BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan karakter akhir-akhir ini semakin banyak
diperbincangkan di tengah- tengah masyarakat Indonesia, terutama oleh kalangan
akademisi. Sikap dan perilaku masyarakat dan bangsa Indonesia sekarang
cenderung mengabaikan nilai-nilai luhur yang sudah lama dijunjung tinggi dan
mengakar dalam sikap dan perilaku sehari-hari. Nilai-nilai karakter mulia,
seperti kejujuran, kesantunan, kebersamaan, dan religius, sedikit demi sedikit
mulai tergerus oleh budaya asing yang cenderung hedonistik, materialistik, dan
individualistik, sehingga nilai-nilai karakter tersebut tidak lagi dianggap
penting jika bertentangan dengan tujuan yang ingin diperoleh.
Sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki peradaban yang mulia (baca: masyarakat madani) dan
peduli dengan pendidikan bangsa, sudah seyogyanya
kita berupaya untuk menjadikan nilai-nilai karakter mulia itu tumbuh dan
bersemi kembali menyertai setiap sikap dan perilaku bangsa, mulai dari pemimpin
tertinggi hingga rakyat jelata, sehingga bangsa ini memiliki kebanggaan dan
diperhitungkan eksistensinya di tengah-tengah bangsa-bangsa lain. Salah satu
upaya ke arah itu adalah melakukan pembinaan karakter di semua aspek kehidupan
masyarakat, terutama melalui institusi pendidikan.
Membangun karakter bangsa membutuhkan waktu yang lama dan harus dilakukan secara
berkesinambungan. Karakter yang melekat
pada bangsa kita akhir-akhir ini bukan begitu saja terjadi secara tiba-tiba,
tetapi sudah melalui proses yang panjang.
Potret kekerasan, kebrutalan, dan ketidakjujuran anak-anak bangsa yang ditampilkan oleh media baik cetak
maupun elektronik sekarang ini sudah melewati proses panjang. Budaya seperti
itu tidak hanya melanda rakyat umum yang kurang
pendidikan, tetapi sudah sampai pada masyarakat yang terdidik, seperti pelajar dan mahasiswa, bahkan juga
melanda para elite bangsa ini.
Menurut Thomas Lickona (Gunawan, 2014;
23) Pendidikan untuk membentuk kepribadian seseorang melalui pendidikan budi
pekerti. Pendidikan yang merupakan agent of change harus mampu melakukan
perbaikan karakter bangsa kita. Karena itu, pendidikan kita perlu
direkonstruksi ulang agar dapat menghasilkan lulusan yang lebih berkualitas dan
siap menghadapi “dunia” masa depan yang penuh dengan problema dan tantangan
serta dapat menghasilkan lulusan yang memiliki karakter mulia. Dengan kata
lain, pendidikan harus mampu mengemban misi pembentukan karakter (character building) sehingga para
peserta didik dan para lulusannya dapat berpartisipasi dalam mengisi
pembangunan di masa-masa mendatang tanpa meninggalkan nilai-nilai karakter
mulia.
Salah satu upaya untuk mewujudkan pendidikan
seperti di atas, para peserta didik (siswa dan mahasiswa) harus dibekali dengan
pendidikan khusus yang membawa misi pokok dalam pembinaan karakter mulia.
Pendidikan seperti ini dapat memberi arah kepada para peserta didik setelah
menerima berbagai ilmu maupun pengetahuan dalam bidang studi (jurusan)
masing-masing, sehingga mereka dapat mengamalkannya di tengah-tengah masyarakat
dengan tetap berpatokan pada nilai-nilai kebenaran dan kebaikan yang universal.
Arah dan tujuan pendidikan nasional kita, seperti
diamanatkan oleh UUD 1945, adalah peningkatan iman dan takwa serta pembinaan
akhlak mulia para peserta didik yang dalam
hal ini adalah seluruh warga negara yang mengikuti
proses pendidikan di Indonesia. Amanat konstitusi kita ini dengan tegas
memberikan perhatian yang besar akan
pentingnya pendidikan karakter (akhlak mulia) dalam setiap proses pendidikan
dalam membantu membumikan nilai-nilai agama dan kebangsaan melalui ilmu
pengetahuan dan teknologi yang diajarkan
kepada seluruh peserta didik. Keluarnya undang-undang tentang sistem pendidikan
nasional (sisdiknas), yakni UU No. 20 tahun 2003,
menegaskan kembali fungsi dan tujuan pendidikan nasional kita. Pada pasal 3 UU
ini ditegaskan, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Misi besar pendidikan nasional seperti di
atas menuntut semua pelaksana pendidikan di memiliki kepedulian yang tinggi
akan masalah moral atau karakter. Upaya yang bisa dilakukan untuk pembinaan
karakter peserta didik di antaranya adalah dengan memaksimalkan fungsi mata
pelajaran (mata kuliah) yang sarat dengan materi pendidikan karakter
(akhlak/nilai) seperti Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan. Di
samping itu, guru atau dosen harus merancang setiap proses pembelajaran di
kelas dengan mengintegrasikan pendidikan karakter di dalamnya. Untuk mendukung proses pembinaan karakter di kelas perlu
juga dibangun budaya sekolah atau kampus yang dapat membawa peserta didik
melakukan proses pembiasaan dalam membangun karakter mulia. Lingkungan
memberikan pengaruh terhadap perkembangan peserta didik dalam proses belajar.
Pengaruh yang diberikan oleh lingkungan ada yang bersifat sengaja dan tidak
sengaja, maksudnya dalam keadaan tertentu lingkungan tidak menciptaan unsur
kesengajaan tertentu dalam memberikan pengaruh kepada perkembangan peserta
didik. Maka dari itu, berdasarkan tempat berlangsungnya kegiatan pendidikan
dibagi menjadi tiga, yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan
lingkungan masyarakat. Dari ketiga lingkungan dimana pendidikan berlangsung
diharapkan dapat menjadi pengaruh yang baik dalam proses pembentukan pribadi
yang baik.
Berdasarkan pada penjelasan tersebut, maka
disini penulis akan membahas tentang lingkungan pendidikan karakter di dalam Sekolah.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud
dengan konsep pendidikan.
2.
Apa yang dimaksud
dengan konsep lingkungan pendidikan.
3.
Apa yang dimaksud jenis dan peranan
lingkungan pendidikan.
4.
Apa yang dimaksud
dengan konsep pendidikan karakter.
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui konsep
pendidikan.
2.
Untuk mengetahui konsep
lingkungan pendidikan.
3.
Untuk mengetahui jenis dan peranan
lingkungan pendidikan.
4.
Untuk mengetahui
konsep pendidikan karakter.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Pendidikan
1.
Pengertian pendidikan
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar
dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
negara. Menurut Ihsan (2015: 1) menjelaskan bahwa dalam pengertian yang
sederhana dan umum makna pendidikan sebagai “Usaha manusia untuk menumbuhkan
dan mengembangkan potensi-potensi pembawaan baik jasmani maupun rohani sesuai
dengan nilai-nilai yang ada didalam masyarakat dan kebudayaan”. Usaha-usaha
yang dilakukan untuk menanamkan nilai-nilai dan norma-norma tersebut serta
mewariskan kepada generasi berikutnya untuk dikembangkan dalam hidup dan
kehidupan yang terjadi dalam suatu proses pendidikan sebagai usaha manusia
untuk melestarikan hidupnya. Disamping itu Jhon Dewey (2014: 69) menjelaskan
bahwa “Pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental
secara intelektual dan emosional kearah alam dan sesama manusia”. Sedangkan
menurut Rousseau (2014: 69) menjelaskan bahawa “Pendidikan merupakan memberikan
kita pembekalan yang tidak ada pada masa kanak- kanak, akan tetapi kita
membutuhkanya pada masa dewasa”. Dilain pihak Hamalik (2013: 79) menjelaskan
bahwa “Pendidikan adalah suatu proses dalam rangka mempengaruhi siswa agar
dapat menyesuaikan diri sebaik mungkin terhadap lingkungan dan dengan demikian
akan menimbulkan perubahan dalam dirinya yang memungkinkannya untuk berfungsi
secara kuat dalam kehidupan masyarakat”. Menurut Nizar (2014: 13) “Pendidikan
merupakan bimbingan atau pertolongan yang diberikan oleh orang dewasa kepada
perkembangan anak untuk mencapai kedewasaanya dengan tujuan agar anak cukup
cakap melaksanakan tugas hidupnya sendiri tidak dengan bantuan orang lain”.
Berdasarkan pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk memberikan bimbingan atau pertolongan dalam
mengembangkan potensi jasmani dan rohani yang diberikan oleh orang dewasa
kepada anak untuk mencapai kedewasaanya serta mencapai tujuan agar anak mampu
melaksanakan tugas hidupnya secara mandiri.
Menurut
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 peserta didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia
pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Menurut Danim (Sari; 2017) “Peserta didik merupakan sumber utama dan terpenting
dalam proses pendidikan formal”. Peserta didik bisa belajar tanpa guru. Sebaliknya, guru tidak bisa mengajar tanpa adanya peserta didik. Oleh
karena itu kehadiran peserta didik menjadi keniscayaan dalam proses pendidikan
formal atau pendidikan yang dilembagakan dan menuntut interaksi antara pendidik
dan peserta didik.
Sudarwan Danim (Sari;
2017) menambahkan bahwa terdapat hal-hal essensial mengenai hakikat peserta
didik, yaitu:
1.
Peserta didik merupakan manusia
yang memiliki diferensiasi potensi dasar kognitif atau intelektual, afektif,
dan psikomotorik.
2.
Peserta didik merupakan manusia
yang memiliki diferensiasi periodesasi perkembangan dan pertumbuhan, meski
memiliki pola yang relatif sama.
3.
Peserta didik memiliki imajinasi,
persepsi, dan dunianya sendiri, bukan sekedar miniatur orang dewasa.
4.
Peserta didik merupakan manusia
yang memiliki diferensiasi kebutuhan yang harus dipenuhi, baik jasmani maupun
rohani, meski dalam hal-hal tertentu banyak kesamaan.
5.
Peserta didik merupakan manusia
bertanggung jawab bagi proses belajar pribadi dan menjadi pembelajar sejati,
sesuai dengan wawasan pendidikan sepanjang hayat.
6.
Peserta didik memiliki adaptabilitas
didalam kelompok sekaligus mengembangkan dimensi individualitasnya sebagai
insan yang unik.
7.
Peserta didik memerlukan
pembinaan dan pengembangan secara individual dan kelompok, serta mengharapkan
perlakuan yang manusiawi dari orang dewasa termasuk gurunya.
8.
Peserta didik merupakan insan
yang visioner dan proaktif dalam menghadap lingkungannya.
9.
Peserta didik sejatinya
berperilaku baik dan lingkunganlah yang paling dominan untuk membuatnya lebih
baik lagi atau menjadi lebih buruk.
10. Peserta
didik merupakan makhluk Tuhan yang memiliki aneka keunggulan, namun tidak akan
mungkin bisa berbuat atau dipaksa melakukan sesuatu melebihi kapasitasnya.
Disamping
itu Oemar Hamalik (Sudjana: 2017) menjelaskan bahwa “Peserta didik merupakan
salah satu komponen dalam pengajaran, disamping faktor guru, tujuan, dan metode
pengajaran”. Sedangkan Samsul Nizar (Sudjana: 2017) menjelaskan bahwa “Peserta didik merupakan orang yang
belum dewasa dan memilki sejumlah potensi (kemampuan) dasar yang masih perlu
dikembangkan”. Dilain pihak Abu Ahmadi (Sari; 2017) juga menjelaskan tentang
pengertian peserta didik yaitu “Peserta didik adalah orang yang belum dewasa,
yang memerlukan usaha, bantuan, bimbingan orang lain untuk menjadi dewasa, guna
dapat melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Tuhan, sebagai umat manusia,
sebagai warga negara, sebagai anggota masyarakat dan sebagai suatu pribadi atau individu”.
Berdasarkan
beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa peserta didik adalah seseorang
yang mengembangkan potensi dalam dirinya melalui proses pendidikan dan
pembelajaran pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Peserta didik
bertindak sebagai pelaku pencari, penerima dan penyimpan dari proses
pembelajaran, dan untuk mengembangkan potensi tersebut sangat membutuhkan seorang
pendidik/guru.
2.
Tujuan Pendidikan
Secara umum,
tujuan pendidikan adalah untuk mencerdaskan dan mengembangkan potensi di dalam
diri para peserta didik. Dengan pertumbuhan kecerdasan dan potensi diri maka
setiap anak bisa memiliki ilmu pengetahuan, kreativitas, sehat jasmani dan
rohani, kepribadian yang baik, mandiri, dan menjadi anggota masyarakat yang
bertanggungjawab. Tujuan
pendidikan juga disebutkan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia,
diantaranya:
a.
UU No. 2
Tahun 1985
Tujuan pendidikan menurut
UU No. 2 Tahun 1985 adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia yang seutuhnya, yaitu bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, memiliki pengetahuan, sehat jasmani dan rohani, memiliki budi pekerti
luhur, mandiri, kepribadian yang mantap, dan bertanggungjawab terhadap bangsa.
b.
UU. No. 20 Tahun 2003
Menurut UU. No.20 Tahun 2003 pasal 3 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
c.
MPRS No. 2 Tahun 1960
Menurut MPRS No. 2 Tahun
1960, tujuan pendidikan adalah membentuk manusia yang berjiwa Pancasilais
sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945
dan isi UUD 1945.
3.
Fungsi Pendidikan
Untuk memahami pengertian
pendidikan, memahami fungsi pendidikan menjadi hal yang penting. Secara umum,
fungsi dari pendidikan adalah guna mengembangkan kemampuan, membentuk sebuah
watak, membentuk kepribadian dan lainnya agar peserta didik guna menjadi
pribadi yang lebih bermartabat. Menurut Horton dan Hunt (Sudjana: 2017), beberapa fungsi dari
lembaga pendidikan adalah sebagai berikut:
- Menanamkan keterampilan di mana dibutuhkan
dalam keikutsertaan dalam demokrasi
- Membantu upaya pelestarian budaya dan
kebudayaan yang ada di dalam masyarakat
- Membangun mengembangkan minat serta bakat
seseorang demi mendapatkan kepuasan pribadi dan juga kepentingan
masyarakat umum
- Mempersiapkan setiap anggota masyarakat agar
bisa mendapatkan nafkah sendiri dengan lebih mudah.
Sedangkan menurut David
Popenoe (Sari; 2017), fungsi umum
dari pendidikan adalah sebagai berikut:
- Menjadi sumber inovasi untuk urusan sosial
yang ada di masyarakat
- Mengajarkan corak kepribadian yang ada pada
masyarakat Indonesia
- Memastikan adanya dan terjadinya integrasi
sosial yang ada di masyarakat
- Memilih dan juga mendidik manusia tentang
sebuah peranan sosial
- Melakukan transfer atau pemindahan kebudayaan
dari satu generasi menuju ke generasi berikutnya secara berkesinambungan.
B.
Konsep Lingkungan Pendidikan
1.
Pengertian Lingkungan Pendidikan
Lingkungan
pendidikan terdiri dari dua kata yang membentuknya yakni lingkungan dan
pendidikan. Lingkungan secara umum diartikan sebagai kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lainnya. Lingkungan merujuk kepada tempat di
sekitar, sekeliling sesuatu itu berada (milieu). Lingkungan pendidikan berarti
tempat di sekitar, sekeliling pendidikan itu berada atau terjadi. Lalu apa itu
pendidikan? Pendidikan adalah tindakan manusia, terwujud dalam proses mendidik
dan dididik. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. (UU RI Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional)
Pendidikan
adalah proses di mana seseorang mengembangkan kemampuan, sikap, dan
bentuk-bentuk tingkah laku lainnya di dalam masyarakat, di mana ia
hidup.Pendidikan adalah proses sosial di mana orang dihadapkan pada pengaruh
lingkungan yang terpilih dan terkontrol (khususnya yang datang dari sekolah),
sehingga dia dapat memperoleh atau mengalami perkembangan sosial dan kemampuan
individu secara optimum. (Dictionary Of Education)
Maka dari pengertian keduanya, dapat
diartikan bahwa lingkungan pendidikan adalah berbagai faktor lingkungan yang
mempengaruhi praktek pendidikan. Lingkungan pendidikan dapat pula diartikan
sebagai berbagai lingkungan tempat berlangsungnya proses pendidikan, yang
merupakan bagian dari lingkungan sosial.
Menurut Hasbullah (Kiswan; 2012)
lingkungan pendidikan mencakup:
- Tempat (lingkungan
fisik), keadaan iklim, keadaan tanah, keadaan alam.
- Kebudayaan (lingkungan
budaya) dengan warisan budaya tertentu seperti bahasa, seni, ekonomi, ilmu
pengetahuan, pandangan hidup, dan pandangan keagamaan.
- Kelompok hidup bersama
(lingkungan sosial atau masyarakat) keluarga, kelompok bermain, desa,
perkumpulan dan lainnya.
Lingkungan serta lembaga pendidikan bersifat positif apabila
memberikan pengaruh sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan. Lingkungan
bersifat negatif apabila berpengaruh secara kontradiktif dengan arah dan tujuan
pendidikan. Maka intensitas pengaruh lingkungan terhadap peserta didik
tergantung sejauh mana anak dapat menyerap rangsangan yang diberikan
lingkungannya dan sejauh mana lingkungan mampu memahami dan memberikan
fasilitas terhadap kebutuhan pendidikan peserta didik.
2.
Fungsi
Lingkungan Pendidikan
Lingkungan
pendidikan berfungsi membantu peserta didik dalam berinteraksi sosial di mana
peserta didik itu berada. Pendidikan pada dasarnya adalah interaksi social
tersebut. Melalui interaksi sosial itu peserta didik memanfaatkan sumber daya
pendidikan yang tersedia agar mampu mencapai tujuan pendidikan secara optimal.
Interaksi peserta didik dengan dengan lingkungan itu berlangsung secara
alamiah, dengan hidup bersama. Secara umum, diantara fungsi lingkungan
pendidikan adalah sebagai berikut.
1. Lingkungan
pendidikan dapat menjamin kehidupan emosional peserta didik untuk tumbuh dan
berkembang. Kehidupan emosional ini sangat penting dalam pembentukan pribadi
anak.
2. Lingkungan
pendidikan membantu peserta didik dalam berinteraksi dengan berbagai lingkungan
sekitarnya baik lingkungan fisik, sosial, maupun budaya, terutama berbagai
sumberdaya pendidikan yang tersedia agar dapat dicapai tujuan pendidikan secara
optimal.
3. Lingkungan
pendidikan berfungsi sebagai wahana yang amat besar bagi perkembangan individu
dan masyarakat dalam memperluas dan mempercepat usaha mencerdaskan kehidupan
bangsa.
4. Mengajarkan
tingkah laku umum dan untuk menyeleksi serta mempersiapkan peranan-peranan
tertentu dalam masyarakat.
5. Di
dalam lingkungan pendidikan dapat mengembangkan kemampuan-kemampuan yang
dimiliki peserta didik baik dalam bentuk karier, akademik, kehidupan beragama,
kehidupan sosial budaya, maupun keterampilan lainnya (Dimyati; 2014).
3.
Pengaruh
Lingkungan Terhadap Peserta Didik
Lingkungan
pendidikan merupakan salah satu unsur di dalam pendidikan sebagai suatu sistem.
Pembicaraan mengenai lingkungan pendidikan pada dasarnya membicarakan hubungan
dan pengaruh antara pendidikan dan lingkungannya. Dan dalam hal ini pendidikan
tak akan lepas dari peserta didiknya, apabila kita menengok kenyataan yang
terjadi selama ini adalah tidak berimbangnya input dan output yang dihasilkan
dari lingkungan pendidikan. Banyak siswa di Indonesia yang malas belajar karena
tidak adanya dorongan dari lingkungan keluarga, melainkan hanya sepenuhnya
mendapatkan pendidikan dari sekolah saja. Sedangkan tak bisa dipungkiri bahwa
sekolah bukanlah satu-satunya lingkungan terbaik bagi peserta didik, karena
terbentuknya peserta didik yang berhasil dan memiliki kemampuan yang sesuai
dengan tujuan pendidikan itu sendiri yakni menciptakan seseorang yang
berkualitas dan berkarakter sehingga memiliki pandangan yang luas kedepan untuk
mencapai suatu cita- cita yang di harapkan dan mampu beradaptasi secara cepat
dan tepat di dalam berbagai lingkungan. Karena pendidikan itu sendiri memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala
aspek kehidupan.
Untuk
mewujudkan sebuah tujuan pendidikan, haruslah ada kesinambungan antara tripusat
pendidikan, karena tentu telah diketahui bahwa peserta didik tidak hanya hidup
di lingkungan sekolah, namun juga di dalam lingkungan keluarga dan masyarakat
yang pastinya turut andil besar dalam membentuk kepribadian, pola pikir dan
tingkah laku peserta didik. Jangankan peserta didik yang secara umum masih
dapat dikatakan sebagai anak-anak maupun remaja, orang dewasa pun dapat turut
terpengaruh dengan keadaan lingkungan sekitar. Karena sejatinya manusia secara
tidak langsung akan terbiasa untuk meniru dengan hal-hal yang biasa ia jumpai
atau lihat. Maka perlu adanya pengetahuan mengenai apa saja pengaruh
tripusat pendidikan terhadap peserta didik dalam pendidikan itu sendiri
sehingga nantinya dapat dijadikan pelajaran bersama bagaimana seharusnya
mendidik peserta didik dalam lingkungan yang kompleks agar tercipta produk
pendidikan yang diinginkan oleh pendidikan itu sendiri.
Tentang
pembicaraan adanya pengaruh dari luar diri anak didik (lingkungan) itu
ditegaskan dalam kata-kata bijak di lingkungan orang jawa, seperti: aja
cedhak kebo gupak (jangan dekat dengan kerbau yang kotor), kebo
gupak neler-neler (orang jahat akan berpengaruh terhadap orang lain),
nuladha laku utama, tumraping wong Tanah Jawi, wong agung ing Ngeksi Gondo,
Panembahan Senopati…..(tirulah perbuatan baik, bagi orang jawa, raja dari
Mataram, Penembahan Senopati…), wong kang alim kumpulana (bergaullah
dengan orang-orang yang baik) dan lain-lain. Semua kata-kata bijak tersebut
mengandung makna bahwa orang/lingkungan dapat mempengaruhi orang lainnya.
4. Jenis dan Peranan Lingkungan Pendidikan
1. Lingkungan
Pendidikan Keluarga
Keluarga
terbentuk atas dasar keputusan moril dari seorang pria dan seorang wanita, yang
ingin membangun suatu keluarga. Keluarga dikenal sebagai lingkungan
pendidikan yang pertama dan utama. Prediket ini mengindikasikan betapa
esensialnya peran dan pengaruh keluarga dalam pembentukan perilaku dan
kepribadian anak. Pandangan seperti ini sangat logis dan mudah dipahami karena
beberapa alasan berikut ini :
a.
Keluarga
merupakan pihak paling awal memberikan banyak perlakuan kepada anak.
b.
Sebagian
besar waktu anak berada di lingkungan keluarga.
c.
Karakteristik
hubungan orang tua-anak berbeda dari hubungan anak dengan pihak pihak lainnya
(guru, teman dan sebagainya).
d.
Interaksi
kehidupan orang tua-anak di rumah bersifat “asli”, seadanya dan tidak
dibuat-buat.
Dari
berbagai alasan yang dikemukakan itu menyebabkan fungsi dan peranan keluarga
menjadi penting dalam pencapaian tujuan pendidikan yakni membangun manusia
Indonesia seutuhnya. Karena itu tidaklah mengherankan kalau undang-undang
sistem pendidikan Nasional No. 2 Tahun 1989 menyatakan secara jelas dalam pasal
10. Ayat 4. bahwa keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah
yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai-nilai moral dan
keterampilan, kepada anak. Lingkungan keluarga sungguh-sungguh merupakan pusat
pendidikan yang penting dan menentukan. Keluarga memberikan pengaruh yang kuat,
langsung dan sangat dominan kepada anak, terutama dalam pembentukan perilaku,
sikap dan kebiasaan, penanaman nilai-nilai, prilaku-prilaku dan sejenisnya,
pengetahuan dan sebagainya.
Sedangkan dasar
tanggung jawab keluarga terhadap pendidikan anaknya yang pertama meliputi
motivasi cinta kasih yang menjiwai hubungan orangtua dengan anak. Cinta kasih
ini akan mendorong sikap dan tindakan untuk menerima tanggung jawab dan
mengabdikan hidupnya untuk sang anak. Yang kedua yaitu motivasi kewajiban moral
orangtua terhadap anak. Tanggung jawab moral ini meliputi nilai – nilai
religious spiritual untuk memelihara martabat dan kehormatan keluarga. Serta
tanggung jawab sosial sebagai bagian dari keluarga yang pada gilirannya juga
akan menjadi bagian dari masyarakat.
2. Lingkungan Pendidikan Sekolah
Seiring
dengan perkembangan peradaban manusia, orang merasa tidak mampu lagi untuk
mendidik anaknya. Pada masyarakat yang semakin kompleks, anak perlu persiapan
khusus untuk mencapai masa kedewasaan. Persiapan ini perlu waktu, tempat dan
proses yang khusus. Dengan demikian orang perlu lembaga tertentu untuk
menggantikan sebagian fungsinya sebagai pendidik. Lembaga ini dalam
perkembangannya lebih lanjut dikenal sebagai sekolah. Sekolah merupakan sarana
yang secara sengaja dirancang untuk melaksanakan pendidikan. Salah satu
alternatif yang mungkin dilakukan sekolah untuk melaksanakan kebijakan
nasional adalah secara bertahab mengembangkan sekolah menjadi suatu tempat
pusat latihan (training centre) manusia Indonesia di masa depan.
Dengan
kata lain, sekolah sebagai pusat pendidikan adalah sekolah yang mencerminkan
masyarakat yang maju karena pemanfaatan secara optimal ilmu pengetahuan dan
teknologi, tetapi tetap berpijak pada ciri ke Indonesiaan. Dengan demikian,
pendidikan di sekolah secara seimbang dan serasi bias mencakup aspek
pembudayaan, penguasaan pengetahuan, dan pemilik keterampilan peserta didik.
Selain itu, sekolah juga telah mencapai posisi yang sangat sentral dan
belantara pendidikan manusia. Sekarang sekolah tidak lagi berfungsi sebagai
pelengkap pendidikan kelurga tetapi merupakan kebutuhan. Hal itu disebabkan
karena pendidikan berimbas pada pola pikir ekonomi yaitu efektivitas dan
efisiensi yang merupakan ideologi dalam pendidikan.
Dasar
tanggung jawab sekolah akan pendidikan meliputi tanggung jawab formal
kelembagaan (sesuai ketentuan dan perundangan pendidikan yang berlaku),
tanggung jawab keilmuan (isi, tujuan dan jenjang pendidikan yang dipercayakan
padanya oleh masyarakat dan pemerintah), tanggung jawab fungsional (tanggung
jawab profesi berdasarkan ketentuan jabatannya)
Terdapat
empat macam pengaruh pendidikan sekolah terhadap perkembangan masyarakat,
yaitu:
1.
Mencerdaskan kehidupan masyarakat
2. Membawa
pengaruh pembaharuan bagi perkembangan masyarakat
3.
Mencetak warga masyarakat yang siap dan terbekali bagi
4.
Kepentingan kerja di lingkungan masyarakat Melahirkan sikap-sikap positif
dan konstruktif bagi warga masyarakat, sehingga tercipta
integrasi sosial yang harmonis ditengah-tengah masyarakat.
3. Lingkungan Pendidikan
Masyarakat
Selanjutnya,
manusia dalam bekerja dan hidup sehari-hari akan selalu berupaya memperoleh
manfaat dari pengalaman hidupnya itu untuk meningkatkan dirinya. Dengan kata
lain, manusia berusaha mendidik dirinya sendiri dengan memanfaatkan
sumber-sumber belajar yang tersedia di masyarakatnya dalam bekerja, bergaul,
dan sebagainya. Ada 5 pranata sosial (social institutions) yang terdapat
di dalam lingkungan social atau masyarakat yaitu :
1. Pranata
pendidikan bertugas dalam upaya sosialisasi
2. Pranata
ekonomi bertugas mengatur upaya pemenuhan Kemakmuran
3. Pranata
politik bertugas menciptakan integritas dan stabilitas masyarakat
4. Pranata
teknologi bertugas menciptakan teknik untuk mempermudah manusia
5. Pranata
moral dan etika bertugas mengurusi nilai dan penyikapan dalam pergaulan
masyarakat
Akhir –
akhir ini sekolah dinilai terjadi kesenjangan dengan masyarakatnya. Sekolah
dianggap cenderung arogan terhadap masyarakatnya sedangkan masyarakat kurang
peduli terhadap sekolah. Dalam banyak hal sekolah dinilai telah tertinggal dari
masyarakatnya dan kini banyak sekolah yang belajar dari masyarakat. Hal ini
karena berbagai inovasi seperti dalam hal teknologi terlebih dahulu terjadi di
masyarakat daripada sekolah. Dan hal ini tentu sangat wajar karena sekolah
hanya salah satu pranata yang ada dalam masyarakat diantara empat pranata
yang lain. Selain itu, masyarakatlah yang memiliki berbagai sumber daya yang
memungkinkan untuk mengembangkan berbagai inovasi.
5. Pengaruh Antara Ketiga Lingkungan Pendidikan
Terhadap Perkembangan Peserta Didik
1. Pengaruh Keluarga
Terhadap Sekolah dan Masyarakat
Keluarga
sebagai satuan organisasi terkecil di masyarakat mendapat peranan sangat
penting karena membentuk kepribadian dan watak anggota keluarganya. Sedangkan
masyarakat terdiri dari keluarga-keluarga. Dari satuan terkecil itu
terbentuklah gagasan untuk terus mewariskan standar watak dan kepribadian yang
baik dan diakui oleh semua golongan masyarakat. Salah satu institusi yang
mewariskan kepribadian dan watak kepada masyarakat adalah sekolah. Sekolah
tidak akan terus berdiri jika tidak didukung oleh masyarakat, maka dari itu
kedua sistem sosial ini saling mendukung dan melengkapi. Jika di sekolah dapat
terbentuk perubahan sosial yang baik berdasarkan nilai atau kaidah yang
berlaku, maka masyarakat pun akan mengalami perubahan sosial.
Sebagai salah
satu wujud sekolah sebagai bagian dari masyarakat mak terbentuklah sekolah
masyarakat (community school). Sekolah ini bersifat life centered. Yang
menjadi pokok pelajaran adalah kebutuhan manusia, masalah-masalah dan
proses-proses sosial dengan tujuan untuk memperbaiki kehidupan dalam
masyarakat. Masyarakat dipandang sebagai laboratorium dimana anak belajar,
menyelidiki dan turut serta dalam usaha-usaha masyarakat yang mengandung unsur
pendidikan
2. Hubungan
Sekolah dan Masyarakat
Hubungan
sekolah dengan masyarakat sebenarnya merupakan penyederhanaan konsep dimana
sekolah salah satu pranata pendidikan dan pranata pendidikan merupakan salah
satu pranata masyarakat. Oleh karena itu, sekolah merupakan bagian dari
masyarakat. Ada 2 macam dalam hubungan sekolah dengan masyarakat yaitu Hubungan
transaksional antara sekolah dengan masyarakat serta hubungan transmisi dan
transformasi.
Maksud
dari hubungan transaksional antara sekolah dengan masyarakat yaitu sekolah
sebagai partner masyarakat dalam melakukan fungsi pendidikan dan sekolah
sebagai produsen yang melayani pesanan-pesanan pendidikan dari masyarakat.
Cara atau hal hal yang bisa dilakukan yaitu melalui aktivitas kurikuler
para siswa (mengumpulkan bahan pengajaran dari masyarakat, kegiatan pengabdian
pada masyarakat, magang, dsb). Yang kedua yaitu aktivitas para guru
(kunjungan ke rumah siswa, dll). Yang ketiga yaitu kegiatan
ekstrakurikuler (melakukan kegiatan ekstrakurikuler dengan melibatkan
masyarakat). Yang keempat yaitu kunjungan orangtua/anggota masyarakat ke sekolah (saat kenaikan kelas,
ultah sekolah, dsb) serta melalui media massa (publikasi mengenai kegiatan
sekolah lewat televisi, dsb). Hubungan transmisif terjadi manakala sekolah
berperan sebagai pewarisan kebudayaan. Sedangkan, hubungan transformasif
terjadi manakala sekolah berperan sebagai agen pembaharu dalam kebudayaan
masyarakat tersebut. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara reproduksi
budaya yaitu siswa diajarkan untuk menggali unsur-unsur budaya yang telah ada
dalam masyarakatnya. Lalu, difusi kebudayaan yaitu siswa diajarkan agar dapat
menyebarluaskan unsur-unsur yang dinilai positif dan belum berkembang dalam
masyarakatnya. Kemudian, berpikir kreatif yaitu berpikir alternatif, dan berani
“tampil beda”
3. Sekolah
dan Masyarakat Memiliki Hubungan
Rasional Berdasarkan Kebutuhan
Adapun
gambaran hubungan rasional diantara keduanya:
1. Sekolah
sebagai lembaga layanan terhadap kebutuhan pendidikan di masyarakat yang
membawa konsekuensi-konsekuensi dan konseptual serta teknis yang bersesuaian
antar fungsi pendidikan yang diperankan sekolah dengan yang dibutuhkan
masyarakat. Untuk menjalankan tujuan pendidikan yang rasional dan ideal, maka
sekolah memerlukan mekanisme informasi timbal balik yang rasional, objektif dan
realitas dengan masyarakat.
2. Sasaran
pendidikan yang ditangani lembaga sekolah, ditentukan oleh kejelasan formulasi
kerjasama antara sekolah dengan masyarakat. Diperlukan pendekatan komprehensif
(luas dan lengkap) di dalam pengembangan program dan kurikulum untuk masing-masing
jenis dan jenjang sekolahan.
3. Pelaksanaan
fungsi sekolah dalam melayani masyarakat yang dipengaruhi oleh ikatan-ikatan
objektif diantara keduanya. Ikatan objektif tersebut berupa perhatian,
C.
Konsep Pendidikan Karakter
1.
Pengertian Pendidikan
karakter
Secara etimologis, kata karakter (Inggris: character) berasal dari bahasa Yunani (Greek), yaitu charassein yang berarti “to
engrave”. Kata “to engrave” bisa
diterjemahkan mengukir, melukis, memahatkan, atau menggoreskan darmiyati, 2016).
Dalam Kamus Bahasa Indonesia kata
“karakter” diartikan dengan tabiat, sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi
pekerti yang membedakan seseorang dengan yang lain, dan watak. Karakter juga
bisa berarti huruf, angka, ruang, simbul khusus yang dapat dimunculkan pada layar
dengan papan ketik (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. (2018: 682). Orang berkarakter berarti orang yang berkepribadian,
berperilaku, bersifat, bertabiat, atau berwatak. Dengan makna seperti ini
berarti karakter identik dengan kepribadian atau akhlak. Kepribadian merupakan
ciri atau karakteristik atau sifat khas dari diri seseorang yang bersumber dari
bentukan-bentukan yang diterima dari lingkungan, misalnya keluarga pada masa
kecil, dan juga bawaan sejak lahir (Koesoema, 2017: 80).
Secara terminologis, makna karakter
dikemukakan oleh Thomas Lickona. Menurutnya karakter adalah “A reliable inner disposition to respond to
situations in a morally good way.” Selanjutnya Lickona menambahkan, “Character so conceived has three
interrelated parts: moral knowing, moral feeling, and moral behavior” (Lickona,
1991: 51). Menurut Lickona, karakter mulia (good
character) meliputi pengetahuan tentang kebaikan, lalu menimbulkan komitmen
(niat) terhadap kebaikan, dan akhirnya benar-benar melakukan kebaikan. Dengan
kata lain, karakter mengacu kepada serangkaian pengetahuan (cognitives), sikap (attitides), dan motivasi (motivations),
serta perilaku (behaviors) dan
keterampilan (skills).
Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa
karakter identik dengan akhlak, sehingga karakter merupakan nilai-nilai
perilaku manusia yang universal yang meliputi seluruh aktivitas manusia, baik
dalam rangka berhubungan dengan Tuhannya, dengan dirinya, dengan sesama
manusia, maupun dengan lingkungannya, yang terwujud dalam pikiran, sikap,
perasaan, perkataan, dan perbuatan berdasarkan norma-norma agama, hukum, tata karma, budaya, dan adat istiadat. Dari konsep
karakter ini muncul konsep pendidikan karakter (character education).
Terminologi pendidikan karakter mulai
dikenalkan sejak tahun 1900-an. Thomas Lickona dianggap sebagai pengusungnya,
terutama ketika ia menulis buku yang berjudul The Return of Character Education dan kemudian disusul bukunya, Educating for Character: How Our School Can
Teach Respect and Responsibility. Melalui buku- buku itu, ia menyadarkan
dunia Barat akan pentingnya pendidikan karakter. Pendidikan karakter menurut
Lickona mengandung tiga unsur pokok, yaitu mengetahui kebaikan (knowing the good), mencintai kebaikan (desiring the good), dan melakukan
kebaikan (doing the good) (Lickona,
2014: 51). Pendidikan karakter tidak sekedar mengajarkan mana yang benar dan
mana yang salah kepada anak, tetapi lebih dari itu pendidikan karakter
menanamkan kebiasaan (habituation)
tentang yang baik sehingga peserta didik paham, mampu merasakan, dan mau
melakukan yang baik. Pendidikan karakter ini membawa misi yang sama dengan
pendidikan akhlak atau pendidikan moral.
Untuk melengkapi pengertian tentang karakter
ini akan dikemukakan juga pengertian akhlak, moral, dan etika. Kata akhlak
berasal dari bahasa Arab “al-akhlaq” yang
merupakan bentuk jamak dari kata “al-khuluq”
yang berarti budi pekerti, perangai, tingkah laku, atau tabiat (Hamzah
Ya’qub, 2018: 11). Sedangkan secara terminologis, akhlak berarti keadaan gerak
jiwa yang mendorong ke arah melakukan perbuatan dengan tidak menghajatkan
pikiran. Inilah pendapat yang dikemukakan oleh Ibnu Maskawaih. Sedang
al-Ghazali mendefinisikan akhlak sebagai suatu sifat yang tetap pada jiwa yang
daripadanya timbul perbuatan-perbuatan dengan mudah, dengan tidak membutuhkan
kepada pikiran (Rahmat Djatnika, 2016: 27).
Dalam khazanah perbendaharaan bahasa Indonesia
kata yang setara maknanya dengan akhlak adalah moral dan etika. Kata-kata ini
sering disejajarkan dengan budi pekerti, tata susila, tata krama, atau sopan
santun (Faisal Ismail, 2018: 178). Pada dasarnya secara konseptual kata etika
dan moral mempunyai pengertian serupa, yakni sama-sama membicarakan perbuatan
dan perilaku manusia ditinjau dari sudut pandang nilai baik dan buruk. Akan tetapi
dalam aplikasinya etika lebih bersifat teoritis filosofis sebagai acuan untuk
mengkaji sistem nilai, sedang moral bersifat praktis sebagai tolok ukur untuk
menilai perbuatan yang dilakukan oleh seseorang (Muka Sa’id, 2012: 23- 24).
Etika lebih memandang perilaku secara universal, sedang moral memandangnya secara
lokal. Untuk mengaplikasikan akhlak, etika, atau moral dalam diri seseorang
dimunculkan bidang ilmu yang disebut Pendidikan Akhlak, Pendidikan Etika, atau
Pendidikan Moral.
2. Pengembangan dan Pembinaan Karakter
Pendidikan karakter merupakan investasi nilai kultural
yang membangun watak, moralitas dan kepribadian masyarakat yang dilakukan dalam
waktu panjang, kontinyu, intens, konstan dan konisten. Dengan demikian
pendidikan karakter memberikan kepada siswa ilmu, pengetahuan, praktik-praktik
budaya perilaku yang berorientasi pada nilai-nilai ideal kehidupan, baik yang
bersumber dari budaya lokal (kearifan lokal) maupun budaya luar (Indra, 2010:
27)
Ditinjau secara akademik, pendidikan karakter dimaknai
sebagai pendidikan nilai, pendidikan budi pekerti, pendidikan moral, pendidikan
watak, yang tujuannya mengembangkan kemampuan peserta didik untuk memberikan
keputusan baik-buruk , memelihara
apa yang baik itu, dan mewujudkan kebaikan
dalam kehidupan sehari-hari dengan sepenuh hati. Karena itu muatan
pendidikan karakter secara psikologis mencakup dimensi moral reasoning, moral feeling, dan moral behaviour (Lickona: 2014).
Pendidikan karakter dinilai berhasil apabila peserta didik menunjukkan kebiasaan
berperilaku baik. Perilaku baik akan muncul dan berkembang pada diri peserta
didik apabila memiliki sikap positif terhadap konsep karakter yang baik dan
terbiasa melakukannya. Oleh karena itu
pendidikan karakter perlu dikemas dalam wadah yang komprehensif dan bermakna. Pendidikan karakter perlu
diformulasikan dan dioperasionalkan melalui transformasi budaya dan kehidupan
sekolah.
Pendidikan karakter mempunyai
misi yang sama dengan pendidikan akhlak atau pendidikan moral. Secara
konseptual kata etika dan moral mempunyai makna yang serupa yaitu sama-sama
membicarakan perbuatan dan perilaku manusia ditinjau dari sudut pandang nilai
baik dan buruk. Namun penerapannya etika lebih pada tataran teoritis filosofis sebagai acuan untuk
mengkaji sistem nilai, dan moral lebih
pada tataran praktis sebagai tolok ukur untuk menilai perbuatan seseorang.
Sedangkan karakter lebih menekankan pada aplikasi nilai-nilai positif dalam
kehidupan sehari-hari dan tidak sekedar mengajarkan mana yang benar dan mana
yang salah kepada anak, tetapi pendidikan karakter menanamkan kebiasan (habitution) tentang yang baik sehingga
peserta didik paham, mampu merasakan, dan mau melakukan yang baik. Sejalan dengan hal tersebut di atas Doni
berpendapat bahwa pendidikan karakter di sekolah mengacu pada proses penanaman
nilai, berupa pemahaman-pemahaman, tata cara merawat dan menghidupi nilai-nilai
itu, serta bagamana seorang siswa memiliki kesempatan untuk dapat melatihkan
nilai-nilai tersebut secara nyata.(Koesoma, 2017: 193). Ditinjau dari makna
pendidikan karakter, Darmiyati (2016; 10)
berpendapat sesugguhnyalah pendidikan karakter mempunyai makna lebih
tinggi dari pada pendidikan moral, karena bukan sekedar mengajarkan mana yang
salah, lebih dari itu pendidikan karakter menanamkan kebiasaan (habituation) tentang hal yang baik
sehingga peserta didik menjadi faham (domain kognitif) tentang mana yang baik dan salah, mampu merasakan (domain afektif)
nilai baik dan biasa melakukannya (domain perilaku). Dengan demikian pendidikan
karakter harus ditanamkan melalui cara-cara yang rasional, logis, dan
demokratis.
Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara Indonesia, diyakini bahwa nilai dan karakter yang secara legal-formal
dirumuskan sebagai fungsi dan tujuan pendidikan nasional, harus dimiliki
peserta didik agar mampu menghadapi tantangan hidup pada saat ini dan di masa
mendatang akan datang. Karena itu pengembangan nilai yang bermuara pada
pembentukan karakter bangsa yang diperoleh melalui berbagai jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan, akan mendorong mereka menjadi anggota masyarakat, anak
bangsa, dan warga negara yang memiliki kepribadian unggul seperti diharapkan
dalam tujuan pendidikan nasional. Sampai saat ini, secara kurikuler telah
dilakukan berbagai upaya untuk menjadikan pendidikan lebih mempunyai makna bagi
individu yang tidak sekadar memberi pengetahuan pada tataran koginitif, tetapi
juga menyentuh tataran afektif dan konatif melalui berbagai mata pelajaran.
Dalam Permendiknas N0.23/2006 tentang Standar kompetensi
lulusan secara formal sudah digariskan untuk masing-masing jenis atau satuan
pendidikan sejumlah rumusan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Jika dicermati
secara mendalam, sesungguhnya hampir pada setiap rumusan SKL tersebut implisit
atau eksplisit termuat substansi nilai/karakter.(BSNP, 2006). Berikut ini
substansi nilai/karakter yang ada pada setiap SKL tersebut. antara lain: iman
dan taqwa, jujur,
disiplin, terbuka, nasionalistik, bernalar, kreatif, peduli, tanggung jawab,
bersih, santun, gotong royong, gigih, bervisi, dan adil.
Untuk menjadikan manusia memiliki karakter mulia (berakhlak
mulia), manusia berkewajiban menjaga dirinya dengan cara memelihara kesucian
lahir dan batin, selalu menambah ilmu pengetahuan, membina disiplin diri, dan
berusaha melakukan perbuatan-perbuatan terpuji serta menghindarkan
perbuatan-perbuatan tercela. Setiap orang harus melakukan hal tersebut dalam
berbagai aspek kehidupannya, jika ia benar- benar ingin membangun karakternya.
Sebagai salah satu agama samawi (bersumber dari wahyu
Tuhan), Islam memberikan pembelajaran yang tegas tentang karakter atau akhlak.
Apa yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw., selaku pembawa agama Islam, harus
diteladani oleh semua pengikutnya (umat Islam). Nabi Muhammad Saw. berhasil
membangun karakter umat Islam setelah menempuh waktu yang lama (sekitar 13
tahun) dan dengan kerja keras yang takkenal lelah. Nabi memulainya dengan
pembinaan agama, terutama pembinaan akidah (keimanan). Dalam konsep Islam,
akhlak atau karakter mulia merupakan hasil dari pelaksanaan seluruh ketentuan
Islam (syariah) yang didasari dengan fondasi keimanan yang kokoh (akidah).
Seorang Muslim yang memiliki akidah yang kuat pasti akan mematuhi seluruh
ketentuan (ajaran) agama Islam dengan melaksanakan seluruh perintah agama dan
meninggalkan seluruh larangan agama.
Inilah yang disebut takwa. Dengan pelaksanaan ketentuan agama yang utuh
baik kuantitas dan kualitasnya, seorang Muslim akan memiliki karakter mulia
seperti yang sudah dipraktikkan oleh Nabi Muhammad beserta para sahabatnya.
Dengan demikian, agama memiliki peran besar dalam
pembangunan karakter manusia. Agama menjamin pemeluknya memiliki karakter
mulia, jika ia memiliki komitmen tinggi dengan seluruh ajaran agamanya.
Sebaliknya, jika pemeluk agama memiliki agama hanya sebagai formalitas belaka
tanpa memperhatikan dan mematuhi ajaran agamanya, maka yang terjadi sering kali
agama tidak bisa mengantarkan pemeluknya berkarakter mulia, malah agama sering
menjadi tameng di balik ketidakberhasilan membangun karakter pemeluknya. Karena
itulah, tidak sedikit orang yang lari dari agama dan ingin membuktikan bahwa ia
mampu berkarakter tanpa agama. Inilah opini sebagian masyarakat yang sebenarnya
keliru. Sebab karakter yang dibangun tanpa agama adalah karakter yang tidak
utuh. Bagaimana orang dikatakan baik atau buruk karakternya jika ukurannya
hanyalah berbuat baik kepada manusia saja dan mengabaikan hubungan vertikalnya
(ibadah) kepada Tuhan.
Dalam pandangan religius dan etika Protestan, seorang
individu bertanggung jawab atas keselamatan lahir batin melalui perbuatannya
yang baik. Keselamatan manusia tergantung pada amal ibadahnya. Setiap orang
bisa menjamin keselamatan kekalnya dengan jalan menghayati cara hidup yang
etis, yakni hidup dengan saleh sambil bekerja dengan rajin dan jujur.
Keselamatan dunia akhirat tergantung pada usaha pribadi seseorang. Pembinaan
karakter (akhlak) juga harus dilakukan dengan masyarakat pada umumnya yang bisa
dimulai dari kolega atau teman dekat, teman kerja, dan relasi lainnya. Dalam
pergaulan kita di masyarakat bisa saja kita menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dengan mereka, entah sebagai anggota biasa maupun sebagai pemimpin.
Sebagai pemimpin, kita perlu menghiasi dengan akhlak yang mulia. Karena itu,
pemimpin hendaknya memiliki sifat-sifat mulia, seperti memiliki kemampuan,
berilmu pengetahuan agar urusan ditangani secara profesional, memiliki
keberanian dan kejujuran, lapang dada, penyantun, serta tekun dan sabar. Dari
bekal sikap inilah pemimpin akan dapat melaksanakan tugas dengan amanah dan adil,
melayani dan melindungi rakyat, dan bertanggung jawab serta membelajarkan
rakyat. Sedangkan sebagai rakyat kita berkewajiban patuh, memberi nasihat
kepada pemimpin jika ada tanda-tanda penyimpangan.
Di samping itu, pembinaan akhlak juga harus dilakukan
terhadap makhluk lain, seperti dengan binatang, tumbuhan, dan lingkungan
sekitarnya. Akhlak yang dikembangkan adalah cerminan dari tugas kekhalifahan
manusia di bumi, yakni untuk menjaga agar setiap proses pertumbuhan alam terus
berjalan sesuai dengan fungsi ciptaan-Nya. Dalam kondisi apa pun (di masa
perang atau damai) manusia dilarang merusak binatang dan tumbuhan kecuali
terpaksa. Semua sudah diciptakan dan diatur sesuai dengan hukum alamnya
masing-masing dan disesuaikan dengan tujuan dan fungsi penciptaan (QS. al-Hasyr
(59): 5).
Pendekatan yang utilitarian dan homosentris terhadap alam
bertujuan untuk memanfaatkan alam demi kesejahteraan masyarakat. Gifford
Pinchot, salah seorang penganjur etika perlindungan alam (conservation ethics), menyatakan bahwa sumber- sumber daya alamiah
hendaknya digunakan dengan bijaksana guna menciptakan”kesejahteraan optimal
bagi sebanyak mungkin orang dalam kurun waktu selama mungkin pula”. Untuk
menjamin tercapainya tujuan itu, ia menganjurkan agar pengelolaan lingkungan
hidup serta sumber-sumber daya alamiah yang vital ditangani oleh negara. Pihak
pemerintah harus mengambil keputusan berdasarkan prinsip bahwa masyarakat
hendaknya mendapatkan manfaat yang besar dari usaha untuk memelihara
sumber-sumber daya alamiah yang dapat diperbarui.
Pembudayaan karakter mulia perlu dilakukan demi terwujudnya
karakter mulia yang merupakan tujuan akhir dari suatu proses pendidikan. Budaya
atau kultur yang ada di lembaga, baik sekolah, kampus, maupun yang lain,
berperan penting dalam membangun karakter mulia di kalangan sivitas akademika
dan para karyawannya. Karena itu, lembaga pendidikan memiliki tugas dan
tanggung jawab untuk melakukan pendidikan karakter (pendidikan moral) bagi para
peserta didik yang didukung dengan membangun lingkungan yang kondusif baik di
lingkungan kelas, sekolah, tempat tinggal peserta didik, dan di tengah-tengah masyarakat.
Untuk merealisasikan karakter mulia sangat perlu dibangun
budaya atau kultur yang dapat mempercepat terwujudnya karakter yang diharapkan.
Kultur merupakan kebiasaan atau tradisi yang sarat dengan nilai-nilai tertentu
yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari dalam berbagai aspek
kehidupan. Kultur dapat dibentuk dan dikembangkan oleh siapa pun dan di mana pun. Michele Borba menawarkan
pola atau model untuk pembudayaan karakter mulia. Ia menggunakan istilah
“membangun kecerdasan moral”. Dalam bukunya, Building Moral Intelligence: The Seven Essential Vitues That Kids to Do
The Right Thing (Membangun Kecerdasan
Moral: Tujuh Kebajikan Utama Agar Anak Bermoral Tinggi, 2018), Borba
menguraikan berbagai cara untuk membangun kecerdasan moral. Menurut Borba (2018:
4) kecerdasan moral adalah kemampuan seseorang untuk memahami hal yang benar
dan yang salah, yakni memiliki keyakinan etika yang kuat dan bertindak
berdasarkan keyakinan tersebut, sehingga ia bersikap benar dan terhormat. Borba
menawarkan cara untuk menumbuhkan karakter yang baik dalam diri anak, yakni
dengan menanamkan tujuh kebajikan utama (karakter mulia): empati, hati nurani,
kontrol diri, rasa hormat, kebaikan hati, toleransi, dan keadilan. Ketujuh
macam kebajikan inilah yang dapat membentuk manusia berkualitas di mana pun dan
kapan pun.
Empati merupakan inti emosi moral yang membantu anak memahami
perasaan orang lain. Kebajikan ini membuatnya menjadi peka terhadap kebutuhan
dan perasaan orang lain, mendorongnya menolong orang yang kesusahan atau
kesakitan, serta menuntutnya memperlakukan orang dengan kasih sayang. Hati nurani adalah suara hati yang
membantu anak memilih jalan yang benar daripada jalan yang salah serta tetap
berada di jalur yang bermoral; membuat dirinya merasa bersalah ketika
menyimpang dari jalur yang semestinya. Kontrol
diri dapat membantu anak menahan dorongan dari dalam dirinya dan berpikir
sebelum bertindak, sehingga ia melakukan hal yang benar, dan kecil kemungkinan
mengambil tindakan yang berakibat buruk. Kebajikan ini membantu anak menjadi
mandiri karena ia tahu bahwa dirinya bisa mengendalikan tindakannya sendiri.
Sifat ini membangkitkan sikap mural dan baik hati karena ia mampu menyingkirkan
keinginan memuaskan diri serta merangsang kesadaran mementingkan keperluan
orang lain. Rasa hormat mendorong
anak bersikap baik dan menghormati orang lain. Kebajikan ini mengarahkannya
memperlakukan orang lain sebagaimana ia ingin orang lain memperlakukan dirinya,
sehingga mencegahnya bertindak kasar, tidak adil, dan bersikap memusuhi. Dengan
ini ia akan memerhatikan hak-hak serta perasaan orang lain. Kebaikan hati membantu anak menunjukkan
kepeduliannya terhadap kesejahteraan dan perasaan orang lain. Dengan
mengembangkan kebajikan ini, ia lebih berbelas kasih terhadap orang lain dan
tidak memikirkan diri sendiri, serta menyadari perbuatan baik sebagai tindakan
yang benar. Toleransi membuat anak
mampu menghargai perbedaan kualitas dalam diri orang lain, membuka diri
terhadap pandangan dan keyakinan baru, dan menghargai orang lain tanpa membedakan suku,
gender, penampilan, budaya, agama, kepercayaan, kemapuan, atau orientasi
seksual. Dengan toleransi ia akan memperlakukan orang lain dengan baik dan
penuh pengertian, menentang permusuhan, kekejaman, kefanatikan, serta
menghargai orang-orang berdasarkan karakter merea. Keadilan menuntun anak agar memperlakukan orang lain dengan baik,
tidak memihak, dan adil, sehingga ia mematuhi aturan, mau bergiliran dan
berbagi, serta mendengar semua pihak secara terbuka sebelum memberi penilaian
apa pun. Ia juga terdorong untuk membela orang lain yang diperlakukan tidak
adil dan menuntut agar setiap orang diperlakukan setara (Borba, 2018: 7-8).
Tujuh kebajikan itu menjadi pola dasar dalam membentuk
karakter (akhlak mulia) dan sisi kemanusiaannya hingga sepanjang hidup ia akan
menggunakannya. Untuk mendasari itu semua perlu terlebih dahulu diajarkan
berbagai nilai kebajikan yang harus direalisasikan dalam perilaku nyata oleh
setiap manusia dalam kehidupannya sehari- hari. Dengan demikian, seseorang akan
mendapatkan kualitas sebagai insan kamil, insan yang berakhlak mulia, atau
dengan istilah Michele Borba disebut manusia yang memiliki kecerdasan moral.
Dalam buku 100 Ways
to Enhance Values and Morality in Schools and Youth Settings (2015), Howard Kirschenbaum menguraikan 100
cara untuk bisa meningkatkan nilai dan moralitas (karakter/akhlak mulia) di
sekolah yang bisa dikelompokkan ke dalam lima metode, yaitu: 1) inculcating values and morality (penanaman
nilai-nilai dan moralitas); 2) modeling values and morality (pemodelan nilai-nilai dan moralitas); 3) facilitating values and morality (memfasilitasi
nilai-nilai dan moralitas); 4) skills for
value development and moral literacy (ketrampilan untuk pengembangan nilai
dan literasi moral; dan 5) developing a
values education program (mengembangkan program pendidikan nilai). Dari
pendapat Kirschenbaum ini maka semua guru harus meningkatkan kualitas
pembelajaran di sekolah. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah pembinaan
karakter siswa melalui proses pembelajaran di kelas dan juga membangun
lingkungan yang kondusif di luar kelas.
Tawaran Kirschenbaum di atas masih perlu ditambah dengan
landasan pengembangan kecerdasan religius, karena hal ini telah banyak diakui
sebagai kondisi yang dapat membuat pendidikan karakter dapat dikelola dengan
lebih mudah dengan hasil yang relatif baik. Semu aktivitas yang dilandasi
ketakwaan kepada Tuhan akan dapat membangun kesadaran akan adanya
pengawasan Tuhan dalam setiap ucapan dan perilaku seseorang (Darmiyati, 2016: 52). Dari uraian di atas jelaslah bahwa
membangun kultur atau lingkungan yang mendukung terwujudnya tujuan pendidikan,
yakni karakter mulia, sangatlah penting. Tiga lingkungan utama peserta didik,
yakni lingkungan sekolah, lingkungan keluarga, dan lingkungan masyarakat
hendaklah dibangun yang sinergis dan bersama-sama mendukung proses pendidikan
dan pembelajaran di kelas. Lingkungan yang jelek tidak hanya menghalangi
tercapainya tujuan pendidikan, akan tetapi juga akan merusak karakter peserta
didik yang dibangun melalui proses pembelajaran di kelas.
c. Pendidikan karakter sarana
membangun peradaban
Sebuah peradaban akan menurun apabila terjadinya demoralisasi
pada masyarakat. Banyak pakar, filsuf dan orang-orang bijak yang mengatakan
bahwa faktor moral adalah yang utama yang harus dibangun terlebih dahulu agar
dapat membagun sebuah bangsa yang tertib, aman dan sejahtera. Salah satu
kewajiban utama yang harus dijalankan oleh para orang tua dan pendidik adalah
melestarikan dan mengajarkan nilai-nilai moral kepada anak-anak kita. Nilai
moral yang ditanamakan akan membentuk karakter (akhlak mulia) yang merupakan
fondasi penting bagi terbentuknya sebuah tatanan masyarakat yang beradab dan
sejatera.
Pembangunan karakter bangsa bertujuan untuk membina
dan mengembangkan karakter warga negara sehingga mampu mewujudkan masyarakat
yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa
persatuan Indonesia, berjiwa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Karakter bangsa adalah kualitas perilaku kolektif kebangsaan yang
khas baik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan perilaku
berbangsa dan bernegara sebagai hasil olah pikir, olah hati, olah rasa dan
karsa, serta olah raga seseorang atau sekelompok orang. Pembangunan Karakter
Bangsa adalah upaya kolektif-sistemik suatu negara kebangsaan untuk mewujudkan
kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan dasar dan ideologi,
konstitusi, haluan negara, serta potensi kolektifnya dalam konteks kehidupan
nasional, regional, dan global yang berkeadaban untuk membentuk bangsa yang tangguh,
kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong, patriotik,
dinamis, berbudaya, dan berorientasi Ipteks berdasarkan Pancasila dan dijiwai
oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karakter yang berlandaskan falsafah Pancasila artinya
setiap aspek karakter harus dijiwai ke lima sila Pancasila secara utuh dan
komprehensif yang dapat dijelaskan sebagai berikut;
1.
Bangsa yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
Karakter Ber-Ketuhanan Yang Maha
Esa seseorang tercermin antara lain hormat dan bekerja sama antara pemeluk
agama dan penganut kepercayaan, saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah
sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu; tidak memaksakan agama dan
kepercayaannya kepada orang lain.
2.
Bangsa yang Menjunjung Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Karakter kemanusiaan seseorang
tercermin antara lain dalam pengakuan atas persamaan derajat, hak, dan kewajiban; saling
mencintai; tenggang rasa; tidak semena-mena; terhadap orang lain; gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan; menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
3.
Bangsa yang Mengedepankan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Komitmen dan sikap yang selalu mengutamakan persatuan
dan kesatuan
Indonesia di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan merupakan
karakteristik pribadi bangsa Indonesia. Karakter kebangsaan seseorang tecermin
dalam sikap menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan
bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan; rela berkorban untuk
kepentingan bangsa dan negara.
4.
Bangsa yang Demokratis dan Menjunjung Tinggi Hukum dan Hak Asasi Manusia
Karakter kerakyatan seseorang tecermin dalam perilaku
yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara; tidak memaksakan kehendak
kepada orang lain; mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.
5.
Bangsa yang Mengedepankan Keadilan dan Kesejahteraan
Karakter berkeadilan sosial seseorang tecermin antara
lain dalam perbuatan yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
Membangun Karakter adalah suatu proses atau usaha
yang dilakukan untuk membina, memperbaiki dan atau membentuk tabiat, watak,
sifat kejiwaan, akhlak (budi pekerti), insan manusia (masyarakat) sehingga
menunjukkan perangai dan tingkah laku yang baik berdasarkan nilai-nilai
Pancasila.
Ciri-ciri karakter bangsa Indonesia
- Saling
menghormati & saling menghargai
- Rasa
kebersamaan & tolong menolong
- Rasa
persatuan dan kesatuan sebagai suatu bangsa
- Rasa
peduli dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara
- Adanya
moral, akhlak yang dilandasi oleh nilai-nilai agama
- Adanya
perilaku dalam sifat-sifat kejiwaan yang saling menghormati & saling
menguntungkan
- Adanya
kelakuan dan tingkah laku yang senantiasa menggambarkan nilai-nilai agama,
nilai-nilai hukum dan nilai-nilai budaya
- Sikap
dan perilaku yang menggambarkan nilai-nilai kebangsaan.
Nilai-nilai yang membangun bangsa Indonesia
1.
Nilai Kejuangan
2.
Nilai Semangat
3.
Nilai Kebersamaan / Gotong royong
4.
Nilai Kepedulian / Solidaritas
5.
Nilai Sopan santun
6.
Nilai Persatuan & Kesatuan
7.
Nilai Kekeluargaan
8.
Nilai Tanggung Jawab
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Keluarga merupakan
media utama sedangkn sekolah adalah pembimbing menuju sosialisasi yang lebih
tinggi. Setelah dididik dari lingkup keluarga, bimbingan dari sekolah juga
perlu sekaligus menambah luas lingkup pergaulan anak. Keluarga adalah media
sosialisasi primer, sedang sekolah adalah media sosialisasi sekunder. jadi
sekolah adalah merupakan kelanjutan dari sosialisasi yang dilakukan di dalam
keluarga. Dalam masyarakat yang lebih maju maka pendidikan di dalam keluarga
tidak cukup, oleh karena itu orang tua menyerahkan pendidikan pada lembaga
pendidikan formal yang disebut sekolah. Dalam sekolah anak diberi berbagai
pengetahuan baik pengetahuan yang berkaitan untuk pengembangan pribadi,
pengetahuan untuk bekal hidup dalam masyarakat, dan pengetahuan untuk
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lebih lanjut. Pendidikan di
sekolah dilaksanakan secara bertingkat-tingkat, pada dasarnya dibedakan
pendidik dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Anak yang telah
selesai pada tingkat pendidikan tertentu yang memerlukan keterampilan tertentu
dapat masuk pada pendidikan nonformal dalam lembaga pendidikan masyarakat.
Setelah mendapatkan tambahan keterampilan maka ia terjun kedunia kerja dalam
masyarakat. Akan tetapi ada juga yang setelah selesai pendidikan pada tingkat
pendidikan tertentu langsung memasuki dunia kerja dalam masyarakat. Masyarakat
sebagai pemakai hasil tiga pendidikan itu akan memberi balikan bagi
masing-masing penyelenggara pendidikan dalam ketiga lingkungan pendidikan.
B.
Saran
Setelah memahami
betapa pentingnya pengaruh lingkungan pendidikan terhadap peserta didik maka
hendaknya civitas akademika dapat lebih menyikapi lebih bijaksana dalam
menanggapi apa yang sedang terjadi dalam lingkungan pendidikan. Maka untuk
menghasilkan produk pendidikan yang baik dan berkualitas hendaknya pendidikan
dibangun dengan lingkungan yang baik pula. Sehingga tercipta pula pendidikan
yang baik, pendidikan yang mampu memberikan keteladanan dalam hal berprilaku, memberikan
fasilitas dalam hal mengembangkan dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan
semua itu harus ditunjang dengan lingkungan pendidikan yang kondusif.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an al-Karim, Al-Hasyr (59; 5).
Borba, Michele. (2018). Membangun
Kecerdasan Moral: Tujuh Kebajikan Utama Agar Anak Bermoral Tinggi. Terj. Lina
Jusuf. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Darmiyati,
Zuchdi dkk. (2016). Pendidikan Karakter:
Grand Design dan Nilai-nilai Target. Yogyakarta: UNY Press. Cet. IIV.
Dimyati
dan Mudjiono. (2014). Belajar dan Pembelajaran. Jakarta. Proyek
Pembinaan dan Pengembangan Mutu Tenaga Kependidikan, Depdikbud.
Durkheim, Emil. (2010). Building
Character in Schools: Practical Ways to Bring Moral Instruction to Life. San
Francisco: Jossey Bass.
Gunawan, Heri. (2014). Pendidikan Karakter; Konsep dan
Implementasi. Bandung, Alfabeta.
Hamzah Ya’qub. (2018). Etika Islam: Pembinaan Akhlaqulkarimah (Suatu Pengantar). Bandung: CV Diponegoro. Cet. IIV.
Hamalik, Oemar. 2013.
Perkembangan Peserta Didik. Jakarta: PT Rineka Cipta.
John Dewey. 2014. Democracy
and Education, edisi Muzayyin Arifin, Bandung; Pustaka Setia.
Koesoma A, Dony
(2017). Pendidikan Karakter: Strategi
Mendidik Anak di Zaman Global. Jakarta: Grasindo. Cet. V.
Kiswan. 2012. Dasar-Dasar Pendidikan. Ciamis: Darussalam.
Lickona, Thomas. (2014). Educating for Character: How Our School Can Teach Respect and
Responsibility. New York, Toronto, London, Sydney, Aucland: Bantam books.
Nizar, Samsul. 2013.
Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Ciputat Press.
Nurhasanah,
Neni (2013). “Makalah Lingkungan Pendidikan”. Diunduh dari(http://dunia-blajar.blogspot.co.id/2015/08/contoh-makalah-tentang-lingkungan.html), pada tanggal
6 Maret 2016.
Ihsan, Fuad. (2015).
Dasar-Dasar Kependidikan.Rineka Cipta.
Jakarta.
Muka Sa’id. (2012).
Etika Masyarakat Indonesia. Jakarta:
Pradnya Paramita.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.
(2018). Kamus Bahasa Indonesia.Jakarta: Pusat Bahasa. Cet.
III.
Rachmat Djatnika. (2016).
Sistem Etika Islami (Akhlak Mulia). Jakarta:
Pustaka Panjimas.
Rousseau, J.J. 2014. Ilmu
Pendidikan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Thomas Lickona. (2016). Pendidikan Karakter;
Panduan lengkap Mendidik Siswa Menjadi Pintar dan Baik, Bandung, Nusa Media.
Sari, Eka Setianingsih. 2017. Perkembangan
Peserta Didik. Semarang.
Sudjana, Nana dan Ahmad Rivai.
2017. Teknologi Pengajaran. Bandung: Sinar Baru Algesindo
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 1985 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis
Permusyawartan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975.
W.P, Aditya (2015). “Contoh Makalah Tentang
Lingkungan Pendidikan”. Diunduh dari http://www.teoripendidikan.com/2014/05/makalah-lingkungan-pendidikan.html),Pada
6 Maret 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar