapi karya dan persatuan. Jadikan negeri ini mercusuar peradaban, Makmur sentosa, dalam setiap zaman.

Cinta pada negara, bukan sekadar kata, Tapi baktimu tulus, dari raga dan jiwa. Untukmu, Tanah Airku, sepanjang usia, Indonesia tercinta, abadi selamanya.