Senin, 06 Juli 2026

Pengaruh Lingkungan dalam Meningkatkan Karakter Peserta Didik

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang Masalah

Pendidikan karakter akhir-akhir ini semakin banyak diperbincangkan di tengah- tengah masyarakat Indonesia, terutama oleh kalangan akademisi. Sikap dan perilaku masyarakat dan bangsa Indonesia sekarang cenderung mengabaikan nilai-nilai luhur yang sudah lama dijunjung tinggi dan mengakar dalam sikap dan perilaku sehari-hari. Nilai-nilai karakter mulia, seperti kejujuran, kesantunan, kebersamaan, dan religius, sedikit demi sedikit mulai tergerus oleh budaya asing yang cenderung hedonistik, materialistik, dan individualistik, sehingga nilai-nilai karakter tersebut tidak lagi dianggap penting jika bertentangan dengan tujuan yang ingin diperoleh.

Sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki peradaban yang mulia (baca: masyarakat madani) dan peduli dengan pendidikan bangsa, sudah seyogyanya kita berupaya untuk menjadikan nilai-nilai karakter mulia itu tumbuh dan bersemi kembali menyertai setiap sikap dan perilaku bangsa, mulai dari pemimpin tertinggi hingga rakyat jelata, sehingga bangsa ini memiliki kebanggaan dan diperhitungkan eksistensinya di tengah-tengah bangsa-bangsa lain. Salah satu upaya ke arah itu adalah melakukan pembinaan karakter di semua aspek kehidupan masyarakat, terutama melalui institusi pendidikan.

Membangun karakter bangsa membutuhkan waktu yang lama dan harus dilakukan secara berkesinambungan. Karakter yang melekat pada bangsa kita akhir-akhir ini bukan begitu saja terjadi secara tiba-tiba, tetapi sudah melalui proses yang panjang. Potret kekerasan, kebrutalan, dan ketidakjujuran anak-anak bangsa yang ditampilkan oleh media baik cetak maupun elektronik sekarang ini sudah melewati proses panjang. Budaya seperti itu tidak hanya melanda rakyat umum yang kurang pendidikan, tetapi sudah sampai pada masyarakat yang terdidik, seperti pelajar dan mahasiswa, bahkan juga melanda para elite bangsa ini.

Menurut Thomas Lickona (Gunawan, 2014; 23) Pendidikan untuk membentuk kepribadian seseorang melalui pendidikan budi pekerti. Pendidikan yang merupakan agent of change harus mampu melakukan perbaikan karakter bangsa kita. Karena itu, pendidikan kita perlu direkonstruksi ulang agar dapat menghasilkan lulusan yang lebih berkualitas dan siap menghadapi “dunia” masa depan yang penuh dengan problema dan tantangan serta dapat menghasilkan lulusan yang memiliki karakter mulia. Dengan kata lain, pendidikan harus mampu mengemban misi pembentukan karakter (character building) sehingga para peserta didik dan para lulusannya dapat berpartisipasi dalam mengisi pembangunan di masa-masa mendatang tanpa meninggalkan nilai-nilai karakter mulia.

Salah satu upaya untuk mewujudkan pendidikan seperti di atas, para peserta didik (siswa dan mahasiswa) harus dibekali dengan pendidikan khusus yang membawa misi pokok dalam pembinaan karakter mulia. Pendidikan seperti ini dapat memberi arah kepada para peserta didik setelah menerima berbagai ilmu maupun pengetahuan dalam bidang studi (jurusan) masing-masing, sehingga mereka dapat mengamalkannya di tengah-tengah masyarakat dengan tetap berpatokan pada nilai-nilai kebenaran dan kebaikan yang universal.

Arah dan tujuan pendidikan nasional kita, seperti diamanatkan oleh UUD 1945, adalah peningkatan iman dan takwa serta pembinaan akhlak mulia para peserta didik yang dalam hal ini adalah seluruh warga negara yang mengikuti proses pendidikan di Indonesia. Amanat konstitusi kita ini dengan tegas memberikan perhatian yang besar akan pentingnya pendidikan karakter (akhlak mulia) dalam setiap proses pendidikan dalam membantu membumikan nilai-nilai agama dan kebangsaan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi yang diajarkan kepada seluruh peserta didik. Keluarnya undang-undang tentang sistem pendidikan nasional (sisdiknas), yakni UU No. 20 tahun 2003, menegaskan kembali fungsi dan tujuan pendidikan nasional kita. Pada pasal 3 UU ini ditegaskan, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Misi besar pendidikan nasional seperti di atas menuntut semua pelaksana pendidikan di memiliki kepedulian yang tinggi akan masalah moral atau karakter. Upaya yang bisa dilakukan untuk pembinaan karakter peserta didik di antaranya adalah dengan memaksimalkan fungsi mata pelajaran (mata kuliah) yang sarat dengan materi pendidikan karakter (akhlak/nilai) seperti Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan. Di samping itu, guru atau dosen harus merancang setiap proses pembelajaran di kelas dengan mengintegrasikan pendidikan karakter di dalamnya. Untuk mendukung proses pembinaan karakter di kelas perlu juga dibangun budaya sekolah atau kampus yang dapat membawa peserta didik melakukan proses pembiasaan dalam membangun karakter mulia. Lingkungan memberikan pengaruh terhadap perkembangan peserta didik dalam proses belajar. Pengaruh yang diberikan oleh lingkungan ada yang bersifat sengaja dan tidak sengaja, maksudnya dalam keadaan tertentu lingkungan tidak menciptaan unsur kesengajaan tertentu dalam memberikan pengaruh kepada perkembangan peserta didik. Maka dari itu, berdasarkan tempat berlangsungnya kegiatan pendidikan dibagi menjadi tiga, yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat. Dari ketiga lingkungan dimana pendidikan berlangsung diharapkan dapat menjadi pengaruh yang baik dalam proses pembentukan pribadi yang baik.

 

Berdasarkan pada penjelasan tersebut, maka disini penulis akan membahas tentang lingkungan pendidikan karakter di dalam Sekolah.

 

B.  Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan konsep pendidikan.

2.      Apa yang dimaksud dengan konsep lingkungan pendidikan.

3.      Apa yang dimaksud jenis dan peranan lingkungan pendidikan.

4.      Apa yang dimaksud dengan konsep pendidikan karakter.

C.  Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui konsep pendidikan.

2.      Untuk mengetahui konsep lingkungan pendidikan.

3.      Untuk mengetahui jenis dan peranan lingkungan pendidikan.

4.      Untuk mengetahui konsep pendidikan karakter.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.           Konsep Pendidikan

1.      Pengertian pendidikan

Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Menurut Ihsan (2015: 1) menjelaskan bahwa dalam pengertian yang sederhana dan umum makna pendidikan sebagai “Usaha manusia untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi-potensi pembawaan baik jasmani maupun rohani sesuai dengan nilai-nilai yang ada didalam masyarakat dan kebudayaan”. Usaha-usaha yang dilakukan untuk menanamkan nilai-nilai dan norma-norma tersebut serta mewariskan kepada generasi berikutnya untuk dikembangkan dalam hidup dan kehidupan yang terjadi dalam suatu proses pendidikan sebagai usaha manusia untuk melestarikan hidupnya. Disamping itu Jhon Dewey (2014: 69) menjelaskan bahwa “Pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual dan emosional kearah alam dan sesama manusia”. Sedangkan menurut Rousseau (2014: 69) menjelaskan bahawa “Pendidikan merupakan memberikan kita pembekalan yang tidak ada pada masa kanak- kanak, akan tetapi kita membutuhkanya pada masa dewasa”. Dilain pihak Hamalik (2013: 79) menjelaskan bahwa “Pendidikan adalah suatu proses dalam rangka mempengaruhi siswa agar dapat menyesuaikan diri sebaik mungkin terhadap lingkungan dan dengan demikian akan menimbulkan perubahan dalam dirinya yang memungkinkannya untuk berfungsi secara kuat dalam kehidupan masyarakat”. Menurut Nizar (2014: 13) “Pendidikan merupakan bimbingan atau pertolongan yang diberikan oleh orang dewasa kepada perkembangan anak untuk mencapai kedewasaanya dengan tujuan agar anak cukup cakap melaksanakan tugas hidupnya sendiri tidak dengan bantuan orang lain”.

Berdasarkan pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk memberikan bimbingan atau pertolongan dalam mengembangkan potensi jasmani dan rohani yang diberikan oleh orang dewasa kepada anak untuk mencapai kedewasaanya serta mencapai tujuan agar anak mampu melaksanakan tugas hidupnya secara mandiri.

Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Menurut Danim (Sari; 2017) “Peserta didik merupakan sumber utama dan terpenting dalam proses pendidikan formal”. Peserta didik bisa belajar tanpa guru. Sebaliknya, guru tidak bisa mengajar tanpa adanya peserta didik. Oleh karena itu kehadiran peserta didik menjadi keniscayaan dalam proses pendidikan formal atau pendidikan yang dilembagakan dan menuntut interaksi antara pendidik dan peserta didik.

Sudarwan Danim (Sari; 2017) menambahkan bahwa terdapat hal-hal essensial mengenai hakikat peserta didik, yaitu:

1.          Peserta didik merupakan manusia yang memiliki diferensiasi potensi dasar kognitif atau intelektual, afektif, dan psikomotorik.

2.          Peserta didik merupakan manusia yang memiliki diferensiasi periodesasi perkembangan dan pertumbuhan, meski memiliki pola yang relatif sama.

3.          Peserta didik memiliki imajinasi, persepsi, dan dunianya sendiri, bukan sekedar miniatur orang dewasa.

4.          Peserta didik merupakan manusia yang memiliki diferensiasi kebutuhan yang harus dipenuhi, baik jasmani maupun rohani, meski dalam hal-hal tertentu banyak kesamaan.

5.          Peserta didik merupakan manusia bertanggung jawab bagi proses belajar pribadi dan menjadi pembelajar sejati, sesuai dengan wawasan pendidikan sepanjang hayat.

6.          Peserta didik memiliki adaptabilitas didalam kelompok sekaligus mengembangkan dimensi individualitasnya sebagai insan yang unik.

7.          Peserta didik memerlukan pembinaan dan pengembangan secara individual dan kelompok, serta mengharapkan perlakuan yang manusiawi dari orang dewasa termasuk gurunya.

8.          Peserta didik merupakan insan yang visioner dan proaktif dalam menghadap lingkungannya.

9.          Peserta didik sejatinya berperilaku baik dan lingkunganlah yang paling dominan untuk membuatnya lebih baik lagi atau menjadi lebih buruk.

10.       Peserta didik merupakan makhluk Tuhan yang memiliki aneka keunggulan, namun tidak akan mungkin bisa berbuat atau dipaksa melakukan sesuatu melebihi kapasitasnya.

 

Disamping itu Oemar Hamalik (Sudjana: 2017) menjelaskan bahwa “Peserta didik merupakan salah satu komponen dalam pengajaran, disamping faktor guru, tujuan, dan metode pengajaran”. Sedangkan Samsul Nizar (Sudjana: 2017) menjelaskan bahwa “Peserta didik merupakan orang yang belum dewasa dan memilki sejumlah potensi (kemampuan) dasar yang masih perlu dikembangkan”. Dilain pihak Abu Ahmadi (Sari; 2017) juga menjelaskan tentang pengertian peserta didik yaitu “Peserta didik adalah orang yang belum dewasa, yang memerlukan usaha, bantuan, bimbingan orang lain untuk menjadi dewasa, guna dapat melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Tuhan, sebagai umat manusia, sebagai warga negara, sebagai anggota masyarakat dan sebagai suatu pribadi atau individu”.

Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa peserta didik adalah seseorang yang mengembangkan potensi dalam dirinya melalui proses pendidikan dan pembelajaran pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Peserta didik bertindak sebagai pelaku pencari, penerima dan penyimpan dari proses pembelajaran, dan untuk mengembangkan potensi tersebut sangat membutuhkan seorang pendidik/guru.

 

2.                Tujuan Pendidikan

Secara umum, tujuan pendidikan adalah untuk mencerdaskan dan mengembangkan potensi di dalam diri para peserta didik. Dengan pertumbuhan kecerdasan dan potensi diri maka setiap anak bisa memiliki ilmu pengetahuan, kreativitas, sehat jasmani dan rohani, kepribadian yang baik, mandiri, dan menjadi anggota masyarakat yang bertanggungjawab. Tujuan pendidikan juga disebutkan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia, diantaranya:

a.    UU No. 2 Tahun 1985

Tujuan pendidikan menurut UU No. 2 Tahun 1985 adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya, yaitu bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, memiliki pengetahuan, sehat jasmani dan rohani, memiliki budi pekerti luhur, mandiri, kepribadian yang mantap, dan bertanggungjawab terhadap bangsa.

b.     UU. No. 20 Tahun 2003

Menurut UU. No.20 Tahun 2003 pasal 3 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

c.      MPRS No. 2 Tahun 1960

Menurut MPRS No. 2 Tahun 1960, tujuan pendidikan adalah membentuk manusia yang berjiwa Pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 1945.

 

3.                Fungsi Pendidikan

Untuk memahami pengertian pendidikan, memahami fungsi pendidikan menjadi hal yang penting. Secara umum, fungsi dari pendidikan adalah guna mengembangkan kemampuan, membentuk sebuah watak, membentuk kepribadian dan lainnya agar peserta didik guna menjadi pribadi yang lebih bermartabat. Menurut Horton dan Hunt (Sudjana: 2017), beberapa fungsi dari lembaga pendidikan adalah sebagai berikut:

  1. Menanamkan keterampilan di mana dibutuhkan dalam keikutsertaan dalam demokrasi
  2. Membantu upaya pelestarian budaya dan kebudayaan yang ada di dalam masyarakat
  3. Membangun mengembangkan minat serta bakat seseorang demi mendapatkan kepuasan pribadi dan juga kepentingan masyarakat umum
  4. Mempersiapkan setiap anggota masyarakat agar bisa mendapatkan nafkah sendiri dengan lebih mudah.

Sedangkan menurut David Popenoe (Sari; 2017), fungsi umum dari pendidikan adalah sebagai berikut:

  1. Menjadi sumber inovasi untuk urusan sosial yang ada di masyarakat
  2. Mengajarkan corak kepribadian yang ada pada masyarakat Indonesia
  3. Memastikan adanya dan terjadinya integrasi sosial yang ada di masyarakat
  4. Memilih dan juga mendidik manusia tentang sebuah peranan sosial
  5. Melakukan transfer atau pemindahan kebudayaan dari satu generasi menuju ke generasi berikutnya secara berkesinambungan.

 

 

 

B.            Konsep Lingkungan Pendidikan

1.      Pengertian Lingkungan Pendidikan

Lingkungan pendidikan terdiri dari dua kata yang membentuknya yakni lingkungan dan pendidikan. Lingkungan secara umum diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Lingkungan merujuk kepada tempat di sekitar, sekeliling sesuatu itu berada (milieu). Lingkungan pendidikan berarti tempat di sekitar, sekeliling pendidikan itu berada atau terjadi. Lalu apa itu pendidikan? Pendidikan adalah tindakan manusia, terwujud dalam proses mendidik dan dididik. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. (UU RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional)

 

Pendidikan adalah proses di mana seseorang mengembangkan kemampuan, sikap, dan bentuk-bentuk tingkah laku lainnya di dalam masyarakat, di mana ia hidup.Pendidikan adalah proses sosial di mana orang dihadapkan pada pengaruh lingkungan yang terpilih dan terkontrol (khususnya yang datang dari sekolah), sehingga dia dapat memperoleh atau mengalami perkembangan sosial dan kemampuan individu secara optimum. (Dictionary Of Education)

 

Maka dari pengertian keduanya, dapat diartikan bahwa lingkungan pendidikan adalah berbagai faktor lingkungan yang mempengaruhi praktek pendidikan. Lingkungan pendidikan dapat pula diartikan sebagai berbagai lingkungan tempat berlangsungnya proses pendidikan, yang merupakan bagian dari lingkungan sosial.

   Menurut Hasbullah (Kiswan; 2012) lingkungan pendidikan mencakup:

  1. Tempat (lingkungan fisik), keadaan iklim, keadaan tanah, keadaan alam.
  2. Kebudayaan (lingkungan budaya) dengan warisan budaya tertentu seperti bahasa, seni, ekonomi, ilmu pengetahuan, pandangan hidup, dan pandangan keagamaan.
  3. Kelompok hidup bersama (lingkungan sosial atau masyarakat) keluarga, kelompok bermain, desa, perkumpulan dan lainnya.

Lingkungan serta lembaga pendidikan bersifat positif apabila memberikan pengaruh sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan. Lingkungan bersifat negatif apabila berpengaruh secara kontradiktif dengan arah dan tujuan pendidikan. Maka intensitas pengaruh lingkungan terhadap peserta didik tergantung sejauh mana anak dapat menyerap rangsangan yang diberikan lingkungannya dan sejauh mana lingkungan mampu memahami dan memberikan fasilitas terhadap kebutuhan pendidikan peserta didik.

 

 

2.      Fungsi Lingkungan Pendidikan

 

Lingkungan pendidikan berfungsi membantu peserta didik dalam berinteraksi sosial di mana peserta didik itu berada. Pendidikan pada dasarnya adalah interaksi social tersebut. Melalui interaksi sosial itu peserta didik memanfaatkan sumber daya pendidikan yang tersedia agar mampu mencapai tujuan pendidikan secara optimal. Interaksi peserta didik dengan dengan lingkungan itu berlangsung secara alamiah, dengan hidup bersama. Secara umum, diantara fungsi lingkungan pendidikan adalah sebagai berikut.

1.      Lingkungan pendidikan dapat menjamin kehidupan emosional peserta didik untuk tumbuh dan berkembang. Kehidupan emosional ini sangat penting dalam pembentukan pribadi anak.

2.      Lingkungan pendidikan membantu peserta didik dalam berinteraksi dengan berbagai lingkungan sekitarnya baik lingkungan fisik, sosial, maupun budaya, terutama berbagai sumberdaya pendidikan yang tersedia agar dapat dicapai tujuan pendidikan secara optimal.

3.      Lingkungan pendidikan berfungsi sebagai wahana yang amat besar bagi perkembangan individu dan masyarakat dalam memperluas dan mempercepat usaha mencerdaskan kehidupan bangsa.

4.      Mengajarkan tingkah laku umum dan untuk menyeleksi serta mempersiapkan peranan-peranan tertentu dalam masyarakat.

5.      Di dalam lingkungan pendidikan dapat mengembangkan kemampuan-kemampuan yang dimiliki peserta didik baik dalam bentuk karier, akademik, kehidupan beragama, kehidupan sosial budaya, maupun keterampilan lainnya (Dimyati; 2014). 

 

 

3.      Pengaruh Lingkungan Terhadap Peserta Didik

 

Lingkungan pendidikan merupakan salah satu unsur di dalam pendidikan sebagai suatu sistem. Pembicaraan mengenai lingkungan pendidikan pada dasarnya membicarakan hubungan dan pengaruh antara pendidikan dan lingkungannya. Dan dalam hal ini pendidikan tak akan lepas dari peserta didiknya, apabila kita menengok kenyataan yang terjadi selama ini adalah tidak berimbangnya input dan output yang dihasilkan dari lingkungan pendidikan. Banyak siswa di Indonesia yang malas belajar karena tidak adanya dorongan dari lingkungan keluarga, melainkan hanya sepenuhnya mendapatkan pendidikan dari sekolah saja. Sedangkan tak bisa dipungkiri bahwa sekolah bukanlah satu-satunya lingkungan terbaik bagi peserta didik, karena terbentuknya peserta didik yang berhasil dan memiliki kemampuan yang sesuai dengan tujuan pendidikan itu sendiri yakni menciptakan seseorang yang berkualitas dan berkarakter sehingga memiliki pandangan yang luas kedepan untuk mencapai suatu cita- cita yang di harapkan dan mampu beradaptasi secara cepat dan tepat di dalam berbagai lingkungan. Karena pendidikan itu sendiri memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan.

Untuk mewujudkan sebuah tujuan pendidikan, haruslah ada kesinambungan antara tripusat pendidikan, karena tentu telah diketahui bahwa peserta didik tidak hanya hidup di lingkungan sekolah, namun juga di dalam lingkungan keluarga dan masyarakat yang pastinya turut andil besar dalam membentuk kepribadian, pola pikir dan tingkah laku peserta didik. Jangankan peserta didik yang secara umum masih dapat dikatakan sebagai anak-anak maupun remaja, orang dewasa pun dapat turut terpengaruh dengan keadaan lingkungan sekitar. Karena sejatinya manusia secara tidak langsung akan terbiasa untuk meniru dengan hal-hal yang biasa ia jumpai atau lihat. Maka perlu adanya pengetahuan mengenai  apa saja pengaruh tripusat pendidikan terhadap peserta didik dalam pendidikan itu sendiri sehingga nantinya dapat dijadikan pelajaran bersama bagaimana seharusnya mendidik peserta didik dalam lingkungan yang kompleks agar tercipta produk pendidikan yang diinginkan oleh pendidikan itu sendiri.

Tentang pembicaraan adanya pengaruh dari luar diri anak didik (lingkungan) itu ditegaskan dalam kata-kata bijak di lingkungan orang jawa, seperti: aja cedhak kebo gupak (jangan dekat dengan kerbau yang kotor), kebo gupak neler-neler (orang jahat akan berpengaruh terhadap orang lain), nuladha laku utama, tumraping wong Tanah Jawi, wong agung ing Ngeksi Gondo, Panembahan Senopati…..(tirulah perbuatan baik, bagi orang jawa, raja dari Mataram, Penembahan Senopati…), wong kang alim kumpulana (bergaullah dengan orang-orang yang baik) dan lain-lain. Semua kata-kata bijak tersebut mengandung makna bahwa orang/lingkungan dapat mempengaruhi orang lainnya.

 

4.      Jenis dan Peranan Lingkungan Pendidikan

 

1.    Lingkungan Pendidikan Keluarga

 

Keluarga terbentuk atas dasar keputusan moril dari seorang pria dan seorang wanita, yang ingin membangun suatu keluargaKeluarga dikenal sebagai lingkungan pendidikan yang pertama dan utama. Prediket ini mengindikasikan betapa esensialnya peran dan pengaruh keluarga dalam pembentukan perilaku dan kepribadian anak. Pandangan seperti ini sangat logis dan mudah dipahami karena beberapa alasan berikut ini :

a.       Keluarga merupakan pihak paling awal memberikan banyak perlakuan kepada anak.

b.      Sebagian besar waktu anak berada di lingkungan keluarga.

c.       Karakteristik hubungan orang tua-anak berbeda dari hubungan anak dengan pihak pihak lainnya (guru, teman dan sebagainya).

d.      Interaksi kehidupan orang tua-anak di rumah bersifat “asli”, seadanya dan tidak dibuat-buat.

Dari berbagai alasan yang dikemukakan itu menyebabkan fungsi dan peranan keluarga menjadi penting dalam pencapaian tujuan pendidikan yakni membangun manusia Indonesia seutuhnya. Karena itu tidaklah mengherankan kalau undang-undang sistem pendidikan Nasional No. 2 Tahun 1989 menyatakan secara jelas dalam pasal 10. Ayat 4. bahwa keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai-nilai moral dan keterampilan, kepada anak. Lingkungan keluarga sungguh-sungguh merupakan pusat pendidikan yang penting dan menentukan. Keluarga memberikan pengaruh yang kuat, langsung dan sangat dominan kepada anak, terutama dalam pembentukan perilaku, sikap dan kebiasaan, penanaman nilai-nilai, prilaku-prilaku dan sejenisnya, pengetahuan dan sebagainya.

Sedangkan dasar tanggung jawab keluarga terhadap pendidikan anaknya yang pertama meliputi motivasi cinta kasih yang menjiwai hubungan orangtua dengan anak. Cinta kasih ini akan mendorong sikap dan tindakan untuk menerima tanggung jawab dan mengabdikan hidupnya untuk sang anak. Yang kedua yaitu motivasi kewajiban moral orangtua terhadap anak. Tanggung jawab moral ini meliputi nilai – nilai religious spiritual untuk memelihara martabat dan kehormatan keluarga. Serta tanggung jawab sosial sebagai bagian dari keluarga yang pada gilirannya juga akan menjadi bagian dari masyarakat.

2.   Lingkungan Pendidikan Sekolah

 

Seiring dengan perkembangan peradaban manusia, orang merasa tidak mampu lagi untuk mendidik anaknya. Pada masyarakat yang semakin kompleks, anak perlu persiapan khusus untuk mencapai masa kedewasaan. Persiapan ini perlu waktu, tempat dan proses yang khusus. Dengan demikian orang perlu lembaga tertentu untuk menggantikan sebagian fungsinya sebagai pendidik. Lembaga ini dalam perkembangannya lebih lanjut dikenal sebagai sekolah. Sekolah merupakan sarana yang secara sengaja dirancang untuk melaksanakan pendidikan. Salah satu alternatif yang mungkin dilakukan sekolah untuk melaksanakan kebijakan nasional adalah secara bertahab mengembangkan sekolah menjadi suatu tempat pusat latihan (training centre) manusia Indonesia di masa depan.

Dengan kata lain, sekolah sebagai pusat pendidikan adalah sekolah yang mencerminkan masyarakat yang maju karena pemanfaatan secara optimal ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi tetap berpijak pada ciri ke Indonesiaan. Dengan demikian, pendidikan di sekolah  secara seimbang dan serasi bias mencakup aspek pembudayaan, penguasaan pengetahuan, dan pemilik keterampilan peserta didik. Selain itu, sekolah juga telah mencapai posisi yang sangat sentral dan belantara pendidikan manusia. Sekarang sekolah tidak lagi berfungsi sebagai pelengkap pendidikan kelurga tetapi merupakan kebutuhan. Hal itu disebabkan karena pendidikan berimbas pada pola pikir ekonomi yaitu efektivitas dan efisiensi yang merupakan ideologi dalam pendidikan.

Dasar tanggung jawab sekolah akan pendidikan meliputi tanggung jawab formal kelembagaan (sesuai ketentuan dan perundangan pendidikan yang berlaku), tanggung jawab keilmuan (isi, tujuan dan jenjang pendidikan yang dipercayakan padanya oleh masyarakat dan pemerintah), tanggung jawab fungsional (tanggung jawab profesi berdasarkan ketentuan jabatannya)

Terdapat empat macam pengaruh pendidikan sekolah terhadap perkembangan masyarakat, yaitu:

1. Mencerdaskan kehidupan masyarakat

2. Membawa pengaruh pembaharuan bagi perkembangan masyarakat

3. Mencetak warga masyarakat yang siap dan terbekali bagi

4. Kepentingan kerja di lingkungan masyarakat Melahirkan sikap-sikap positif dan    konstruktif bagi warga masyarakat, sehingga tercipta integrasi sosial yang harmonis ditengah-tengah masyarakat.

3.    Lingkungan Pendidikan Masyarakat

 

Selanjutnya, manusia dalam bekerja dan hidup sehari-hari akan selalu berupaya memperoleh manfaat dari pengalaman hidupnya itu untuk meningkatkan dirinya. Dengan kata lain, manusia berusaha mendidik dirinya sendiri dengan memanfaatkan sumber-sumber belajar yang tersedia di masyarakatnya dalam bekerja, bergaul, dan sebagainya. Ada 5 pranata sosial (social institutions) yang terdapat di dalam lingkungan social atau masyarakat yaitu :

1.    Pranata pendidikan bertugas dalam upaya sosialisasi

2.    Pranata ekonomi bertugas mengatur upaya pemenuhan Kemakmuran

3.    Pranata politik bertugas menciptakan integritas dan stabilitas masyarakat

4.    Pranata teknologi bertugas menciptakan teknik untuk mempermudah manusia

5.    Pranata moral dan etika bertugas mengurusi nilai dan penyikapan dalam pergaulan masyarakat

Akhir – akhir ini sekolah dinilai terjadi kesenjangan dengan masyarakatnya. Sekolah dianggap cenderung arogan terhadap masyarakatnya sedangkan masyarakat kurang peduli terhadap sekolah. Dalam banyak hal sekolah dinilai telah tertinggal dari masyarakatnya dan kini banyak sekolah yang belajar dari masyarakat. Hal ini karena berbagai inovasi seperti dalam hal teknologi terlebih dahulu terjadi di masyarakat daripada sekolah. Dan hal ini tentu sangat wajar karena sekolah hanya salah satu pranata yang ada dalam masyarakat  diantara empat pranata yang lain. Selain itu, masyarakatlah yang memiliki berbagai sumber daya yang memungkinkan untuk mengembangkan berbagai inovasi.

 

5.      Pengaruh Antara Ketiga Lingkungan Pendidikan Terhadap Perkembangan Peserta Didik

 

1.    Pengaruh Keluarga Terhadap Sekolah dan Masyarakat

Keluarga sebagai satuan organisasi terkecil di masyarakat mendapat peranan sangat penting karena membentuk kepribadian dan watak anggota keluarganya. Sedangkan masyarakat terdiri dari keluarga-keluarga. Dari satuan terkecil itu terbentuklah gagasan untuk terus mewariskan standar watak dan kepribadian yang baik dan diakui oleh semua golongan masyarakat. Salah satu institusi yang mewariskan kepribadian dan watak kepada masyarakat adalah sekolah. Sekolah tidak akan terus berdiri jika tidak didukung oleh masyarakat, maka dari itu kedua sistem sosial ini saling mendukung dan melengkapi. Jika di sekolah dapat terbentuk perubahan sosial yang baik berdasarkan nilai atau kaidah yang berlaku, maka masyarakat pun akan mengalami perubahan sosial.

Sebagai salah satu wujud sekolah sebagai bagian dari masyarakat mak terbentuklah sekolah masyarakat (community school). Sekolah ini bersifat life centered. Yang menjadi pokok pelajaran adalah kebutuhan manusia, masalah-masalah dan proses-proses sosial dengan tujuan untuk memperbaiki kehidupan dalam masyarakat. Masyarakat dipandang sebagai laboratorium dimana anak belajar, menyelidiki dan turut serta dalam usaha-usaha masyarakat yang mengandung unsur pendidikan

2.    Hubungan Sekolah dan Masyarakat

Hubungan sekolah dengan masyarakat sebenarnya merupakan penyederhanaan konsep dimana sekolah salah satu pranata pendidikan dan pranata pendidikan merupakan salah satu pranata masyarakat. Oleh karena itu, sekolah merupakan bagian dari masyarakat. Ada 2 macam dalam hubungan sekolah dengan masyarakat yaitu Hubungan transaksional antara sekolah dengan masyarakat serta hubungan transmisi dan transformasi.

Maksud dari hubungan transaksional antara sekolah dengan masyarakat yaitu sekolah sebagai partner masyarakat dalam melakukan fungsi pendidikan dan sekolah sebagai produsen yang melayani pesanan-pesanan pendidikan dari masyarakat.  Cara atau hal hal yang bisa dilakukan yaitu melalui aktivitas kurikuler para siswa (mengumpulkan bahan pengajaran dari masyarakat, kegiatan pengabdian pada masyarakat, magang, dsb). Yang kedua yaitu aktivitas para guru  (kunjungan ke rumah siswa, dll). Yang ketiga yaitu kegiatan ekstrakurikuler (melakukan kegiatan ekstrakurikuler dengan melibatkan masyarakat). Yang keempat yaitu kunjungan orangtua/anggota masyarakat ke sekolah (saat kenaikan kelas, ultah sekolah, dsb) serta melalui media massa (publikasi mengenai kegiatan sekolah lewat televisi, dsb). Hubungan transmisif terjadi manakala sekolah berperan sebagai pewarisan kebudayaan. Sedangkan, hubungan transformasif terjadi manakala sekolah berperan sebagai agen pembaharu dalam kebudayaan masyarakat tersebut. Hal tersebut dapat dilakukan dengan  cara reproduksi budaya yaitu siswa diajarkan untuk menggali unsur-unsur budaya yang telah ada dalam masyarakatnya. Lalu, difusi kebudayaan yaitu siswa diajarkan agar dapat menyebarluaskan unsur-unsur yang dinilai positif dan belum berkembang dalam masyarakatnya. Kemudian, berpikir kreatif yaitu berpikir alternatif, dan berani “tampil beda”

3.    Sekolah dan Masyarakat Memiliki Hubungan Rasional Berdasarkan Kebutuhan

Adapun gambaran hubungan rasional diantara keduanya:

1.    Sekolah sebagai lembaga layanan terhadap kebutuhan pendidikan di masyarakat yang membawa konsekuensi-konsekuensi dan konseptual serta teknis yang bersesuaian antar fungsi pendidikan yang diperankan sekolah dengan yang dibutuhkan masyarakat. Untuk menjalankan tujuan pendidikan yang rasional dan ideal, maka sekolah memerlukan mekanisme informasi timbal balik yang rasional, objektif dan realitas dengan masyarakat.

2.    Sasaran pendidikan yang ditangani lembaga sekolah, ditentukan oleh kejelasan formulasi kerjasama antara sekolah dengan masyarakat. Diperlukan pendekatan komprehensif (luas dan lengkap) di dalam pengembangan program dan kurikulum untuk masing-masing jenis dan jenjang sekolahan.

3.    Pelaksanaan fungsi sekolah dalam melayani masyarakat yang dipengaruhi oleh ikatan-ikatan objektif diantara keduanya. Ikatan objektif tersebut berupa perhatian,

 

C.           Konsep Pendidikan Karakter

1.      Pengertian Pendidikan karakter

Secara etimologis, kata karakter (Inggris: character) berasal dari bahasa Yunani (Greek), yaitu charassein yang berarti “to engrave”. Kata “to engrave” bisa diterjemahkan mengukir, melukis, memahatkan, atau menggoreskan darmiyati, 2016). Dalam Kamus Bahasa Indonesia kata “karakter” diartikan dengan tabiat, sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dengan yang lain, dan watak. Karakter juga bisa berarti huruf, angka, ruang, simbul khusus yang dapat dimunculkan pada layar dengan papan ketik (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. (2018: 682). Orang berkarakter berarti orang yang berkepribadian, berperilaku, bersifat, bertabiat, atau berwatak. Dengan makna seperti ini berarti karakter identik dengan kepribadian atau akhlak. Kepribadian merupakan ciri atau karakteristik atau sifat khas dari diri seseorang yang bersumber dari bentukan-bentukan yang diterima dari lingkungan, misalnya keluarga pada masa kecil, dan juga bawaan sejak lahir (Koesoema, 2017: 80).

Secara terminologis, makna karakter dikemukakan oleh Thomas Lickona. Menurutnya karakter adalah “A reliable inner disposition to respond to situations in a morally good way.” Selanjutnya Lickona menambahkan, “Character so conceived has three interrelated parts: moral knowing, moral feeling, and moral behavior” (Lickona, 1991: 51). Menurut Lickona, karakter mulia (good character) meliputi pengetahuan tentang kebaikan, lalu menimbulkan komitmen (niat) terhadap kebaikan, dan akhirnya benar-benar melakukan kebaikan. Dengan kata lain, karakter mengacu kepada serangkaian pengetahuan (cognitives), sikap (attitides), dan motivasi (motivations), serta perilaku (behaviors) dan keterampilan (skills).

Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa karakter identik dengan akhlak, sehingga karakter merupakan nilai-nilai perilaku manusia yang universal yang meliputi seluruh aktivitas manusia, baik dalam rangka berhubungan dengan Tuhannya, dengan dirinya, dengan sesama manusia, maupun dengan lingkungannya, yang terwujud dalam pikiran, sikap, perasaan, perkataan, dan perbuatan berdasarkan norma-norma agama, hukum, tata karma, budaya, dan adat istiadat. Dari konsep karakter ini muncul konsep pendidikan karakter (character education).

Terminologi pendidikan karakter mulai dikenalkan sejak tahun 1900-an. Thomas Lickona dianggap sebagai pengusungnya, terutama ketika ia menulis buku yang berjudul The Return of Character Education dan kemudian disusul bukunya, Educating for Character: How Our School Can Teach Respect and Responsibility. Melalui buku- buku itu, ia menyadarkan dunia Barat akan pentingnya pendidikan karakter. Pendidikan karakter menurut Lickona mengandung tiga unsur pokok, yaitu mengetahui kebaikan (knowing the good), mencintai kebaikan (desiring the good), dan melakukan kebaikan (doing the good) (Lickona, 2014: 51). Pendidikan karakter tidak sekedar mengajarkan mana yang benar dan mana yang salah kepada anak, tetapi lebih dari itu pendidikan karakter menanamkan kebiasaan (habituation) tentang yang baik sehingga peserta didik paham, mampu merasakan, dan mau melakukan yang baik. Pendidikan karakter ini membawa misi yang sama dengan pendidikan akhlak atau pendidikan moral.

Untuk melengkapi pengertian tentang karakter ini akan dikemukakan juga pengertian akhlak, moral, dan etika. Kata akhlak berasal dari bahasa Arab “al-akhlaq” yang merupakan bentuk jamak dari kata “al-khuluq” yang berarti budi pekerti, perangai, tingkah laku, atau tabiat (Hamzah Ya’qub, 2018: 11). Sedangkan secara terminologis, akhlak berarti keadaan gerak jiwa yang mendorong ke arah melakukan perbuatan dengan tidak menghajatkan pikiran. Inilah pendapat yang dikemukakan oleh Ibnu Maskawaih. Sedang al-Ghazali mendefinisikan akhlak sebagai suatu sifat yang tetap pada jiwa yang daripadanya timbul perbuatan-perbuatan dengan mudah, dengan tidak membutuhkan kepada pikiran (Rahmat Djatnika, 2016: 27).

Dalam khazanah perbendaharaan bahasa Indonesia kata yang setara maknanya dengan akhlak adalah moral dan etika. Kata-kata ini sering disejajarkan dengan budi pekerti, tata susila, tata krama, atau sopan santun (Faisal Ismail, 2018: 178). Pada dasarnya secara konseptual kata etika dan moral mempunyai pengertian serupa, yakni sama-sama membicarakan perbuatan dan perilaku manusia ditinjau dari sudut pandang nilai baik dan buruk. Akan tetapi dalam aplikasinya etika lebih bersifat teoritis filosofis sebagai acuan untuk mengkaji sistem nilai, sedang moral bersifat praktis sebagai tolok ukur untuk menilai perbuatan yang dilakukan oleh seseorang (Muka Sa’id, 2012: 23- 24). Etika lebih memandang perilaku secara universal, sedang moral memandangnya secara lokal. Untuk mengaplikasikan akhlak, etika, atau moral dalam diri seseorang dimunculkan bidang ilmu yang disebut Pendidikan Akhlak, Pendidikan Etika, atau Pendidikan Moral.

 

 

2.      Pengembangan dan Pembinaan Karakter

Pendidikan karakter merupakan investasi nilai kultural yang membangun watak, moralitas dan kepribadian masyarakat yang dilakukan dalam waktu panjang, kontinyu, intens, konstan dan konisten. Dengan demikian pendidikan karakter memberikan kepada siswa ilmu, pengetahuan, praktik-praktik budaya perilaku yang berorientasi pada nilai-nilai ideal kehidupan, baik yang bersumber dari budaya lokal (kearifan lokal) maupun budaya luar (Indra, 2010: 27)

Ditinjau secara akademik, pendidikan karakter dimaknai sebagai pendidikan nilai, pendidikan budi pekerti, pendidikan moral, pendidikan watak, yang tujuannya mengembangkan kemampuan peserta didik untuk memberikan keputusan baik-buruk , memelihara apa yang baik itu, dan mewujudkan kebaikan  dalam kehidupan sehari-hari dengan sepenuh hati. Karena itu muatan pendidikan karakter secara psikologis mencakup dimensi moral reasoning, moral feeling, dan moral behaviour (Lickona: 2014). Pendidikan karakter dinilai berhasil apabila peserta didik menunjukkan kebiasaan berperilaku baik. Perilaku baik akan muncul dan berkembang pada diri peserta didik apabila memiliki sikap positif terhadap konsep karakter yang baik dan terbiasa melakukannya.  Oleh karena itu pendidikan karakter perlu  dikemas  dalam wadah yang  komprehensif dan  bermakna. Pendidikan karakter perlu diformulasikan dan dioperasionalkan melalui transformasi budaya dan kehidupan sekolah.

Pendidikan karakter mempunyai misi yang sama dengan pendidikan akhlak atau pendidikan moral. Secara konseptual kata etika dan moral mempunyai makna yang serupa yaitu sama-sama membicarakan perbuatan dan perilaku manusia ditinjau dari sudut pandang nilai baik dan buruk. Namun penerapannya etika lebih pada tataran  teoritis filosofis sebagai acuan untuk mengkaji sistem nilai, dan  moral lebih pada tataran praktis sebagai tolok ukur untuk menilai perbuatan seseorang. Sedangkan karakter lebih menekankan pada aplikasi nilai-nilai positif dalam kehidupan sehari-hari dan tidak sekedar mengajarkan mana yang benar dan mana yang salah kepada anak, tetapi pendidikan karakter menanamkan kebiasan (habitution) tentang yang baik sehingga peserta didik paham, mampu merasakan, dan mau melakukan yang baik.  Sejalan dengan hal tersebut di atas Doni berpendapat bahwa pendidikan karakter di sekolah mengacu pada proses penanaman nilai, berupa pemahaman-pemahaman, tata cara merawat dan menghidupi nilai-nilai itu, serta bagamana seorang siswa memiliki kesempatan untuk dapat melatihkan nilai-nilai tersebut secara nyata.(Koesoma, 2017: 193). Ditinjau dari makna pendidikan karakter, Darmiyati (2016; 10) berpendapat sesugguhnyalah pendidikan karakter mempunyai makna lebih tinggi dari pada pendidikan moral, karena bukan sekedar mengajarkan mana yang salah, lebih dari itu pendidikan karakter menanamkan kebiasaan (habituation) tentang hal yang baik sehingga peserta didik menjadi faham (domain kognitif)  tentang mana yang baik  dan salah, mampu merasakan (domain afektif) nilai baik dan biasa melakukannya (domain perilaku). Dengan demikian pendidikan karakter harus ditanamkan melalui cara-cara yang rasional, logis, dan demokratis.

Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia, diyakini bahwa nilai dan karakter yang secara legal-formal dirumuskan sebagai fungsi dan tujuan pendidikan nasional, harus dimiliki peserta didik agar mampu menghadapi tantangan hidup pada saat ini dan di masa mendatang akan datang. Karena itu pengembangan nilai yang bermuara pada pembentukan karakter bangsa yang diperoleh melalui berbagai jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, akan mendorong mereka menjadi anggota masyarakat, anak bangsa, dan warga negara yang memiliki kepribadian unggul seperti diharapkan dalam tujuan pendidikan nasional. Sampai saat ini, secara kurikuler telah dilakukan berbagai upaya untuk menjadikan pendidikan lebih mempunyai makna bagi individu yang tidak sekadar memberi pengetahuan pada tataran koginitif, tetapi juga menyentuh tataran afektif dan konatif melalui berbagai mata pelajaran.

Dalam Permendiknas N0.23/2006 tentang Standar kompetensi lulusan secara formal sudah digariskan untuk masing-masing jenis atau satuan pendidikan sejumlah rumusan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Jika dicermati secara mendalam, sesungguhnya hampir pada setiap rumusan SKL tersebut implisit atau eksplisit termuat substansi nilai/karakter.(BSNP, 2006). Berikut ini substansi nilai/karakter yang ada pada setiap SKL tersebut. antara lain: iman dan taqwa, jujur, disiplin, terbuka, nasionalistik, bernalar, kreatif, peduli, tanggung jawab, bersih, santun, gotong royong, gigih, bervisi, dan adil.

Untuk menjadikan manusia memiliki karakter mulia (berakhlak mulia), manusia berkewajiban menjaga dirinya dengan cara memelihara kesucian lahir dan batin, selalu menambah ilmu pengetahuan, membina disiplin diri, dan berusaha melakukan perbuatan-perbuatan terpuji serta menghindarkan perbuatan-perbuatan tercela. Setiap orang harus melakukan hal tersebut dalam berbagai aspek kehidupannya, jika ia benar- benar ingin membangun karakternya.

Sebagai salah satu agama samawi (bersumber dari wahyu Tuhan), Islam memberikan pembelajaran yang tegas tentang karakter atau akhlak. Apa yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw., selaku pembawa agama Islam, harus diteladani oleh semua pengikutnya (umat Islam). Nabi Muhammad Saw. berhasil membangun karakter umat Islam setelah menempuh waktu yang lama (sekitar 13 tahun) dan dengan kerja keras yang takkenal lelah. Nabi memulainya dengan pembinaan agama, terutama pembinaan akidah (keimanan). Dalam konsep Islam, akhlak atau karakter mulia merupakan hasil dari pelaksanaan seluruh ketentuan Islam (syariah) yang didasari dengan fondasi keimanan yang kokoh (akidah). Seorang Muslim yang memiliki akidah yang kuat pasti akan mematuhi seluruh ketentuan (ajaran) agama Islam dengan melaksanakan seluruh perintah agama dan meninggalkan seluruh larangan agama.  Inilah yang disebut takwa. Dengan pelaksanaan ketentuan agama yang utuh baik kuantitas dan kualitasnya, seorang Muslim akan memiliki karakter mulia seperti yang sudah dipraktikkan oleh Nabi Muhammad beserta para sahabatnya.

Dengan demikian, agama memiliki peran besar dalam pembangunan karakter manusia. Agama menjamin pemeluknya memiliki karakter mulia, jika ia memiliki komitmen tinggi dengan seluruh ajaran agamanya. Sebaliknya, jika pemeluk agama memiliki agama hanya sebagai formalitas belaka tanpa memperhatikan dan mematuhi ajaran agamanya, maka yang terjadi sering kali agama tidak bisa mengantarkan pemeluknya berkarakter mulia, malah agama sering menjadi tameng di balik ketidakberhasilan membangun karakter pemeluknya. Karena itulah, tidak sedikit orang yang lari dari agama dan ingin membuktikan bahwa ia mampu berkarakter tanpa agama. Inilah opini sebagian masyarakat yang sebenarnya keliru. Sebab karakter yang dibangun tanpa agama adalah karakter yang tidak utuh. Bagaimana orang dikatakan baik atau buruk karakternya jika ukurannya hanyalah berbuat baik kepada manusia saja dan mengabaikan hubungan vertikalnya (ibadah) kepada Tuhan.

Dalam pandangan religius dan etika Protestan, seorang individu bertanggung jawab atas keselamatan lahir batin melalui perbuatannya yang baik. Keselamatan manusia tergantung pada amal ibadahnya. Setiap orang bisa menjamin keselamatan kekalnya dengan jalan menghayati cara hidup yang etis, yakni hidup dengan saleh sambil bekerja dengan rajin dan jujur. Keselamatan dunia akhirat tergantung pada usaha pribadi seseorang. Pembinaan karakter (akhlak) juga harus dilakukan dengan masyarakat pada umumnya yang bisa dimulai dari kolega atau teman dekat, teman kerja, dan relasi lainnya. Dalam pergaulan kita di masyarakat bisa saja kita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan mereka, entah sebagai anggota biasa maupun sebagai pemimpin. Sebagai pemimpin, kita perlu menghiasi dengan akhlak yang mulia. Karena itu, pemimpin hendaknya memiliki sifat-sifat mulia, seperti memiliki kemampuan, berilmu pengetahuan agar urusan ditangani secara profesional, memiliki keberanian dan kejujuran, lapang dada, penyantun, serta tekun dan sabar. Dari bekal sikap inilah pemimpin akan dapat melaksanakan tugas dengan amanah dan adil, melayani dan melindungi rakyat, dan bertanggung jawab serta membelajarkan rakyat. Sedangkan sebagai rakyat kita berkewajiban patuh, memberi nasihat kepada pemimpin jika ada tanda-tanda penyimpangan.

Di samping itu, pembinaan akhlak juga harus dilakukan terhadap makhluk lain, seperti dengan binatang, tumbuhan, dan lingkungan sekitarnya. Akhlak yang dikembangkan adalah cerminan dari tugas kekhalifahan manusia di bumi, yakni untuk menjaga agar setiap proses pertumbuhan alam terus berjalan sesuai dengan fungsi ciptaan-Nya. Dalam kondisi apa pun (di masa perang atau damai) manusia dilarang merusak binatang dan tumbuhan kecuali terpaksa. Semua sudah diciptakan dan diatur sesuai dengan hukum alamnya masing-masing dan disesuaikan dengan tujuan dan fungsi penciptaan (QS. al-Hasyr (59): 5).

Pendekatan yang utilitarian dan homosentris terhadap alam bertujuan untuk memanfaatkan alam demi kesejahteraan masyarakat. Gifford Pinchot, salah seorang penganjur etika perlindungan alam (conservation ethics), menyatakan bahwa sumber- sumber daya alamiah hendaknya digunakan dengan bijaksana guna menciptakan”kesejahteraan optimal bagi sebanyak mungkin orang dalam kurun waktu selama mungkin pula”. Untuk menjamin tercapainya tujuan itu, ia menganjurkan agar pengelolaan lingkungan hidup serta sumber-sumber daya alamiah yang vital ditangani oleh negara. Pihak pemerintah harus mengambil keputusan berdasarkan prinsip bahwa masyarakat hendaknya mendapatkan manfaat yang besar dari usaha untuk memelihara sumber-sumber daya alamiah yang dapat diperbarui.

Pembudayaan karakter mulia perlu dilakukan demi terwujudnya karakter mulia yang merupakan tujuan akhir dari suatu proses pendidikan. Budaya atau kultur yang ada di lembaga, baik sekolah, kampus, maupun yang lain, berperan penting dalam membangun karakter mulia di kalangan sivitas akademika dan para karyawannya. Karena itu, lembaga pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pendidikan karakter (pendidikan moral) bagi para peserta didik yang didukung dengan membangun lingkungan yang kondusif baik di lingkungan kelas, sekolah, tempat tinggal peserta didik, dan di tengah-tengah masyarakat.

Untuk merealisasikan karakter mulia sangat perlu dibangun budaya atau kultur yang dapat mempercepat terwujudnya karakter yang diharapkan. Kultur merupakan kebiasaan atau tradisi yang sarat dengan nilai-nilai tertentu yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari dalam berbagai aspek kehidupan. Kultur dapat dibentuk dan dikembangkan oleh siapa pun dan di mana pun. Michele Borba menawarkan pola atau model untuk pembudayaan karakter mulia. Ia menggunakan istilah “membangun kecerdasan moral”. Dalam bukunya, Building Moral Intelligence: The Seven Essential Vitues That Kids to Do The Right Thing (Membangun Kecerdasan Moral: Tujuh Kebajikan Utama Agar Anak Bermoral Tinggi, 2018), Borba menguraikan berbagai cara untuk membangun kecerdasan moral. Menurut Borba (2018: 4) kecerdasan moral adalah kemampuan seseorang untuk memahami hal yang benar dan yang salah, yakni memiliki keyakinan etika yang kuat dan bertindak berdasarkan keyakinan tersebut, sehingga ia bersikap benar dan terhormat. Borba menawarkan cara untuk menumbuhkan karakter yang baik dalam diri anak, yakni dengan menanamkan tujuh kebajikan utama (karakter mulia): empati, hati nurani, kontrol diri, rasa hormat, kebaikan hati, toleransi, dan keadilan. Ketujuh macam kebajikan inilah yang dapat membentuk manusia berkualitas di mana pun dan kapan pun.

Empati merupakan inti emosi moral yang membantu anak memahami perasaan orang lain. Kebajikan ini membuatnya menjadi peka terhadap kebutuhan dan perasaan orang lain, mendorongnya menolong orang yang kesusahan atau kesakitan, serta menuntutnya memperlakukan orang dengan kasih sayang. Hati nurani adalah suara hati yang membantu anak memilih jalan yang benar daripada jalan yang salah serta tetap berada di jalur yang bermoral; membuat dirinya merasa bersalah ketika menyimpang dari jalur yang semestinya. Kontrol diri dapat membantu anak menahan dorongan dari dalam dirinya dan berpikir sebelum bertindak, sehingga ia melakukan hal yang benar, dan kecil kemungkinan mengambil tindakan yang berakibat buruk. Kebajikan ini membantu anak menjadi mandiri karena ia tahu bahwa dirinya bisa mengendalikan tindakannya sendiri. Sifat ini membangkitkan sikap mural dan baik hati karena ia mampu menyingkirkan keinginan memuaskan diri serta merangsang kesadaran mementingkan keperluan orang lain. Rasa hormat mendorong anak bersikap baik dan menghormati orang lain. Kebajikan ini mengarahkannya memperlakukan orang lain sebagaimana ia ingin orang lain memperlakukan dirinya, sehingga mencegahnya bertindak kasar, tidak adil, dan bersikap memusuhi. Dengan ini ia akan memerhatikan hak-hak serta perasaan orang lain. Kebaikan hati membantu anak menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan dan perasaan orang lain. Dengan mengembangkan kebajikan ini, ia lebih berbelas kasih terhadap orang lain dan tidak memikirkan diri sendiri, serta menyadari perbuatan baik sebagai tindakan yang benar. Toleransi membuat anak mampu menghargai perbedaan kualitas dalam diri orang lain, membuka diri terhadap pandangan dan keyakinan baru, dan menghargai orang lain tanpa membedakan suku, gender, penampilan, budaya, agama, kepercayaan, kemapuan, atau orientasi seksual. Dengan toleransi ia akan memperlakukan orang lain dengan baik dan penuh pengertian, menentang permusuhan, kekejaman, kefanatikan, serta menghargai orang-orang berdasarkan karakter merea. Keadilan menuntun anak agar memperlakukan orang lain dengan baik, tidak memihak, dan adil, sehingga ia mematuhi aturan, mau bergiliran dan berbagi, serta mendengar semua pihak secara terbuka sebelum memberi penilaian apa pun. Ia juga terdorong untuk membela orang lain yang diperlakukan tidak adil dan menuntut agar setiap orang diperlakukan setara (Borba, 2018: 7-8).

Tujuh kebajikan itu menjadi pola dasar dalam membentuk karakter (akhlak mulia) dan sisi kemanusiaannya hingga sepanjang hidup ia akan menggunakannya. Untuk mendasari itu semua perlu terlebih dahulu diajarkan berbagai nilai kebajikan yang harus direalisasikan dalam perilaku nyata oleh setiap manusia dalam kehidupannya sehari- hari. Dengan demikian, seseorang akan mendapatkan kualitas sebagai insan kamil, insan yang berakhlak mulia, atau dengan istilah Michele Borba disebut manusia yang memiliki kecerdasan moral.

Dalam buku 100 Ways to Enhance Values and Morality in Schools and Youth Settings (2015), Howard Kirschenbaum menguraikan 100 cara untuk bisa meningkatkan nilai dan moralitas (karakter/akhlak mulia) di sekolah yang bisa dikelompokkan ke dalam lima metode, yaitu: 1) inculcating values and morality (penanaman nilai-nilai  dan moralitas); 2) modeling values and morality (pemodelan nilai-nilai dan moralitas); 3) facilitating values and morality (memfasilitasi nilai-nilai dan moralitas); 4) skills for value development and moral literacy (ketrampilan untuk pengembangan nilai dan literasi moral; dan 5) developing a values education program (mengembangkan program pendidikan nilai). Dari pendapat Kirschenbaum ini maka semua guru harus meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah pembinaan karakter siswa melalui proses pembelajaran di kelas dan juga membangun lingkungan yang kondusif di luar kelas.

Tawaran Kirschenbaum di atas masih perlu ditambah dengan landasan pengembangan kecerdasan religius, karena hal ini telah banyak diakui sebagai kondisi yang dapat membuat pendidikan karakter dapat dikelola dengan lebih mudah dengan hasil yang relatif baik. Semu aktivitas yang dilandasi ketakwaan kepada Tuhan akan dapat membangun kesadaran akan adanya pengawasan Tuhan dalam setiap ucapan dan perilaku seseorang (Darmiyati, 2016: 52). Dari uraian di atas jelaslah bahwa membangun kultur atau lingkungan yang mendukung terwujudnya tujuan pendidikan, yakni karakter mulia, sangatlah penting. Tiga lingkungan utama peserta didik, yakni lingkungan sekolah, lingkungan keluarga, dan lingkungan masyarakat hendaklah dibangun yang sinergis dan bersama-sama mendukung proses pendidikan dan pembelajaran di kelas. Lingkungan yang jelek tidak hanya menghalangi tercapainya tujuan pendidikan, akan tetapi juga akan merusak karakter peserta didik yang dibangun melalui proses pembelajaran di kelas.

 

c.    Pendidikan karakter sarana membangun peradaban

Sebuah peradaban akan menurun apabila terjadinya demoralisasi pada masyarakat. Banyak pakar, filsuf dan orang-orang bijak yang mengatakan bahwa faktor moral adalah yang utama yang harus dibangun terlebih dahulu agar dapat membagun sebuah bangsa yang tertib, aman dan sejahtera. Salah satu kewajiban utama yang harus dijalankan oleh para orang tua dan pendidik adalah melestarikan dan mengajarkan nilai-nilai moral kepada anak-anak kita. Nilai moral yang ditanamakan akan membentuk karakter (akhlak mulia) yang merupakan fondasi penting bagi terbentuknya sebuah tatanan masyarakat yang beradab dan sejatera.

Pembangunan karakter bangsa bertujuan untuk membina dan mengembangkan karakter warga negara sehingga mampu mewujudkan masyarakat yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa persatuan Indonesia, berjiwa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karakter bangsa adalah kualitas perilaku kolektif kebangsaan yang khas baik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan perilaku berbangsa dan bernegara sebagai hasil olah pikir, olah hati, olah rasa dan karsa, serta olah raga seseorang atau sekelompok orang. Pembangunan Karakter Bangsa adalah upaya kolektif-sistemik suatu negara kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan dasar dan ideologi, konstitusi, haluan negara, serta potensi kolektifnya dalam konteks kehidupan nasional, regional, dan global yang berkeadaban untuk membentuk bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong, patriotik, dinamis, berbudaya, dan berorientasi Ipteks berdasarkan Pancasila dan dijiwai oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karakter yang berlandaskan falsafah Pancasila artinya setiap aspek karakter harus dijiwai ke lima sila Pancasila secara utuh dan komprehensif yang dapat dijelaskan sebagai berikut;

1.              Bangsa yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa

Karakter Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa seseorang tercermin antara lain hormat dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan, saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu; tidak memaksakan agama dan kepercayaannya kepada orang lain.

2.              Bangsa yang Menjunjung Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Karakter kemanusiaan seseorang tercermin antara lain dalam pengakuan atas persamaan derajat, hak, dan kewajiban; saling mencintai; tenggang rasa; tidak semena-mena; terhadap orang lain; gemar melakukan kegiatan kemanusiaan; menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

3.              Bangsa yang Mengedepankan Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Komitmen dan sikap yang selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan
Indonesia di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan merupakan
karakteristik pribadi bangsa Indonesia. Karakter kebangsaan seseorang tecermin dalam sikap menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan; rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.

4.              Bangsa yang Demokratis dan Menjunjung Tinggi Hukum dan Hak Asasi Manusia

Karakter kerakyatan seseorang tecermin dalam perilaku yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara; tidak memaksakan kehendak kepada orang lain; mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

5.              Bangsa yang Mengedepankan Keadilan dan Kesejahteraan

Karakter berkeadilan sosial seseorang tecermin antara lain dalam perbuatan yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Membangun Karakter adalah suatu proses atau usaha yang dilakukan untuk membina, memperbaiki dan atau membentuk tabiat, watak, sifat kejiwaan, akhlak (budi pekerti), insan manusia (masyarakat) sehingga menunjukkan perangai dan tingkah laku yang baik berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Ciri-ciri karakter bangsa Indonesia

  1. Saling menghormati & saling menghargai
  2. Rasa kebersamaan & tolong menolong
  3. Rasa persatuan dan kesatuan sebagai suatu bangsa
  4. Rasa peduli dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara
  5. Adanya moral, akhlak yang dilandasi oleh nilai-nilai agama
  6. Adanya perilaku dalam sifat-sifat kejiwaan yang saling menghormati & saling menguntungkan
  7. Adanya kelakuan dan tingkah laku yang senantiasa menggambarkan nilai-nilai agama, nilai-nilai hukum dan nilai-nilai budaya
  8. Sikap dan perilaku yang menggambarkan nilai-nilai kebangsaan.

Nilai-nilai yang membangun bangsa Indonesia

1.                  Nilai Kejuangan

2.                  Nilai Semangat

3.                  Nilai Kebersamaan / Gotong royong

4.                  Nilai Kepedulian / Solidaritas

5.                  Nilai Sopan santun

6.                  Nilai Persatuan & Kesatuan

7.                  Nilai Kekeluargaan

8.                  Nilai Tanggung Jawab

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Keluarga merupakan media utama sedangkn sekolah adalah pembimbing menuju sosialisasi yang lebih tinggi. Setelah dididik dari lingkup keluarga, bimbingan dari sekolah juga perlu sekaligus menambah luas lingkup pergaulan anak. Keluarga adalah media sosialisasi primer, sedang sekolah adalah media sosialisasi sekunder. jadi sekolah adalah merupakan kelanjutan dari sosialisasi yang dilakukan di dalam keluarga. Dalam masyarakat yang lebih maju maka pendidikan di dalam keluarga tidak cukup, oleh karena itu orang tua menyerahkan pendidikan pada lembaga pendidikan formal yang disebut sekolah. Dalam sekolah anak diberi berbagai pengetahuan baik pengetahuan yang berkaitan untuk pengembangan pribadi, pengetahuan untuk bekal hidup dalam masyarakat, dan pengetahuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lebih lanjut. Pendidikan di sekolah dilaksanakan secara bertingkat-tingkat, pada dasarnya dibedakan pendidik dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Anak yang telah selesai pada tingkat pendidikan tertentu yang memerlukan keterampilan tertentu dapat masuk pada pendidikan nonformal dalam lembaga pendidikan masyarakat. Setelah mendapatkan tambahan keterampilan maka ia terjun kedunia kerja dalam masyarakat. Akan tetapi ada juga yang setelah selesai pendidikan pada tingkat pendidikan tertentu langsung memasuki dunia kerja dalam masyarakat. Masyarakat sebagai pemakai hasil tiga pendidikan itu akan memberi balikan bagi masing-masing penyelenggara pendidikan dalam ketiga lingkungan pendidikan.

 

 

B.   Saran

 

Setelah memahami betapa pentingnya pengaruh lingkungan pendidikan terhadap peserta didik maka hendaknya civitas akademika dapat lebih menyikapi lebih bijaksana dalam menanggapi apa yang sedang terjadi dalam lingkungan pendidikan. Maka untuk menghasilkan produk pendidikan yang baik dan berkualitas hendaknya pendidikan dibangun dengan lingkungan yang baik pula. Sehingga tercipta pula pendidikan yang baik, pendidikan yang mampu memberikan keteladanan dalam hal berprilaku, memberikan fasilitas dalam hal mengembangkan dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan semua itu harus ditunjang dengan lingkungan pendidikan yang kondusif.

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an al-Karim, Al-Hasyr (59; 5).

Borba, Michele. (2018). Membangun Kecerdasan Moral: Tujuh Kebajikan Utama Agar Anak Bermoral Tinggi. Terj. Lina Jusuf. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Darmiyati, Zuchdi dkk. (2016). Pendidikan Karakter: Grand Design dan Nilai-nilai Target. Yogyakarta: UNY Press. Cet. IIV.

Dimyati dan Mudjiono. (2014). Belajar dan Pembelajaran. Jakarta. Proyek Pembinaan dan Pengembangan Mutu Tenaga Kependidikan, Depdikbud.

Durkheim, Emil. (2010). Building Character in Schools: Practical Ways to Bring Moral Instruction to Life. San Francisco: Jossey Bass.

Gunawan, Heri. (2014). Pendidikan Karakter; Konsep dan Implementasi. Bandung, Alfabeta.

Hamzah Ya’qub. (2018). Etika Islam: Pembinaan Akhlaqulkarimah (Suatu Pengantar). Bandung: CV Diponegoro. Cet. IIV.

Hamalik, Oemar. 2013. Perkembangan Peserta Didik. Jakarta: PT Rineka Cipta.

John Dewey. 2014. Democracy and Education, edisi Muzayyin Arifin, Bandung; Pustaka Setia.

Koesoma A, Dony (2017). Pendidikan Karakter: Strategi Mendidik Anak di Zaman Global. Jakarta: Grasindo. Cet. V.

Kiswan. 2012. Dasar-Dasar Pendidikan. Ciamis: Darussalam.

Lickona, Thomas. (2014). Educating for Character: How Our School Can Teach Respect and Responsibility. New York, Toronto, London, Sydney, Aucland: Bantam books.

Nizar, Samsul. 2013. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Ciputat Press.

Nurhasanah, Neni (2013). “Makalah Lingkungan Pendidikan”. Diunduh dari(http://dunia-blajar.blogspot.co.id/2015/08/contoh-makalah-tentang-lingkungan.html), pada tanggal 6 Maret 2016.

Ihsan, Fuad. (2015). Dasar-Dasar Kependidikan.Rineka Cipta. Jakarta.

Muka Sa’id. (2012). Etika Masyarakat Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. (2018). Kamus Bahasa Indonesia.Jakarta: Pusat Bahasa. Cet. III.

Rachmat Djatnika. (2016). Sistem Etika Islami (Akhlak Mulia). Jakarta: Pustaka Panjimas.

Rousseau, J.J. 2014. Ilmu Pendidikan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Thomas Lickona. (2016). Pendidikan Karakter; Panduan lengkap Mendidik Siswa Menjadi Pintar dan Baik, Bandung, Nusa Media.

Sari, Eka Setianingsih. 2017. Perkembangan Peserta Didik. Semarang.

Sudjana, Nana dan Ahmad Rivai. 2017. Teknologi Pengajaran. Bandung: Sinar Baru Algesindo

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1985 Tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawartan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975.

W.P, Aditya (2015). “Contoh Makalah Tentang Lingkungan Pendidikan”. Diunduh dari  http://www.teoripendidikan.com/2014/05/makalah-lingkungan-pendidikan.html),Pada 6 Maret 2016

 








 

 

 

 

 



 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

argumentasi seputar perselingkuhan